- Kolase tvOnenews.com / Instagram @krisnamurtilaw
Usai Asesmen LPSK, Krisna Murti Sebut Ibu Kandung Nizam Mengalami Gangguan Psikis dan Fisik
tvOnenews.com - Usai asesmen LPSK, Krisna Murti menyebut Ibu Kandung Nizam mengalami gangguan psikis dan fisik akibat tekanan berat dalam kasus Nizam.
Kasus Nizam Syafei masih menjadi perhatian publik. Polres Sukabumi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka dugaan kekerasan fisik dan psikis yang disebut terjadi sejak 2023.
Sementara itu, Lisnawati, selaku Ibu Kandung Nizam, sebelumnya melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi, atas dugaan penelantaran anak dan keterlibatan dalam kekerasan. Di sisi lain, tersangka TR sempat melontarkan tudingan dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.
Ibu Kandung Nizam, Lisnawati. (Sumber: YouTube/Trans7Official)
Lisnawati juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 27 Februari 2026 untuk mengajukan perlindungan setelah mengaku menerima teror dan ancaman melalui pesan WhatsApp serta telepon.
Hasil Asesmen LPSK
Dalam video wawancara yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi pada 1 Maret 2026, Krisna Murti membeberkan perkembangan terkait pengaduan di LPSK.
Ia mengatakan, “Ah, di LPSK saya juga mengapresiasi kepada LPSK begitu cepatnya. Hari itu juga kami datang dengan Teh Rike karena Teh Rike juga fast respons dan berjuang sama-sama dengan kami dalam urusan ini dan mengawal kemarin sampai di LPSK. Hari itu juga akan langsung dilakukan asesmen.”
Krisna kemudian mengungkap hasil asesmen tersebut.
“Dan hasil asesmen kemarin sudah keluar dari LPSK bahwa Mama Nizam ada gangguan jiwa, mengalami goncangan, dan bahkan ada GERD segala dan sebagainya,” ujarnya.
Tak hanya itu, kondisi fisik Ibu Kandung Nizam disebut ikut menurun.
“Dan hari ini tadi ada komunikasi antara Mama Nizam dengan kami. Hari ini tadi Mama Nizam diinfus, jadi dia memang benar-benar drop kondisinya,” kata Krisna.
Soal Teror dan Perkembangan Kasus
Saat ditanya terkait teror yang sebelumnya dialami, Krisna menyatakan belum ada pembaruan terbaru.
“Perkembangan terakhir ya kan kami belum update terkait masalah teror itu,” ujarnya.
Terkait penetapan ibu tiri sebagai tersangka, ia menyebut Ibu Nizam mengapresiasi kinerja kepolisian.
“Ya, Ibu Nizam artinya memberikan apresiasi terhadap kinerja Sukabumi dan dia melihat bahwa apakah hanya pasalnya ini dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikenakan masa ancaman tahanannya 15 tahun.”