news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kemenkes Ungkap Tanda-Tanda Child Grooming yang Sering Diabaikan, Begini Modus Pelaku Menjebak Korban hingga Sulit Melawan.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Kemenkes Ungkap Tanda-Tanda Child Grooming yang Sering Diabaikan, Begini Modus Pelaku Menjebak Korban hingga Sulit Melawan

Kemenkes mengingatkan masyarakat untuk mengenali tanda-tanda grooming sebagai upaya mencegah kekerasan tersembunyi. Simak pengertian, modus pelaku, contoh kasus, dasar hukum
Senin, 29 Juni 2026 - 22:40 WIB
Reporter:
Editor :

Para psikolog menjelaskan bahwa proses tersebut dapat berlangsung selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Karena itu, korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi.

Dasar Hukum Grooming di Indonesia dan Pentingnya Segera Melapor

Meski istilah grooming belum diatur secara spesifik sebagai satu tindak pidana tersendiri, berbagai perbuatan yang dilakukan pelaku dapat dijerat menggunakan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, bergantung pada bentuk kejahatan yang terjadi.

Apabila korban adalah anak, pelaku dapat dijerat menggunakan:

* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
* Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya apabila grooming berujung pada eksploitasi atau kekerasan seksual.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila manipulasi, ancaman, penyebaran konten intim, atau eksploitasi dilakukan melalui media elektronik.
* Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional apabila ditemukan unsur perampasan kemerdekaan, penganiayaan, pemerasan, pengancaman, atau tindak pidana lainnya.

Dalam kasus penyekapan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan mengenai perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP, selain pasal-pasal mengenai penganiayaan apabila terbukti melakukan kekerasan fisik.

Kemenkes menekankan bahwa pencegahan grooming memerlukan keterlibatan seluruh pihak.

"Keluarga harus menjadi ruang aman bagi anak dan perempuan untuk bercerita tanpa takut dihakimi. Literasi digital perlu diperkuat agar masyarakat lebih waspada terhadap manipulasi di dunia maya," ujar Imran.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap remeh tanda-tanda manipulasi emosional.

"Dengan mengenali tanda-tandanya, membangun komunikasi terbuka, dan berani melapor, kita dapat memutus rantai manipulasi ini."

Sebelumnya, **Polda Jawa Barat** menangkap tersangka Taufik Hidayat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung. 

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka melalui jejak digital aktivitas transaksi daring. 

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, sementara penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan yang dialami korban.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:07
02:04
02:11
01:50
04:26
07:57

Viral