news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para pelaku Bom Bali 1: Ali Ghufron, Imam Samudra dan Amrozi yang dieksekusi mati pada 9 November 2008.
Sumber :
  • Ist

Daftar 9 Kasus Bom Terbesar di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir, Dari Bom Bali hingga Bom Katedral Makassar

Daftar kasus bom terbesar di Indonesia sepanjang dua dekade terakhir, mulai Bom Bali, Sarinah, Surabaya hingga ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang. Simak kronologi, fakta, dan aturan hukumnya.
Rabu, 15 Juli 2026 - 19:10 WIB
Reporter:
Editor :

Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pelajar berinisial R. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membuat perangkat tersebut sendiri di rumah.

"Pelaku juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik," kata Kombes Pol. Mayndra.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengungkapkan pelaku membawa empat bom rakitan.

"Bom yang dibawanya empat buah yang diletak di dalam tasnya. Pas kejadian satu bom yang meledak dan tiga lagi sudah diamankan."

Menurutnya, ledakan tergolong low explosive sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo menambahkan, pelaku mengaku telah mengalami perundungan selama sekitar satu tahun dan aksi dilakukan ketika jam istirahat sekolah. 

Meski demikian, polisi menegaskan motif tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.

Sejumlah pakar pendidikan dan sosial juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan agar memperkuat pencegahan perundungan, deteksi dini gangguan psikologis peserta didik, serta literasi digital agar pelajar tidak mudah mengakses maupun mempraktikkan konten berbahaya yang beredar di internet.

Aturan Hukum yang Berlaku

Apabila suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana terorisme, penegakan hukumnya mengacu pada:

* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
* Pasal 6 UU Terorisme, yang mengatur setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, mengakibatkan korban massal, atau kerusakan terhadap objek vital, dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati sesuai akibat yang ditimbulkan.
* Jika pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidananya sesuai ketentuan yang berlaku. (udn)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral