news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya, Pendakwah.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

Pakai Uang Hasil Riba untuk Mondokin Anak di Pesantren, Bagaimanakah Hukumnya dalam Islam? Simak Dulu Penjelasan Buya Yahya Ini

Buya Yahya menjelaskan hukum seseorang yang meminjam uang ke bank konvensional untuk modal bisnis lalu dibuat untuk menyekolahkan anaknya di pesantren.
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 00:03 WIB
Reporter:
Editor :

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba” (Ali ‘Imran: 130)

Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah SAW telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”

Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُنَّ: آكِلَ الرِّبَا.

“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”

Wallahua'lam

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:29
07:08
00:58
01:40
02:13
02:51

Viral