GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Tuntutan Ferdy Sambo DKK, Komisi III DPR Menilai Sesuai Ketentuan Hukum

Komisi III DPR RI melalui Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dkk selaku terdakwa kasus pembunuhan ber
Minggu, 12 Februari 2023 - 03:20 WIB
Pangeran Khairul Saleh
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI melalui Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dkk selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai berdasarkan ketentuan hukum.

Bahkan dia menyebutkan, dirinya melihat tuntutan dari pihak kejaksaan pada kasus itu sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dilansir dari Antara, Pangeran menjabarkan setidaknya ada tiga alasan dasar penilaiannya tersebut.

"Yakni pertama jaksa meyakini dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan yang sudah dibuktikan dalam persidangan," jelasnya.

tvonenews

Kedua, Pangeran menilai tuntutan JPU berkorelasi dengan ketentuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan pada Desember lalu, meski KUHP tersebut baru berlaku tiga tahun ke depan.

"Lalu yang ketiga, agar majelis hakim terus menggali dam menemukan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, agar putusan terhadap Ferdy Sambo dkk tidak memunculkan polemik baru," ujarnya.

"Penting ada penjelasan pada masyarakat pada pertimbangan hakim nantinya," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Pangeran menekankan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang meyakinkan dari majelis hakim tentang besaran hukuman Ferdy Sambo dkk.

"Masyarakat butuh penjelasan di sana mengapa hakim memutuskan demikian, sebab apabila tidak cukup penjelasan di bagian pertimbangan hukumnya, berpotensi memunculkan kontroversi yang baru maupun kecurigaan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa khalayak masyarakat luas banyak yang menantikan putusan apa yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dkk.

Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah memasuki tahap akhir setelah melewati tahap pembacaan duplik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Hanya 1 Orang, Founder Nussa Rara Ternyata Selingkuh dengan Lebih dari 5 Wanita

Tak Hanya 1 Orang, Founder Nussa Rara Ternyata Selingkuh dengan Lebih dari 5 Wanita

Founder Nussa Rara Aditya Triantoro dituding selingkuh dengan lebih dari 5 wanita. Pengakuan mantan istrinya memicu sorotan publik di media sosial.
Tak Hanya 1 Orang, Founder Nussa Rara Ternyata Selingkuh dengan Lebih dari 5 Wanita

Tak Hanya 1 Orang, Founder Nussa Rara Ternyata Selingkuh dengan Lebih dari 5 Wanita

Founder Nussa Rara Aditya Triantoro dituding selingkuh dengan lebih dari 5 wanita. Pengakuan mantan istrinya memicu sorotan publik di media sosial.
5 iPhone Serentak Banting Harga di Bulan Maret 2026, iPhone 13 Kini Cuma Rp8,2 Juta

5 iPhone Serentak Banting Harga di Bulan Maret 2026, iPhone 13 Kini Cuma Rp8,2 Juta

Memasuki bulan Maret 2026, beberapa series iPhone ini banting harga cukup signifikan, salah satunya iPhone 13 yang bisa didapat hanya dengan Rp8,2 juta saja.
Para Pengemudi Mobil Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu Berujung Minta Maaf Usai Diberikan Teguran Polisi

Para Pengemudi Mobil Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu Berujung Minta Maaf Usai Diberikan Teguran Polisi

Polisi berhasil menemui enam pengemudi mobil yang viral usai konvoi dengan melintas zig-zag di ruas Tol Becakayu, Kalimalang, Jakarta Timur.
Nama Trump Muncul Ribuan Kali di Epstein Files: DOJ Rilis Dokumen FBI yang Sempat “Hilang”

Nama Trump Muncul Ribuan Kali di Epstein Files: DOJ Rilis Dokumen FBI yang Sempat “Hilang”

Departemen Kehakiman AS merilis dokumen Epstein Files yang menyebut nama Donald Trump ribuan kali, termasuk memo FBI soal tuduhan lama yang belum terbukti.
Rapimnas XII Hikmahbudhi Rampung Digelar, Usung Persatuan Dan Keharmonisan

Rapimnas XII Hikmahbudhi Rampung Digelar, Usung Persatuan Dan Keharmonisan

Hikmahbudhi gelar Rapat Pimpinan Nasional (Rampinas) XII dengan mengusung tema “Bersatu dalam Dhamma, Sinergi untuk Bangsa: Menguatkan Persatuan Organisasi dan Keharmonisan Umat.”

Trending

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Dwi Sasetyaningtyas Ngotot Tak Bersalah, Alumni LPDP Itu Jawab Tegas: Negara Gak Ngasih ke Saya

Nama penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas masih menjadi perbincangan publik.
2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

2 Bintang Andalan Timnas Indonesia Dibidik Juventus Jelang FIFA Series 2026, Siapa Saja Sosoknya?

Kabar baik jelang FIFA Series 2026, dua pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dan Emil Audero dilaporkan masuk radar Juventus usai tampil impresif di Liga Italia.
Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya

Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya

dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) bahagia Polda Metro Jaya tahan dr Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran konsumen terkait produk kecantikan.
Viral, Pak Guru Rusly di Sabu NTT Cium dan Peluk Siswa Laki-laki di dalam Kelas, Begini Pengakuannya

Viral, Pak Guru Rusly di Sabu NTT Cium dan Peluk Siswa Laki-laki di dalam Kelas, Begini Pengakuannya

Viral di media sosial, seorang guru bernama Rusly Lingu Djara (32) yang mengajar di SMP Negeri 2 Sabu Timur mencium dan memeluk para siswa lelaki dalam kelas.
Fatal! Gara-Gara Berulah Ini, Dokter Richard Lee Langsung Dijebloskan ke Rutan Usai Diperiksa Polisi

Fatal! Gara-Gara Berulah Ini, Dokter Richard Lee Langsung Dijebloskan ke Rutan Usai Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee (DRL), pada Jumat malam (6/3).
Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha mengungkap dampak dugaan fitnah dari YouTuber Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) sudah sangat fatal.
Media Belanda Sebut Juventus hingga Inter Milan Antre Ingin Jay Idzes, Nilai Transfer Bek Timnas Indonesia Tembus Setengah Triliun Rupiah

Media Belanda Sebut Juventus hingga Inter Milan Antre Ingin Jay Idzes, Nilai Transfer Bek Timnas Indonesia Tembus Setengah Triliun Rupiah

Media Belanda mengungkap Jay Idzes kini diincar Inter Milan, Juventus, dan AC Milan. Sassuolo disebut memasang harga transfer fantastis hingga Rp695 miliar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT