News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Tuntutan Ferdy Sambo DKK, Komisi III DPR Menilai Sesuai Ketentuan Hukum

Komisi III DPR RI melalui Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dkk selaku terdakwa kasus pembunuhan ber
Minggu, 12 Februari 2023 - 03:20 WIB
Pangeran Khairul Saleh
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI melalui Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dkk selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai berdasarkan ketentuan hukum.

Bahkan dia menyebutkan, dirinya melihat tuntutan dari pihak kejaksaan pada kasus itu sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dilansir dari Antara, Pangeran menjabarkan setidaknya ada tiga alasan dasar penilaiannya tersebut.

"Yakni pertama jaksa meyakini dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan yang sudah dibuktikan dalam persidangan," jelasnya.

tvonenews

Kedua, Pangeran menilai tuntutan JPU berkorelasi dengan ketentuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan pada Desember lalu, meski KUHP tersebut baru berlaku tiga tahun ke depan.

"Lalu yang ketiga, agar majelis hakim terus menggali dam menemukan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, agar putusan terhadap Ferdy Sambo dkk tidak memunculkan polemik baru," ujarnya.

"Penting ada penjelasan pada masyarakat pada pertimbangan hakim nantinya," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Pangeran menekankan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang meyakinkan dari majelis hakim tentang besaran hukuman Ferdy Sambo dkk.

"Masyarakat butuh penjelasan di sana mengapa hakim memutuskan demikian, sebab apabila tidak cukup penjelasan di bagian pertimbangan hukumnya, berpotensi memunculkan kontroversi yang baru maupun kecurigaan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa khalayak masyarakat luas banyak yang menantikan putusan apa yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dkk.

Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah memasuki tahap akhir setelah melewati tahap pembacaan duplik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Asian Games 2026: Satu-satunya Wakil Indonesia, Flairene Candrea Belum Berhasil Bawa Pulang Medali di 100m Gaya Punggung Putri

Hasil Asian Games 2026: Satu-satunya Wakil Indonesia, Flairene Candrea Belum Berhasil Bawa Pulang Medali di 100m Gaya Punggung Putri

Hasil Asian Games 2026 babak final renang nomor 100 meter gaya punggung putri yang baru saja berlangsung.
Kata-kata Pertama Marselino Ferdinan usai Resmi Gabung Persija

Kata-kata Pertama Marselino Ferdinan usai Resmi Gabung Persija

Marselino Ferdinan resmi bergabung dengan Persija Jakarta. Transfer ini membuatnya kembali bekerja sama dengan Shin Tae-yong dan memburu gelar juara.
Mas Bechi Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Komnas Perempuan Desak Penjelasan Terperinci

Mas Bechi Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Komnas Perempuan Desak Penjelasan Terperinci

Komnas Perempuan mendesak penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dasar pembebasan bersyarat Mas Bechi.
VIral, Rumah Warga Bali Diteror Bom Molotov, 2 Pelaku Terekam CCTV hingga Tinggalkan Surat Utang

VIral, Rumah Warga Bali Diteror Bom Molotov, 2 Pelaku Terekam CCTV hingga Tinggalkan Surat Utang

Virala. sebuah video rumah warga di Pererenan, Badung, Bali, diteror bom molotov oleh dua pelaku yang terekam CCTV. Muncul surat ancaman utang Rp750 juta
Hasil Asian Games 2026: Raih Dua Kemenangan beruntun, Bintang/Sofyan Kokoh di Puncak Klasemen Pool C

Hasil Asian Games 2026: Raih Dua Kemenangan beruntun, Bintang/Sofyan Kokoh di Puncak Klasemen Pool C

Hasil Asian Games 2026 cabang olahraga voli pantai dimana wakil Indonesia, Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi, berhasil melanjutkan tren positif.
Bechi Jalani Pembebasan Bersyarat, Pendamping Korban Soroti Perlindungan dan Trauma Korban

Bechi Jalani Pembebasan Bersyarat, Pendamping Korban Soroti Perlindungan dan Trauma Korban

Pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri, kembali menjadi sorotan.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral