GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Tuntutan Ferdy Sambo DKK, Komisi III DPR Menilai Sesuai Ketentuan Hukum

Komisi III DPR RI melalui Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dkk selaku terdakwa kasus pembunuhan ber
Minggu, 12 Februari 2023 - 03:20 WIB
Pangeran Khairul Saleh
Sumber :
  • Istimewa/Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI melalui Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo dkk selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai berdasarkan ketentuan hukum.

Bahkan dia menyebutkan, dirinya melihat tuntutan dari pihak kejaksaan pada kasus itu sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, dilansir dari Antara, Pangeran menjabarkan setidaknya ada tiga alasan dasar penilaiannya tersebut.

"Yakni pertama jaksa meyakini dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan yang sudah dibuktikan dalam persidangan," jelasnya.

tvonenews

Kedua, Pangeran menilai tuntutan JPU berkorelasi dengan ketentuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan pada Desember lalu, meski KUHP tersebut baru berlaku tiga tahun ke depan.

"Lalu yang ketiga, agar majelis hakim terus menggali dam menemukan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, agar putusan terhadap Ferdy Sambo dkk tidak memunculkan polemik baru," ujarnya.

"Penting ada penjelasan pada masyarakat pada pertimbangan hakim nantinya," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Pangeran menekankan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang meyakinkan dari majelis hakim tentang besaran hukuman Ferdy Sambo dkk.

"Masyarakat butuh penjelasan di sana mengapa hakim memutuskan demikian, sebab apabila tidak cukup penjelasan di bagian pertimbangan hukumnya, berpotensi memunculkan kontroversi yang baru maupun kecurigaan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa khalayak masyarakat luas banyak yang menantikan putusan apa yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dkk.

Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah memasuki tahap akhir setelah melewati tahap pembacaan duplik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dijadwalkan membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2) pekan depan.

Sehari kemudian vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan, sedangkan vonis terhadap Richard Eliezer dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/2/2023). (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Elkan Baggott Kena Blacklist usai Miliki Masalah Pribadi? PSSI Angkat Bicara Soal Peluang Sang Pemain Comeback ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Kena Blacklist usai Miliki Masalah Pribadi? PSSI Angkat Bicara Soal Peluang Sang Pemain Comeback ke Timnas Indonesia

PSSI angkat bicara soal peluang Elkan Baggott comeback ke Timnas Indonesia di ajang FIFA Series 2026.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Gelandang Rp399 Miliar Berdarah Manado Gabung Klub Elite Serie A

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Gelandang Rp399 Miliar Berdarah Manado Gabung Klub Elite Serie A

Kabar menarik datang dari bursa transfer Eropa yang secara tidak langsung ikut menyeret nama Timnas Indonesia. Sosok Kenneth Taylor resmi gabung klub Serie A.
Pakar Hukum UI Soroti Penetapan Tersangka Gus Yaqut, Pertanyakan Prosedur KPK dalam Kasus Kuota Haji

Pakar Hukum UI Soroti Penetapan Tersangka Gus Yaqut, Pertanyakan Prosedur KPK dalam Kasus Kuota Haji

Pakar menilai bahwa seharusnya audit investigatif KPK dilakukan lebih dulu sebelum Eks Menag Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji.
Arahan Gibran soal Penanganan Banjir di Tuban, Fasum hingga Jalan Penghubung Jadi Sorotan Wapres

Arahan Gibran soal Penanganan Banjir di Tuban, Fasum hingga Jalan Penghubung Jadi Sorotan Wapres

Dalam arahannya, Wapres Gibran menekankan pentingnya percepatan penanganan dampak banjir Tuban yang sampai saat ini masih dirasakan masyarakat.
Stok Minyak Nasional Hanya 20 Hari? Ini Penjelasan Bahlil Lahadalia

Stok Minyak Nasional Hanya 20 Hari? Ini Penjelasan Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan terkait stok bahan bakar minyak (BBM) nasional yang cukup hanya 20 hari.
Dirut Jakpro Kasih Bocoran Tipis soal Konser BTS di Jakarta: Mereka akan Hadirkan Panggung Baru

Dirut Jakpro Kasih Bocoran Tipis soal Konser BTS di Jakarta: Mereka akan Hadirkan Panggung Baru

Manajemen BTS butuh pertimbangan dalam menentukan lokasi konser, antara di JIS atau GBK. Di sisi lain, Jakpro telah memberikan data teknis terkait JIS yang mencakup data lighting hingga area venue.

Trending

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara dan beri peringatan tegas kepada alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas.
Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Justin Hubner tampil gemilang bersama Fortuna Sittard. Legenda Belanda Ferdi Vierklau bahkan sebut bek Timnas Indonesia itu cocok gabung PSV Eindhoven.
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT