GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KY Akan Panggil Majelis Hakim PN Jakpus, DPR: Logikanya Dimana? Ini Memalukan

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman pertanyakan keputusan KY yang berencana panggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kamis, 9 Maret 2023 - 02:25 WIB
Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mempertanyakan keputusan Komisi Yudisial (KY) yang berencana memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pemanggilan itu diketahui berkaitan gugatan Partai Prima yang dikabulkan, bahwa KPU diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada lagi KY akan memanggil dan sebagainya, bisa enggak hakim dipanggil karena putusannya? Itu pertanyaan besar,” kata Habiburokhman dalam diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, KY tidak bisa memanggil hakim karena putusan tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyebut hakim bisa dipanggil KY jika terbukti menerima suap dari Partai Prima.

“Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu. Tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak?” ujarnya.

Selain itu, dia menilai putusan itu sudah sesuai dengan mahzab Pemilu 2024 sehingga pemanggilan hakim tidak masuk logika.

“Logikanya dimana, ini sama memalukannya dengan putusan yang kita pertanyakan. Pengadilan jelas mahzabnya Pemilu 2024,” tandas Habiburokhman.

Sebagaimana diketahui, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. 


Ilustrasi (ant)

Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya tunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.

"Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000," tulis putusan itu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Pencurian Celana Dalam di Tabanan, Pelaku Akui Motifnya Untuk Hal Ini

Viral Pencurian Celana Dalam di Tabanan, Pelaku Akui Motifnya Untuk Hal Ini

Dugaan pencurian celana dalam di Tabanan viral di media sosial. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya untuk memuaskan hawa nafsu sebelum
Viral Rekaman Aksi Tiga Bocah Bobol Sejumlah Toko di Mall, Kabur Diburu Polisi Malah Masuk Markas TNI

Viral Rekaman Aksi Tiga Bocah Bobol Sejumlah Toko di Mall, Kabur Diburu Polisi Malah Masuk Markas TNI

Video yang memperlihatkan tiga bocah diduga terlibat aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, tengah viral di media sosial.
Cegah Massa Aksi dari Luar Jawa ke Jakarta, Polisi Sekat Jalur Tol Hingga Stasiun KRL

Cegah Massa Aksi dari Luar Jawa ke Jakarta, Polisi Sekat Jalur Tol Hingga Stasiun KRL

Guna mengantisipasi gelombang massa yang akan menuju Jakarta untuk melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melakukan langkah pencegahan ketat. 
Klasemen AVC Women's Continental 2026: Hajar Australia 3-0, Indonesia ke Perempat Final Sebagai Runner Up Pool B

Klasemen AVC Women's Continental 2026: Hajar Australia 3-0, Indonesia ke Perempat Final Sebagai Runner Up Pool B

Klasemen AVC Women's Continental 2026 setelah pertandingan terakhir di Pool B yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia vs Australia, Rabu 26 Agustus.
Sinergi Kemanusiaan, Komunitas Polisi Baik Polres Bogor Bersama Mahasiswa NTT Salurkan Bantuan Rp100 Juta ke Manggarai Timur

Sinergi Kemanusiaan, Komunitas Polisi Baik Polres Bogor Bersama Mahasiswa NTT Salurkan Bantuan Rp100 Juta ke Manggarai Timur

Resor (Polres) Bogor secara resmi menerjunkan tim relawan dari Komunitas Polisi Baik Polres Bogor untuk berkolaborasi dengan perwakilan Mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menuntut ilmu di Bogor.
Presiden Prabowo Kepada Korban Gempa di NTT: Pemerintah Tidak Akan Membiarkan Saudara Sendiri

Presiden Prabowo Kepada Korban Gempa di NTT: Pemerintah Tidak Akan Membiarkan Saudara Sendiri

Presiden RI Prabowo Subianto memastikan, pemerintah tidak akan meninggalkan masyarakat Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terdampak gempa.

Trending

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Seorang pedagang cimin di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Gerai Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek Pada Rabu

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu. 
AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

AS Ancam China soal Kerja Sama Ekonomi dengan Iran, China: Jangan Ganggu!

Pemerintah China tak ingin hubungan kerja samanya dengan Iran diganggu karena masih dalam kerangka internasional termasuk oleh Amerika Serikat.
Jelang Demo 27 Agustus 2026, Massa Aksi Mulai Siapkan Atribut Depan Gedung DPR

Jelang Demo 27 Agustus 2026, Massa Aksi Mulai Siapkan Atribut Depan Gedung DPR

Menjelang demo yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (27/8/2026), massa aksi mulai menyiapkan atribut di depan gedung DPR RI. 
Mengenal Lingling Kwong, Aktris Thailand yang Dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026

Mengenal Lingling Kwong, Aktris Thailand yang Dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026

Lingling Kwong dinobatkan sebagai Wanita Tercantik di Dunia 2026 versi Netizens Choice setelah meraih lebih dari 22 juta suara. Kenali profil dan perjalanan
Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Mendadak Diundur, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Mendadak Diundur, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Pemprov Jakarta menjadwalkan ulang peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai. Penyempurnaan fasilitas dan layanan menjadi alasan perubahan jadwal.
Hati Makin Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 27 Agustus 2026

Hati Makin Berbunga-Bunga, 5 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 27 Agustus 2026

5 zodiak diprediksi paling beruntung soal cinta besok, 27 Agustus 2026. Ada yang mendapat perhatian spesial hingga hubungan makin romantis. cek zodiaknya!
Selengkapnya

Viral