News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penjelasan Kuasa Hukum PT Indobuildco Terkait Status HGB 26/27-Gelora

Polemik pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menjadi perbincangan publik.
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:04 WIB
Tanah dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menjadi perbincangan publik. Adapun lahan yang dimaksud berada di atas HGB Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m2 dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 m2 milik perusahaan di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan masa berlaku yang berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Belum lama ini, beredar informasi pengakhiran HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora karena adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke 4. Putusan tersebut menyatakan tidak diterimanya Permohonan PK (4) dari PT Indobuildco terhadap Putusan PK (1) yang memenangkan pihak Setneg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Amir Syamsuddin dan Dr. Hamdan Zoelva membuka suara terkait detail putusan-putusan PK agar publik dapat memahami kasus ini secara utuh. Berikut penjelasan dari kuasa hukum PT Indobuildco:

Berikut adalah pernyataan kuasa hukum perusahaan:

STATUS HUKUM HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora MENURUT HUKUM 
Sebagaimana kita tahu, publik disuguhkan informasi bahwa pengakhiran HGB No.26/Gelora dan  HGB No.27/Gelora dikarenakan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke 4 yang menyatakan tidak diterimanya Permohonan PK (4) dari PT Indobuildco terhadap Putusan PK (1) yang  memenangkan pihak Setneg. Untuk itu kami perlu menjelaskan lebih detail tentang putusan-putusan  PK dimaksud agar publik bisa memahami dengan baik status HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora serta HPL No.1/Gelora. 

Dalam kasus pidana, Dirut PT Indobuildco dan kuasa hukumnya serta Pejabat BPN didakwa  melakukan perbuatan pidana karena melakukan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora tanpa rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No.1/Gelora. Dalam perkara pidana ini Dirut PT Indobuildco dan kuasanya diputus bebas sampai tingkat PK. Artinya tidak ada atau tidak terbukti perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh keduanya. 

Dengan kata  lain, perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah sah menurut hukum. Di  lain pihak, putusan pidana sampai tingkat kasasi untuk pejabat BPN dianggap terbukti sehingga  dihukum 3 tahun penjara. Namun kemudian, di tingkat peninjauan kembali, pejabat BPN tersebut  juga diputus bebas. Artinya sama tidak ada atau tidak terbukti perbuatan pidana yang dilakukan  oleh pejabat BPN tersebut di dalam mengesahkan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora. Tanah dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta.

Dengan kata lain, Pejabat BPN tersebut dalam memberikan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku di bidang pertanahan. 

Sementara itu, dalam perkara perdata, PT Indobuildco menggugat perdata atas terbitnya SK BPN  tentang HPL No.1/Gelora yang "secara paksa" memasukkan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora ke dalam HPL No.1/Gelora. 

Dalam perkara ini, pihak Setneg melakukan gugatan balik  (rekonpensi) atas terbitnya perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Putusan Pengadilan sampai tingkat kasasi memenangkan PT Indobuildco, namun di tingkat peninjauan  kembali (1), gugatan PT Indobuildco ditolak seluruhnya sementara gugatan rekonpensi Setneg  dikabulkan sebagian dengan alasan adanya bukti ad-informandum berupa putusan kasasi dalam  perkara pidana yang menghukum pejabat BPN selama 3 tahun penjara. Pejabat BPN dianggap  terbukti bersalah melakukan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora tanpa menggunakan rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No.1/Gelora. 

Putusan PK (1) tersebut memutuskan hal yang tidak dituntut (ultra petita) yaitu mengesahkan SK BPN tentang HPL No.1/Gelora, serta mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian yakni menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti. Adapun tuntutan Setneg dalam rekonpensi agar membatalkan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora tidak dikabulkan. Oleh karena dalam PK (1) perdata, Setneg menggunakan Putusan Kasasi Pidana Pejabat BPN (ad  informandum) untuk memenangkan sebagian gugatan rekonpensinya, maka PT Indobuildco juga menggunakan Putusan bebas Pejabat BPN tersebut di tingkat PK untuk mengajukan upaya hukum PK (4), namun PK (4) tidak diterima dengan alasan tidak ada pertentangan putusan PK pidana dengan putusan PK perdata. 

Tentu saja hal ini perlu dipertanyakan karena Mahkamah Agung menjadi tidak konsisten di satu sisi mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi Setneg pada saat PK (1) dengan menggunakan putusan kasasi pidana dari Pejabat BPN sebagai pertimbangan, tetapi di sisi lain Mahkamah Agung menolak ketika PT Indobuildco mengajukan PK (4) dengan alasan adanya pertentangan Putusan PK (1) dalam perkara perdata dengan putusan bebas dalam perkara pidana di tingkat PK dari Pejabat BPN yang bersangkutan. Padahal kita semua tahu putusan PK (1) perdata telah kehilangan pijakan hukumnya ketika adanya putusan bebas perkara pidana di tingkat Peninjauan Kembali dari Pejabat BPN tersebut. 

Namun, terlepas dengan adanya pertentangan antara putusan tersebut, dari seluruh penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa status HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah sah menurut hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan inkrah yang menyatakan tidak sah. HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah hak atas tanah yang diberikan oleh UUPA berdasarkan konstitusi negara, sedangkan HPL (HPL No.1/Gelora) bukan hak atas tanah tetapi hak penguasaan/PENGELOLAAN yang diberikan berdasarkan SK Menteri Agraria jo.  

Keppres, sehingga ketika HGB tersebut dihadapkan dengan HPL maka status HGB lebih kuat/tinggi dari HPL. Dengan demikian sekalipun, putusan PK (1) menyatakan SK Pemberian HPL No.1/Gelora sah tetapi tidak bisa menghapus apalagi mengakhiri status hukum HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Artinya, secara formal keberadaan SK Pemberian HPL No.1/Gelora an.Setneg tetap sah kecuali terkait HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Hal itu dikarenakan menurut Hukum Tanah Nasional, jika ada pemberian HPL kepada Setneg, tidak serta merta menghapus seluruh hak pihak lain yang melekat di atas tanah sebelum adanya HPL tersebut. Oleh karena itu jelas PT. Indobuildco berhak untuk memperpanjang atau  memperbarui HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(chm)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Sudah Punya Pelatih Baru, Red Sparks Kini Hadapi Masalah Serius di KOVO Cup 2026

Meski Sudah Punya Pelatih Baru, Red Sparks Kini Hadapi Masalah Serius di KOVO Cup 2026

Red Sparks menghadapi masalah serius jelang Liga Voli Korea meski sudah memiliki pelatih baru, Kwon Soon-chan. Cedera Vanja Bukilic menjadi tantangan tersendiri
Terungkap Alasan Pelaku dalam Kasus Perundungan Mahasiswa Telkom University yang Viral

Terungkap Alasan Pelaku dalam Kasus Perundungan Mahasiswa Telkom University yang Viral

Kasus dugaan perundungan mahasiswa Telkom University di Bandung menjadi sorotan usai videonya viral di media sosial. Alasan di balik tindakan pelaku terungkap.
Namanya Dicatut Dalam Seruan Provokasi Duduki DPR, Pondok Pesantren Lirboyo Bakal Seret Pelakunya ke Polisi

Namanya Dicatut Dalam Seruan Provokasi Duduki DPR, Pondok Pesantren Lirboyo Bakal Seret Pelakunya ke Polisi

Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan peringatan tegas menyusul beredarnya selebaran digital dan meme provokatif yang mencatut identitas resmi lembaga. 
Bursa Transfer AC Milan: Nama Baru di Daftar Rossoneri untuk Gantikan Luka Modric, Gelandang Liga Belgia Jadi Incaran

Bursa Transfer AC Milan: Nama Baru di Daftar Rossoneri untuk Gantikan Luka Modric, Gelandang Liga Belgia Jadi Incaran

AC Milan menyiapkan rencana untuk menghadapi kemungkinan kepergian Luka Modric pada akhir musim. Rossoneri memburu gelandang baru yang bisa mengisi peran itu.
Marc Klok Tak Terima Kakang Rudianto Dihujat Bobotoh, Kapten Persib Beri Pembelaan Menohok

Marc Klok Tak Terima Kakang Rudianto Dihujat Bobotoh, Kapten Persib Beri Pembelaan Menohok

Kapten Persib, Marc Klok, membela Kakang Rudianto yang menjadi sasaran kritik Bobotoh. Bek kanan Maung Bandung itu dihujat sepanjang laga melawan Dewa United.
DPRD Surabaya Kawal Usulan Drainase dan Rumah Tak Layak Huni

DPRD Surabaya Kawal Usulan Drainase dan Rumah Tak Layak Huni

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, berkomitmen mengawal aspirasi warga terkait pemasangan drainase u-ditch dan program rumah tidak layak huni (rutilahu) di kawasan Lontar, Surabaya.

Trending

Conor McGregor Jadi Petarung UFC Paling Sering Dites Doping pada 2026, Jumlahnya Hampir Dua Kali Lipat

Conor McGregor Jadi Petarung UFC Paling Sering Dites Doping pada 2026, Jumlahnya Hampir Dua Kali Lipat

Conor McGregor menjadi petarung UFC yang paling sering menjalani tes doping sepanjang 2026. Bintang asal Irlandia itu telah menjalani sampai 15 kali pengujian.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri U-17 Lolos ke Piala Asia, Berhasil Sapu Bersih dan Jegal Tuan Rumah

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri U-17 Lolos ke Piala Asia, Berhasil Sapu Bersih dan Jegal Tuan Rumah

Timnas Indonesia Putri U-17 berhasil menyapu bersih seluruh lawan di Kualifikasi Piala Asia Putri U-17. Termasuk menyingkirkan Singapura dengan skor telak 5-0, Minggu (11/10/2026). 
Reaksi Kagum Igor Tolic Usai Persib Bisa Kejar Defisit 2 Gol dan Raih Poin Lawan Dewa United: Luar Biasa

Reaksi Kagum Igor Tolic Usai Persib Bisa Kejar Defisit 2 Gol dan Raih Poin Lawan Dewa United: Luar Biasa

Persib harus puas bermain imbang dengan Dewa United. Namun, sang pelatih, Igor Tolic, merasa cukup puas karena anak asuhnya sukses menyamakan skor menjadi 2-2.
Bursa Transfer AC Milan: Nama Baru di Daftar Rossoneri untuk Gantikan Luka Modric, Gelandang Liga Belgia Jadi Incaran

Bursa Transfer AC Milan: Nama Baru di Daftar Rossoneri untuk Gantikan Luka Modric, Gelandang Liga Belgia Jadi Incaran

AC Milan menyiapkan rencana untuk menghadapi kemungkinan kepergian Luka Modric pada akhir musim. Rossoneri memburu gelandang baru yang bisa mengisi peran itu.
Terungkap Alasan Pelaku dalam Kasus Perundungan Mahasiswa Telkom University yang Viral

Terungkap Alasan Pelaku dalam Kasus Perundungan Mahasiswa Telkom University yang Viral

Kasus dugaan perundungan mahasiswa Telkom University di Bandung menjadi sorotan usai videonya viral di media sosial. Alasan di balik tindakan pelaku terungkap.
Marc Klok Tak Terima Kakang Rudianto Dihujat Bobotoh, Kapten Persib Beri Pembelaan Menohok

Marc Klok Tak Terima Kakang Rudianto Dihujat Bobotoh, Kapten Persib Beri Pembelaan Menohok

Kapten Persib, Marc Klok, membela Kakang Rudianto yang menjadi sasaran kritik Bobotoh. Bek kanan Maung Bandung itu dihujat sepanjang laga melawan Dewa United.
Telegram Kapolri Keluar: Ini Deretan Jabatan Strategis Polri yang Alami Pergantian Pejabat

Telegram Kapolri Keluar: Ini Deretan Jabatan Strategis Polri yang Alami Pergantian Pejabat

Polri merombak jajaran organisasinya melalui rotasi besar-besaran terhadap 199 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). 
Selengkapnya

Viral