LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Merasa Lebih Senior, Sebelum Vonis Hotman Paris Sesumbar Sudah Yakin Teddy Minahasa Tidak Dihukum Mati

Sebelum keluar vonis kuasa hukum, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris sudah yakin bahwa kliennya akan bebas dari hukuman mati.

Selasa, 9 Mei 2023 - 13:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebelum keluar putusan atau vonis kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, yakni Hotman Paris sudah yakin bahwa kliennya akan bebas dari hukuman mati.

Hotman merasa dirinya lebih senior jika dibandingkan dengan majelis hakim. 

Sebab itu, meskipun dinyatakan bersalah, Hotman yakin betul bahwa Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati.

"Saya yakin, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga :

"Saya udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," katanya.

Menurut Hotman, hakim tak memiliki alasan untuk menjatuhi hukuman mati kepada Teddy Minahasa.

Sebab, Hotman menegaskan bahwa kliennya itu adalah perwira polisi dengan segudanh prestasi, termasuk dari Presiden RI.

"Yakin, karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ucapnya.

Dia menjelaskan, hal itu ia yakini sebab jika merujuk hukum acara pidana, Teddy Minahasa tidak terbukti dalam perkara narkoba.

Sebab, dia menilai alat bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak lengkap.

"Kalau pun dinyatakan bersalah,gak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat yang menuntut seorang narkobanya hampir 20 kilogram, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kilogram  cuma 17 tahun," pungkasnya.

Diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa, (9/5/2023).

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, hakim tegaskan perbuatannya tidak dapat dibenarkan. 

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).

Dalam sidang, majelis hakim mengungkapkan tidak ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan Teddy Minahasa.

Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak dapat dibenarkan.

"Selama pemeriksaan terdakwa, majelis hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan," ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, hakim tegaskan perbuatannya tidak dapat dibenarkan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Hal ini disampaikan Jon saat membacakan unsur-unsur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi dalam dakwaan Teddy Minahasa. Unsur pertama, yakni unsur setiap orang.

Menurut hakim, Teddy Minahasa sebagai seorang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal ini berdasarkan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

"Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," kata Jon.

Hakim memandang bahwa selama persidangan berlangsung Teddy Minahasa selalu kooperatif dan dapat menjawab setiap pertanyaan dari majelis hakim dengan jelas.

Selain itu, Teddy Minahasa juga dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

"Bahwa yang diadili dalam perkara ini adalah Teddy Minahasa Putra dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan terdakwa mampu merespon pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan jelas," ucap hakim.

Dengan demikian, hakim menilai bahwa cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum.

Diketahui, dalam perkara ini, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati. Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa—Hotman Paris - meyakini kliennya akan bebas dari hukuman mati.

Hotman merasa dirinya lebih senior dari majelis hakim. Sebab, meskipun dinyatakan bersalah Hotman yakin betul bahwa Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati.

"Saya yakin kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

"Saya sudah 40 tahun. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ujarnya. (rpi/nsi/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
TKI Asal Banyumas Tewas di Jepang, Keluarga Kesulitan Pulangkan Jenazah

TKI Asal Banyumas Tewas di Jepang, Keluarga Kesulitan Pulangkan Jenazah

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang, asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dikabarkan tewas saat berenang.
Polda Tindaklanjuti Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo Utara

Polda Tindaklanjuti Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo Utara

Polda Gorontalo menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.
Sudah 8 Jemaah Haji Embarkasi Solo Meninggal Dunia, Berikut Daftarnya

Sudah 8 Jemaah Haji Embarkasi Solo Meninggal Dunia, Berikut Daftarnya

Hingga hari Sabtu (01/06/2024) pagi, jumlah jemaah calon haji Embarkasi Solo yang meninggal dunia terus bertambah dan sudah mencapai 8 jemaah yang meninggal. 
Meski Tidak Pernah Meminta, Sosok ini Justru Diutamakan untuk Diberikan Sedekah, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Meski Tidak Pernah Meminta, Sosok ini Justru Diutamakan untuk Diberikan Sedekah, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Salah satu amalan yang membuat rezeki mengalir deras yaitu Sedekah. Ternyata ada orang yang pantas diutamakan untuk mendapatkan sedekah. Kata Ustaz Adi Hidayat
Fakta Baru Kasus ART Loncat dari Rumah Berlantai Tiga di Tangerang, Ternyata...

Fakta Baru Kasus ART Loncat dari Rumah Berlantai Tiga di Tangerang, Ternyata...

Polisi mengungkap fakta baru kasus Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (16), yang meloncat dari rumah berlantai tiga di daerah Cimone, Kota Tangerang.
Mengerikan, Bobotoh Ini Meninggal Dunia saat Ikut Arak-arakan Perayaan Persib Juara, Mohon Doanya

Mengerikan, Bobotoh Ini Meninggal Dunia saat Ikut Arak-arakan Perayaan Persib Juara, Mohon Doanya

Seorang bobotoh berusia belasan tahun dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti kirab perayaan kejuaraan tim Persib Bandung pada Sabtu (1/6/2024) sore tadi..
Trending
Sekalipun Timnas Indonesia Kekurangan Pemain di Lini Depan, Shin Tae-yong Tetap Saja Tak akan Panggil 3 Striker Naturalisasi Ini

Sekalipun Timnas Indonesia Kekurangan Pemain di Lini Depan, Shin Tae-yong Tetap Saja Tak akan Panggil 3 Striker Naturalisasi Ini

Walaupun masih ada sejumlah striker naturalisasi yang tampil luar biasa di Liga 1, namun Shin Tae-yong tetap tidak mau memilih pemain itu ke Timnas Indonesia.
Angkasa Pura 1 dan 2 Bakal Segera Bubar, PSSI Beri Kabar Baik soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Angkasa Pura 1 dan 2 Bakal Segera Bubar, PSSI Beri Kabar Baik soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Angkasa Pura 1 dan 2 bakal segera bubar, PSSI beri kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang kualifikasi Piala Dunia 2026 merupakan dua berita paling populer.
Polda Jabar Sita Handphone Milik Bondol dan Suparman, Dalami Pengakuan Pegi Alias Perong saat Berada di Bandung

Polda Jabar Sita Handphone Milik Bondol dan Suparman, Dalami Pengakuan Pegi Alias Perong saat Berada di Bandung

Usai diperiksa di penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), handphone milik rekan kerja tersangka Pegi alias Perong, yaitu Suharsono alias Bondol dan Suparman disita Polda Jabar.
Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum  : Pelakunya Polisi

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Disinyalir Ada Obstruction of Justice, Kompolnas Sebut Pengacara, Praktisi Hukum : Pelakunya Polisi

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai terdapat kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, hingga kabar tentang delegasi FIFA yang berkunjung ke Indonesia.
Sudah Tau Tidak akan Main di AVC Challenge 2024, Megawati Hangestri Bilang Begini Sebelum Dicoret dari Timnas Voli Putri Indonesia

Sudah Tau Tidak akan Main di AVC Challenge 2024, Megawati Hangestri Bilang Begini Sebelum Dicoret dari Timnas Voli Putri Indonesia

Timnas Voli Indonesia harus mencoret sejumlah nama pemain berpengalaman di skuad mereka termasuk Megawati Hangestri pada turnamen AVC Challenge 2024 di Filipina
Padahal Sudah Kasih Lampu Hijau, 3 Pemain Keturunan Belanda Ini Malah Tak Dipilih Indra Sjafri ke Timnas Indonesia U20 untuk Turnamen Toulon

Padahal Sudah Kasih Lampu Hijau, 3 Pemain Keturunan Belanda Ini Malah Tak Dipilih Indra Sjafri ke Timnas Indonesia U20 untuk Turnamen Toulon

Meski pernah menyatakan tertarik bermain untuk tanah leluhurnya, namun pemain keturunan Belanda ini justru tak dipanggil Indra Sjafri ke Timnas Indonesia U20.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya