GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Merasa Lebih Senior, Sebelum Vonis Hotman Paris Sesumbar Sudah Yakin Teddy Minahasa Tidak Dihukum Mati

Sebelum keluar vonis kuasa hukum, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris sudah yakin bahwa kliennya akan bebas dari hukuman mati.
Selasa, 9 Mei 2023 - 13:39 WIB
Kuasa hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Sebelum keluar putusan atau vonis kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, yakni Hotman Paris sudah yakin bahwa kliennya akan bebas dari hukuman mati.

Hotman merasa dirinya lebih senior jika dibandingkan dengan majelis hakim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab itu, meskipun dinyatakan bersalah, Hotman yakin betul bahwa Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati.

"Saya yakin, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

"Saya udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," katanya.

Menurut Hotman, hakim tak memiliki alasan untuk menjatuhi hukuman mati kepada Teddy Minahasa.

Sebab, Hotman menegaskan bahwa kliennya itu adalah perwira polisi dengan segudanh prestasi, termasuk dari Presiden RI.

"Yakin, karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ucapnya.

Dia menjelaskan, hal itu ia yakini sebab jika merujuk hukum acara pidana, Teddy Minahasa tidak terbukti dalam perkara narkoba.

Sebab, dia menilai alat bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak lengkap.

"Kalau pun dinyatakan bersalah,gak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat yang menuntut seorang narkobanya hampir 20 kilogram, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kilogram  cuma 17 tahun," pungkasnya.

Diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa, (9/5/2023).

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, hakim tegaskan perbuatannya tidak dapat dibenarkan. 

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).

Dalam sidang, majelis hakim mengungkapkan tidak ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan Teddy Minahasa.

Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak dapat dibenarkan.

"Selama pemeriksaan terdakwa, majelis hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan," ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, hakim tegaskan perbuatannya tidak dapat dibenarkan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Hal ini disampaikan Jon saat membacakan unsur-unsur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi dalam dakwaan Teddy Minahasa. Unsur pertama, yakni unsur setiap orang.

Menurut hakim, Teddy Minahasa sebagai seorang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal ini berdasarkan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

"Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," kata Jon.

Hakim memandang bahwa selama persidangan berlangsung Teddy Minahasa selalu kooperatif dan dapat menjawab setiap pertanyaan dari majelis hakim dengan jelas.

Selain itu, Teddy Minahasa juga dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

"Bahwa yang diadili dalam perkara ini adalah Teddy Minahasa Putra dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan terdakwa mampu merespon pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan jelas," ucap hakim.

Dengan demikian, hakim menilai bahwa cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum.

Diketahui, dalam perkara ini, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati. Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa—Hotman Paris - meyakini kliennya akan bebas dari hukuman mati.

Hotman merasa dirinya lebih senior dari majelis hakim. Sebab, meskipun dinyatakan bersalah Hotman yakin betul bahwa Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya yakin kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

"Saya sudah 40 tahun. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ujarnya. (rpi/nsi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramadhan di Balik Jeruji Lapas Cipinang: Saat Para Warga Binaan Menemukan Jalan Pulang

Ramadhan di Balik Jeruji Lapas Cipinang: Saat Para Warga Binaan Menemukan Jalan Pulang

Fajar belum sepenuhnya datang di Lapas Kelas I Cipinang. Namun, aktivitas di balik tembok tinggi itu sudah mulai bergerak.
Satgas PRR Paparkan Tanap Percepatan Perbaikan Ribuan Sekolah Terdampak Bencana

Satgas PRR Paparkan Tanap Percepatan Perbaikan Ribuan Sekolah Terdampak Bencana

Kasatgas PRR Tito Karnavian menyampaikan pemerintah telah mengklasifikasikan tingkat kerusakan sekolah mulai dari rusak ringan, sedang, berat hingga bangunan yang hilang sama sekali.
Tak Ditutupi, Pelatih Exclesior Ungkap Perasaan Miliano Jonathans usai Alami Cedera Serius di Eredivisie

Tak Ditutupi, Pelatih Exclesior Ungkap Perasaan Miliano Jonathans usai Alami Cedera Serius di Eredivisie

Kabar kurang menyenangkan datang dari winger Timnas Indonesia, Miliano Jonathans, yang alami cedera saat membela Excelsior Rotterdam di kompetisi Eredivisie.
DPR Minta Pemerintah Transparan ke Publik soal Isi Perjanjian Dagang dengan AS

DPR Minta Pemerintah Transparan ke Publik soal Isi Perjanjian Dagang dengan AS

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini menilai rencana kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bisa jadi peluang strategis untuk memperkuat hubungan perdagangan dan investasi kedua negara.
Jelang Pekan Pencairan THR Lebaran, Hati-Hati Ada Dua Modus Penipuan Digital yang Harus Diwaspadai: Phishing dan Malware

Jelang Pekan Pencairan THR Lebaran, Hati-Hati Ada Dua Modus Penipuan Digital yang Harus Diwaspadai: Phishing dan Malware

Menjelang pekan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran, masyarakat harus berhati-hati.
Kondisi Terkini Jakarta: 115 RT dan 16 Ruas Jalan Digenangi Banjir

Kondisi Terkini Jakarta: 115 RT dan 16 Ruas Jalan Digenangi Banjir

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkapkan, sebanyak 115 RT dan 16 ruas jalan di Jakarta masih tergenang banjir hingga pukul 15.00 WIB

Trending

Andai Tak Gerak Cepat, Timnas Indonesia Bisa Disalip Amerika Serikat Soal Naturalisasi Eks Werder Bremen Berdarah Bali Ini

Andai Tak Gerak Cepat, Timnas Indonesia Bisa Disalip Amerika Serikat Soal Naturalisasi Eks Werder Bremen Berdarah Bali Ini

Hampir promosi ke tim nasional senior Amerika Serikat, Timnas Indonesia mesti gerak cepat jika berniat naturalisasi eks Werder Bremen berdarah Bali Ethan Kohler
Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Sebelum Berpulang, Vidi Aldiano Pernah Ungkapkan Alasannya Belum Memiliki Anak dengan Sheila Dara

Dunia hiburan kembali berduka, penyanyi sekaligus podcaster, Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu, (7/3/2026). Vidi sempat ungkap alasan belum punya anak
Banjir Jakarta Hari Ini Bisa Dipantau dari HP, Ini 7 Cara Cek Titik Genangan Secara Live Sebelum Keluar Rumah

Banjir Jakarta Hari Ini Bisa Dipantau dari HP, Ini 7 Cara Cek Titik Genangan Secara Live Sebelum Keluar Rumah

Banjir Jakarta hari ini bisa dipantau secara live dari HP. Simak 7 cara cek titik genangan banjir Jakarta hari ini lewat situs resmi, CCTV, hingga aplikasi JAKI.
Elkan Baggott Balik ke Timnas Indonesia, 3 Bek Andalan Garuda Terancam Didepak dari Starting XI Era John Herdman di FIFA Series Nanti

Elkan Baggott Balik ke Timnas Indonesia, 3 Bek Andalan Garuda Terancam Didepak dari Starting XI Era John Herdman di FIFA Series Nanti

Kabar kembalinya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia elang FIFA Series 2026 menjadi perbincangan. Bek bertubuh jangkung tersebut dinilai bisa membawa perubahan.
Nadin Amizah dan Vidi Aldiano Ternyata Keluarga: Kisah Kedekatan Mereka hingga Momen Perpisahan yang Mengharukan

Nadin Amizah dan Vidi Aldiano Ternyata Keluarga: Kisah Kedekatan Mereka hingga Momen Perpisahan yang Mengharukan

Nadin Amizah ternyata adik ipar Vidi Aldiano. Simak kisah hubungan keluarga, kedekatan mereka hingga momen emosional saat Nadin mengenang Vidi.
Media Vietnam Berbondong-bondong Soroti Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Mereka Untung Besar

Media Vietnam Berbondong-bondong Soroti Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Mereka Untung Besar

Media Vietnam ramai menyoroti hasil undian Piala AFF U-17 2026 yang menempatkan Vietnam satu grup dengan tuan rumah Indonesia dan Malaysia.
Terima Kasih John Herdman, Elkan Baggott Akhirnya Kembali ke Timnas Indonesia usai Diabaikan STY dan Kluivert

Terima Kasih John Herdman, Elkan Baggott Akhirnya Kembali ke Timnas Indonesia usai Diabaikan STY dan Kluivert

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, memastikan bahwa bek keturunan Indonesia, Elkan Baggott, kembali masuk radar Timnas Indonesia berkat John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT