"Mereka (kuasa hukum PT KPF) tidak ada keberatan dengan dianggapnya pembacaan gugatan, Majelis Hakim juga sudah menyampaikan acuan jadwal jadwal agenda sidang, di mana Minggu depan akan dilaksanakan agenda sidang jawaban," tutur Ondo.
Terpisah, Hadi Kuasa Hukum Perusahaan Pialang Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF) membenarkan pernyataan Ondo Simarmata.
“Betul sekali Ibu AS selaku Nasabah kami telah mengalami kerugian pada saat bertransaksi di Bursa Berjangka PT Kontak Perkasa Futures (PT KPF),” ujar Hadi.
“Perihal mediasi telah dilaksanakan dan saat ini dari pihak Ibu AS telah melakukan gugatan ke Pengadilan negeri, pihak perusahaan tentulah taat hukum, kita ikuti jalannya persidangan sampai keluarnya Putusan,” sambungnya.(chm)
Load more