News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Pengamat Ingatkan Bahaya bagi Pemerintah

Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio menyarankan MA membatalkan PTUN atas perkara gugatan Fadel Muhammad terhadap SK penggantian dirinya dari Pimpinan MPR.
Selasa, 6 Juni 2023 - 20:17 WIB
Dok. Fadel Muhammad saat Konferensi Pers di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Komunikasi Politik Hendri Satrio mengingatkan agar sebaiknya Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara gugatan Fadel Muhammad terhadap surat keputusan (SK) penggantian dirinya dari Pimpinan MPR.

Dia menilai, putusan MA ini berpotensi mengganggu sistem ketatanegaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagaimanapun ini (penggantian Fadel) bukan persoalan administrasi, tapi keputusan politik yang diambil dalam mekanisme pengambilan keputusan sidang paripurna DPD RI,” kata Hendri, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, menjadi aneh jika keputusan penggantian Fadel Muhammad dianggap persoalan administrasi.

tvonenews

"Padahal keputusan itu bukan keputusan pimpinan DPD RI, melainkan keputusan resmi anggota DPD yang diambil melalui mekanisme sidang paripurna," kata dia.

Hendri khawatir, jika keputusan PTUN ini dikuatkan dalam proses banding, maka keputusan politik DPD, MPR, maupun DPR bisa dipatahkan PTUN, dengan alasan ada mekanisme administrasi yang tidak benar.

“Bahaya jika hal-hal yang sifatnya keputusan politik dicampuri oleh pengadilan. Jangan sampai kemudian terjadi hakim menjadi penguasa kebijakan negara,” ungkap Hendri.

Dia menambahkan, sebenarnya PTUN bisa merujuk kasus-kasus serupa yang pernah diadili PTUN. Ada yurisprudensi kasus serupa yang ditolak PTUN karena bukan kewenangan mereka.

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad ihwal pergantian pimpinan MPR. 

Ketua Departemen Hukum Administrasi Fakultas Hukum UII, Ridwan, mengatakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, cakupan Badan/Pejabat TUN diperluas, menyangkut legislasi, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

“Konsekuensinya, keputusan DPR/DPD juga bisa menjadi objek sengketa di PTUN,” kata Ridwan kepada Republika . Dari segi keilmuan hukum, Ridwan menuturkan hal tersebut menyebabkan kekacauan.

Hak organ-organ kenegaraan menjalankan kewenangan atas dasar konstitusi/UUD, padahal PTUN hanya menguji atas dasar norma hukum administrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Implikasi putusan, secara teoretik, seperti kasus putusan-putusan pengadilan pada umumnya yaitu menjadi 'hukum yang berlaku' setelah putusan tersebut inkracht van gewijde ,” ujarnya.(rpi)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Cuti Sepekan untuk Medical Check Up, Sekda: Insyallah Sehat, Juli Beliau Penuh Agenda

Gubernur DIY Sri Sultan HB X Cuti Sepekan untuk Medical Check Up, Sekda: Insyallah Sehat, Juli Beliau Penuh Agenda

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengambil cuti selama sepekan untuk menjalani medical check up atau pemeriksaan kesehatan rutin. 
Bursa Transfer AC Milan: Jurnalis Italia Bawa Kabar Buruk, Striker Flop Rossoneri Batal Hengkang dari San Siro

Bursa Transfer AC Milan: Jurnalis Italia Bawa Kabar Buruk, Striker Flop Rossoneri Batal Hengkang dari San Siro

Masa depan Santiago Gimenez di AC Milan kembali jadi perbincangan. Penyerang Meksiko itu dikabarkan masuk radar FC Porto, namun rumor itu langsung dibantah.
Pemerintah Daerah Diminta Peran Aktif Bangun Komunikasi ke Warga Terdampak Terkait Rencana Pembangunan Jembatan Enang-Enang Aceh

Pemerintah Daerah Diminta Peran Aktif Bangun Komunikasi ke Warga Terdampak Terkait Rencana Pembangunan Jembatan Enang-Enang Aceh

Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Aceh, Safrizal ZA mengatakan jika pemerintah telah memiliki rencana pembangunan permanen akses Jembatan Enang-Enang, Kabupaten Bener Meriah di pada 2027.
Menang Sia-sia, Turki Tetap Tidak akan Masuk Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 meski Tekuk Amerika Serikat 3-2

Menang Sia-sia, Turki Tetap Tidak akan Masuk Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 meski Tekuk Amerika Serikat 3-2

Bertanding dengan semangat juang tinggi, Turki berhasil menumbangkan tim tuan rumah lewat gol penentu di menit-menit akhir laga. Namun, kemenangan itu sia-sia.
Hasil Latihan MotoGP Belanda 2026: Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez Bawa Aprilia Berjaya di Sirkuit Assen

Hasil Latihan MotoGP Belanda 2026: Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez Bawa Aprilia Berjaya di Sirkuit Assen

Hasil latihan MotoGP Belanda 2026 yang dikuasai oleh Aprilia setelah dua rider mereka, Marco Bezzecchi dan Raul Fernandez menjadi yang tercepat.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Rp347 Miliar Jadi Rebutan Raksasa Serie A dan Liga Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Rp347 Miliar Jadi Rebutan Raksasa Serie A dan Liga Inggris

Pemain keturunan Indonesia, Jayden Oosterwolde, menjadi sorotan di bursa transfer Eropa. Bek Fenerbahce itu dikabarkan masuk radar Serie A dan Liga Inggris.

Trending

Kalau Hubungan Intim Ditolak, Taufik Hidayat Ngamuk hingga Minta Mas Kawin Dikembalikan: Pencemburu Akut

Kalau Hubungan Intim Ditolak, Taufik Hidayat Ngamuk hingga Minta Mas Kawin Dikembalikan: Pencemburu Akut

Sisi gelap kehidupan Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR hingga buta permanen, seolah dikuliti -
Tega, Alumni Universitas Islam Madinah Bikin Puluhan Wali Murid Menangis Kehilangan Uang Ratusan Juta per Orang: Dugaan Penipuan MAAC, Kursus Bahasa Arab dan Umrah

Tega, Alumni Universitas Islam Madinah Bikin Puluhan Wali Murid Menangis Kehilangan Uang Ratusan Juta per Orang: Dugaan Penipuan MAAC, Kursus Bahasa Arab dan Umrah

Sudah di jalan menuju hotel, korban MAAC syok dapati agenda manasik ternyata fiktif: Dugaan penipuan kursus Bahasa Arab Madinah dan umrah. Puluhan korban kini -
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Presiden ke-7 Joko Widodo memulai blusukan dan bertemu warga hari ini, Jumat (26/06/2026). Berangkat dari Bandara Adi Soemarno Solo menuju Lampung, dia nampak mengenakan topi dan kemeja berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Paraguay dan Australia harus puas berbagi satu poin setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir fase grup Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026) pagi WIB.
Selengkapnya

Viral