GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kepala Bea Cukai Mekassar Gunakan Duit Korupsi Buat Beli Berlian hingga Rumah Mewah Seharga Rp20 Miliar

KPK sebut uang korupsi Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar digunakan untuk membeli berlian hingga rumah mewah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Minggu, 9 Juli 2023 - 05:05 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK, terjerat kasus korupsi hingga puluhan miliar.
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan uang hasil gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi selama bekerja di Bea Cukai Makassar sebesar Rp28 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP (Andhi Pramono) sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).

Bahkan kata Alex, uang gratifikasi itu, telah Andhi Pramono digunakan untuk keperluan keluarganya, seperti membeli rumah mewah yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Duit Korupsi Beli Berlian hingga Rumah Mewah Seharga Puluhan Miliar.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," jelas Alex.

Kini setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka, Penyidik KPK resmi menahan Andhi Pramono.

Andhi Pramono ditahan setelah terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor selama bekerja di Bea Cukai Makassar.

Menurut Alexander, penetapan tersangka ini diawali dengan adanya temuan laporan harta kekayaan Andhi Pramono yang dinilai tidak wajar.

"Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan pidana korupsi," kata Alex.

Selanjutnya kata Alex, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk melakukan proses penyidikan dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli-26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," jelas Alex.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meski Sudah Lakukan Upgrade di F1 GP Miami 2026, Oscar Piastri Nilai McLaren Masih Belum Bisa Samai Level Musim Lalu

Meski Sudah Lakukan Upgrade di F1 GP Miami 2026, Oscar Piastri Nilai McLaren Masih Belum Bisa Samai Level Musim Lalu

Oscar Piastri menilai McLaren masih punya pekerjaan besar meski tampil kuat dan meraih double podium pertamanya musim ini pada gelaran F1 GP Miami 2026 lalu.
Jose Mourinho Segera Selesaikan Comeback ke Real Madrid, Florentino Perez Kasih Janji Manis

Jose Mourinho Segera Selesaikan Comeback ke Real Madrid, Florentino Perez Kasih Janji Manis

Jose Mourinho kabarnya akan segera kembali ke Real Madrid, 13 tahun setelah kepergiannya. Presiden Florentino Perez bahkan dikabarkan siap untuk memanjakannya di musim panas.
P3M Dorong Kebijakan Tembakau Berkeadilan, Soroti Regulasi yang Dinilai Mengancam Industri dan Pekerja

P3M Dorong Kebijakan Tembakau Berkeadilan, Soroti Regulasi yang Dinilai Mengancam Industri dan Pekerja

PP 28/2024 dinilai melampaui mandat pengaturan, terutama mengenai bahan tambahan produk tembakau, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta penyeragaman kemasan rokok.
Sherly Tjoanda Sampai Cemberut Dengar Anak-anak Korban Bencana Lebih Pilih Rumah Lama, Langsung Janjikan Tempat Bermain

Sherly Tjoanda Sampai Cemberut Dengar Anak-anak Korban Bencana Lebih Pilih Rumah Lama, Langsung Janjikan Tempat Bermain

Momen menggelitik terjadi saat Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, berbincang dengan anak-anak korban terdampak bencana di Rua, Kota Ternate. Mereka lebih...
Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Ibadah

Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi Tahanan Nasrani untuk Ibadah

KPK memfasilitasi pelaksanaan ibadah bagi para tahanan yang beragama Nasrani di Rutan KPK Gedung Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus. 
Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sistem Penanganan Krisis, Simulasi Darurat Digelar Terintegrasi

Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sistem Penanganan Krisis, Simulasi Darurat Digelar Terintegrasi

KSOP Utama Tanjung Priok bersama Pelindo menggelar simulasi BCMS untuk memperkuat sistem penanganan krisis terintegrasi di kawasan pelabuhan.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Selengkapnya

Viral