News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum Pidana Ungkap 2 Unsur Pasal yang Mejerat Mario Dandy dan Shane

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (11/7/2023
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:06 WIB
Ahli Hukum Pidana Ungkap 2 Unsur Pasal yang Mejerat Mario Dandy Satriyo dan Shane
Sumber :
  • tim tvone - Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (11/7/2023).

Dalam sidang lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian untuk memberikan kesaksian terkait pasal penganiayaan berat yang disangkakan kepada kedua terdakwa tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepada Ahli hukum Pidana tersebut, Jaksa menanyakan unsur Pasal 353, 354, dan 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang disangkakan kepada kedua terdakwa. 

Ahmad Sofian menjelaskan pasal-pasal penganiayaan berat yang disangkakan kepada terdakwa usai terpenuhinya dua unsur pada kasus David Ozora. 

"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya," kata Ahmad Sofian dalam persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ia memaparkan aspek subjektif meliputi sikap batin dari Mario Dandy Satriyo saat melakuakn aksi tindak pidana tersebut. 

Sementara, aspek objektif meliputi kondisi David Ozora akibat dianiaya secara membabi buta oleh Mario Dandy Satriyo. 

"Sikap batin seseorang menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak pidana penganiayaan biasa, atau tindak pidana penganiayaan yang direncanakan, atau tindak pidana penganiayaan berat, atau tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata Ahmad Sofian.

"Atau luka berat atau timbulnya kematian, nah itu dari sisi materilnya, dari sisi akibatnya," sambungnya. 

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/aag) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Pegadaian Hancur Lebur, Balik ke Level Rp2,9 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hancur Lebur, Balik ke Level Rp2,9 Juta per Gram

Penurunan harga juga dialami emas Antam logam mulia. Dalam dua hari terakhir, harga emas Antam anjlok hingga Rp300 ribuan.
Jangan Panik! Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tak Berlaku Lagi, Ini yang Harus Dilakukan

Jangan Panik! Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tak Berlaku Lagi, Ini yang Harus Dilakukan

Pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah mulai tidak berlaku lagi pada 2 Februari 2026.
Perintah Presiden Soal Sampah Dijawab Aksi Nyata, Brimob Sumut Bersihkan Sungai di Medan

Perintah Presiden Soal Sampah Dijawab Aksi Nyata, Brimob Sumut Bersihkan Sungai di Medan

Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, menegaskan bahwa kepedulian terhadap kebersihan lingkungan tidak hanya terbatas di area markas komando.
Setelah Kevin Diks, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kunjungi Latihan Sassuolo demi Jay Idzes

Setelah Kevin Diks, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kunjungi Latihan Sassuolo demi Jay Idzes

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, melanjutkan agendanya di Eropa untuk mengunjungi klub-klub yang dibela para pemain. Kini, dia mengunjungi Sassuolo untuk Jay Idzes.
Dua Komika yang Isi Stand Up Comedy 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Ikut Diperiksa Polisi

Dua Komika yang Isi Stand Up Comedy 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Ikut Diperiksa Polisi

Pandji mengungkapkan keduanya telah mejalani pemeriksaan sebagai saksi pada pekan lalu.
2 Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat pada 6 Februari 2026: Pentingnya Membayar Utang Puasa Ramadhan Lalu

2 Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat pada 6 Februari 2026: Pentingnya Membayar Utang Puasa Ramadhan Lalu

Berikut ini contoh teks khutbah jumat, sambut ramadhan 2026 dengan melunasi utang puasa tahun lalu.

Trending

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Aktris Prilly Latuconsina muncul klarifikasi dan minta maaf usai fitur #OpenToWork profil LinkedIn bekerja sebagai sales mengandung tidak empati ke pencaker.
Kabar Buruk bagi John Herdman, Selain Pascal Struijk, Pemain Keturunan Ini Tunda Peluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk bagi John Herdman, Selain Pascal Struijk, Pemain Keturunan Ini Tunda Peluang Bela Timnas Indonesia

Daftar pemain berdarah Indonesia yang belum mengambil keputusan untuk membela Timnas Indonesia kembali bertambah. Jayden Oosterwolde ikuti jejak Pascal Struijk.
Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: John Herdman tetapkan standar ketat naturalisasi Timnas Indonesia, peluang juara Manchester United, dan Persebaya disorot.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT