GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Sampai Rp 8 T, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang Seret Nama Johnny G Plate

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.
Selasa, 18 Juli 2023 - 03:16 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus dugaan korupsi  BTS 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Dalam kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Johnny G. Plate dan kuasa hukumnya terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menilai dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat materiil sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

"Penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," kata jaksa.


Persidangan korupsi BTS, Johnny G. Plate dan 2 terdakwa dengar tanggapan jaksa soal eksepsi (Sumber : Julio Trisaputra-tvOne)

Lalu dalam hal ini Jaksa juga meminta hakim untuk bisa melanjutkan agenda persidangan dengan melakukan pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa saat menanggapi nota keberatan Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa 11 Juli 2023. 

"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," lanjutnya. 

Menurut Jaksa, nota keberatan yang diajukan oleh Johnny G Plate dan pengacaranya itu sudah masuk dalam pokok perkara yang dilakukannya, bahkan surat dakwaan untuk Johnny G Plate sudah sesuai dengan peraturan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," kata dia.

Korupsi BTS 4G Seret Nama Johnny G Plate 

Diketahui kalau sebelumnya eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

Kasus korupsi BTS Kominfo dikatakan berawal ketika Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak di dua lokasi yakni di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah 2020 silam. 

Pada kesempatan tersebut dikatakan kalau ketiganya membahas  rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Johnny G Plate pun menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022.

Dan itu semua dilakukan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan juga tidak ada kajian pada dokumen Rencana Strategi Bisnis Kemkominfo dan BAKTI.

6 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI


Persidangan korupsi BTS berlanjut, Johnny G. Plate dan 2 terdakwa dengar tanggapan jaksa soal eksepsi. Dok: Julio Trisaputra-tvOne

Sebelum Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan 5 tersangka awal yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, dimana dirinya jadi sosok pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu ada Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan juga Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Johnny G Plate Sempat Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi

Untuk mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejaksaan Agung sempat memanggil eks Menkominfo itu sebanyak tiga kali sejak Februari sampai dengan bulan Mei 2023 kemarin.

Pada pemeriksaan ketiganya sebagai saksi, Johnny G Plate ternyata langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI ini.

Kerugian yang Ditanggung Negara dari Kasus Korupsi BTS 4G

Pada kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti ini, negara diperkirakan menelan kerugian yang cukup besar yakni sekitar Rp 8 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(akg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

15 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Cocok Juga untuk Caption di Media Sosial

15 Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Cocok Juga untuk Caption di Media Sosial

Ucapan selamat berbuka puasa yang penuh makna dan menyentuh hati, cocok dibagikan sebagai caption di media sosial untuk keluarga, sahabat, dan orang tersayang.
Al Nassr vs Al Hilal, Siapa yang Berani Bayar Abdulrahman Ghareeb Lebih Tinggi?

Al Nassr vs Al Hilal, Siapa yang Berani Bayar Abdulrahman Ghareeb Lebih Tinggi?

Daya tarik utama di balik rumor kepindahan Abdulrahman Ghareeb dari Al Nassr ke Al Hilal dikabarkan terletak pada nilai kontrak yang sangat menggiurkan.
Inter Milan Diminta Siaga Penuh! Chivu Beberkan Bahaya Besar Bodo/Glimt

Inter Milan Diminta Siaga Penuh! Chivu Beberkan Bahaya Besar Bodo/Glimt

Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu, membongkar kondisi timnya jelang duel panas melawan Bodo/Glimt pada leg pertama playoff 16 besar Liga Champions di Stadion Aspmyra, Bodo, Rabu (18/2/2026).
Tak Mau Terpeleset! Howe Bongkar Bahaya Tersembunyi Qarabag Jelang Duel Liga Champions

Tak Mau Terpeleset! Howe Bongkar Bahaya Tersembunyi Qarabag Jelang Duel Liga Champions

Pelatih Newcastle United, Eddie Howe, meminta tim asuhannya untuk tidak meremehkan kekuatan Qarabag FK jelang pertemuan leg pertama playoff menuju babak 16 besar Liga Champions.
Giliran DPR Sentil Jokowi yang Merasa Tak Berperan Mengesahkan Revisi UU KPK 2019

Giliran DPR Sentil Jokowi yang Merasa Tak Berperan Mengesahkan Revisi UU KPK 2019

Buntut pernyataan Presiden ke-7 RI, Jokowi yang tidak merasa berperan dalam pengesahan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pangandaran

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pangandaran

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di laut pada koordinat 8,46 Lintang Selatan dan 108,11 Bujur Timur, atau sekitar 94 kilometer barat daya Pangandaran

Trending

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
H-1 Ramadhan 2026: Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan selama Ramadhan Kata Ustaz Adi Hidayat

H-1 Ramadhan 2026: Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan selama Ramadhan Kata Ustaz Adi Hidayat

H-1 Ramadhan 2026, berikut doa yang bisa diamalkan agar diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa, berdasarkan penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Detail Kontrak Joao Felix di Al Nassr Bikin Chelsea Ketiban Durian Runtuh, Kok Bisa?

Status kontrak Joao Felix dengan Al Nassr sedang menjadi perbincangan. Salah seorang junalis Arab Saudi membongkar detail kontrak pemain Portugal tersebut.
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Galatasaray tampil dominan saat menghancurkan Juventus yang bermain dengan 10 pemain dengan skor telak 5-2 pada leg pertama play-off babak 16 besar UEFA Champions League, Rabu (18/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT