News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Main-main Denda Proyek BTS 4G Kominfo, Negara Rugi Besar dari Kasus Korupsi Johnny G Plate Cs

Mantan PPK Bakti Elvano Hatorangan mengatakan terdapat penyimpangan penghitungan denda yang diterima negara soal proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:44 WIB
Suasana Persidangan dengan Dua Saksi Kasus Pidana Korupsi Bts 4gG, Bambang Noegroho dan Elvano Hatorangan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan mengatakan terdapat penyimpangan penghitungan denda yang diterima negara soal proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Hal itu diungkapkan Elvano ketika menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, denda yang seharusnya diterima negara sebesar Rp346 miliar, tetapi hanya Rp87 miliar yang diserahkan.

"Dari surat edaran PPKM yang diterbitkan dari pemerintah daerah, kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dimasuki, tidak bisa dilakukan pekerjaan. Jadi, itu menjadi hari pengurang dendanya," kata Elvano.

tvonenews

Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menegaskan soal aturan pengurangan denda tersebut apakah menyalahi aturan kontrak para konsorsium atau tidak.

Menurut Elvano, pengurangan denda itu jelas menyimpang dari kontrak.

"Menyimpang Yang Mulia," sahut Elvano.

Setelah mendengar kesaksian tersebut, Hakim Fahzal lantas mencecar saksi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak bekerja dengan baik.

Hakim Fahzal menyinggung soal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sengaja dimainkan terkait kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Banyak sekali kalau ditelusuri banyak sekali kerja kamu ini yang nggak benar. Kontrak itu ditandatangani untuk disepakati, Pak sama dengan Undang-undang (UU) juga kontrak. Itu yang fakta dalam hukum namanya, Pasal 13, 38 Kitab UUD hukum perdata," tandas Hakim Fahzal.

"Perjanjain yang dibuat oleh para pihak merupakan UU bagi mereka yang membuatnya. Itu lho pak, itu dalam lingkup perdata. Saudara nggak paham itu? Tanda tangan diubah-unah, didenda pun dimainkan, itu lho pak nggak sesuai, bertentangan dengan UU," imbuhnya.(lpk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini 4 Februari 2026 Lagi-Lagi Melambung hingga Rp102.000, Harganya Jadi Rp2.946.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 4 Februari 2026 Lagi-Lagi Melambung hingga Rp102.000, Harganya Jadi Rp2.946.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 4 Februari 2026 lagi-lagi meroket Rp102.000. Harga emas Antam hari ini berada di angka Rp2.946.000 per gram.
Kontraknya Tersisa 4 Bulan Lagi di FCV Dender, Winger Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Menuju Persib Bandung?

Kontraknya Tersisa 4 Bulan Lagi di FCV Dender, Winger Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen Menuju Persib Bandung?

Winger diaspora Timnas Indonesia di Eropa Ragnar Oratmangoen kabarnya bakal susul rekan-rekannya ke Super League. Persib Bandung diisukan jadi yang terdepan.
PSI Samakan Jokowi dengan Messi Tanpa Piala Dunia, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

PSI Samakan Jokowi dengan Messi Tanpa Piala Dunia, Targetkan Kemenangan di Pemilu 2029

Menurut Saiful, perjalanan politik Jokowi dinilai telah mencapai hampir seluruh puncak prestasi, meski masih menyisakan satu capaian yang belum diraih.
Line Up Pemain Indonesia vs Hong Kong di Kejuaraan Beregu Asia 2026: Ester Nurumi Resmi Comeback

Line Up Pemain Indonesia vs Hong Kong di Kejuaraan Beregu Asia 2026: Ester Nurumi Resmi Comeback

Berikut susunan pemain Indonesia vs Hong Kong di Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana Ester Nurumi akan unjuk gigi setelah absen panjang.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Gebrakan KDM soal Anggaran Daerah Disorot Anggota DPRD: Kita Kaget Tak Diajak Ngobrol

Gebrakan KDM soal Anggaran Daerah Disorot Anggota DPRD: Kita Kaget Tak Diajak Ngobrol

Yomanius juga mengakui bahwa DPRD memahami tekanan fiskal yang sedang dihadapi Pemprov Jabar.

Trending

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Aktris Prilly Latuconsina muncul klarifikasi dan minta maaf usai fitur #OpenToWork profil LinkedIn bekerja sebagai sales mengandung tidak empati ke pencaker.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT