News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Main-main Denda Proyek BTS 4G Kominfo, Negara Rugi Besar dari Kasus Korupsi Johnny G Plate Cs

Mantan PPK Bakti Elvano Hatorangan mengatakan terdapat penyimpangan penghitungan denda yang diterima negara soal proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:44 WIB
Suasana Persidangan dengan Dua Saksi Kasus Pidana Korupsi Bts 4gG, Bambang Noegroho dan Elvano Hatorangan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan mengatakan terdapat penyimpangan penghitungan denda yang diterima negara soal proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Hal itu diungkapkan Elvano ketika menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, denda yang seharusnya diterima negara sebesar Rp346 miliar, tetapi hanya Rp87 miliar yang diserahkan.

"Dari surat edaran PPKM yang diterbitkan dari pemerintah daerah, kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dimasuki, tidak bisa dilakukan pekerjaan. Jadi, itu menjadi hari pengurang dendanya," kata Elvano.

tvonenews

Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menegaskan soal aturan pengurangan denda tersebut apakah menyalahi aturan kontrak para konsorsium atau tidak.

Menurut Elvano, pengurangan denda itu jelas menyimpang dari kontrak.

"Menyimpang Yang Mulia," sahut Elvano.

Setelah mendengar kesaksian tersebut, Hakim Fahzal lantas mencecar saksi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak bekerja dengan baik.

Hakim Fahzal menyinggung soal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sengaja dimainkan terkait kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Banyak sekali kalau ditelusuri banyak sekali kerja kamu ini yang nggak benar. Kontrak itu ditandatangani untuk disepakati, Pak sama dengan Undang-undang (UU) juga kontrak. Itu yang fakta dalam hukum namanya, Pasal 13, 38 Kitab UUD hukum perdata," tandas Hakim Fahzal.

"Perjanjain yang dibuat oleh para pihak merupakan UU bagi mereka yang membuatnya. Itu lho pak, itu dalam lingkup perdata. Saudara nggak paham itu? Tanda tangan diubah-unah, didenda pun dimainkan, itu lho pak nggak sesuai, bertentangan dengan UU," imbuhnya.(lpk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Gelar OTT di Jakarta Hari Ini

KPK Gelar OTT di Jakarta Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta pada Rabu (4/2/2026). Belum terungkap sosok yang ditangkap kali ini.
Diduga Curi Uang Penumpang, Dua WN Cina Diamankan di Bandara Juanda

Diduga Curi Uang Penumpang, Dua WN Cina Diamankan di Bandara Juanda

Dua warga negara (WN) Cina berinisial WM dan LJ diamankan oleh petugas Bandara Internasional Juanda bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya setelah diduga melakukan pencurian di dalam pesawat pada penerbangan Citilink rute Jakarta–Surabaya. Keduanya kini terancam dideportasi.
Jurnalis Arab Bongkar Kelakuan Minus Karim Benzema di Balik Transfernya ke Al Hilal yang Ikut Bikin Ronaldo Murka

Jurnalis Arab Bongkar Kelakuan Minus Karim Benzema di Balik Transfernya ke Al Hilal yang Ikut Bikin Ronaldo Murka

Efek kepindahan Karim Benzema ke Al Hilal menimbulkan efek domino, salah satunya membuat Ronaldo murka. Jurnalis Arab pun membongkar kelakuan Benzema di balik transfer kontroversialnya itu.
Mulai Hari Ini, Girik hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tak Berlaku, Wajib Dikonversi ke SHM

Mulai Hari Ini, Girik hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tak Berlaku, Wajib Dikonversi ke SHM

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan guna mencegah konflik dan praktik mafia tanah.
5 Fakta Dibalik Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta, Dibocorkan Rizky Ridho hingga Punya Darah Bandung

5 Fakta Dibalik Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta, Dibocorkan Rizky Ridho hingga Punya Darah Bandung

Mulai dari informasi terselubung Rizky Ridho sampai punya garis keturunan Bandung mengiringi fakta-fakta dibalik transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta.
Anindya Bakrie Sebut Elektrifikasi dan Hilirisasi Mineral Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Hijau Ekonomi Indonesia

Anindya Bakrie Sebut Elektrifikasi dan Hilirisasi Mineral Jadi Tulang Punggung Pertumbuhan Hijau Ekonomi Indonesia

Ketum Kadin Anindya Bakrie menilai, transisi hijau justru membuka peluang investasi, industrialisasi, hingga penciptaan lapangan kerja dalam skala besar.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT