GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Main-main Denda Proyek BTS 4G Kominfo, Negara Rugi Besar dari Kasus Korupsi Johnny G Plate Cs

Mantan PPK Bakti Elvano Hatorangan mengatakan terdapat penyimpangan penghitungan denda yang diterima negara soal proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:44 WIB
Suasana Persidangan dengan Dua Saksi Kasus Pidana Korupsi Bts 4gG, Bambang Noegroho dan Elvano Hatorangan, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan mengatakan terdapat penyimpangan penghitungan denda yang diterima negara soal proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Hal itu diungkapkan Elvano ketika menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, denda yang seharusnya diterima negara sebesar Rp346 miliar, tetapi hanya Rp87 miliar yang diserahkan.

"Dari surat edaran PPKM yang diterbitkan dari pemerintah daerah, kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dimasuki, tidak bisa dilakukan pekerjaan. Jadi, itu menjadi hari pengurang dendanya," kata Elvano.

tvonenews

Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas menegaskan soal aturan pengurangan denda tersebut apakah menyalahi aturan kontrak para konsorsium atau tidak.

Menurut Elvano, pengurangan denda itu jelas menyimpang dari kontrak.

"Menyimpang Yang Mulia," sahut Elvano.

Setelah mendengar kesaksian tersebut, Hakim Fahzal lantas mencecar saksi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak bekerja dengan baik.

Hakim Fahzal menyinggung soal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sengaja dimainkan terkait kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Banyak sekali kalau ditelusuri banyak sekali kerja kamu ini yang nggak benar. Kontrak itu ditandatangani untuk disepakati, Pak sama dengan Undang-undang (UU) juga kontrak. Itu yang fakta dalam hukum namanya, Pasal 13, 38 Kitab UUD hukum perdata," tandas Hakim Fahzal.

"Perjanjain yang dibuat oleh para pihak merupakan UU bagi mereka yang membuatnya. Itu lho pak, itu dalam lingkup perdata. Saudara nggak paham itu? Tanda tangan diubah-unah, didenda pun dimainkan, itu lho pak nggak sesuai, bertentangan dengan UU," imbuhnya.(lpk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler Kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR, KDM Hapus Pajak Kendaraan, Alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung

Terpopuler kemarin: Nasib MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar, Dedi Mulyadi wacanakan hapus pajak kendaraan, hingga alumni SMAN 3 dan 5 Bandung Sekolah Maung.
Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Wacana Konvensi LPG ke CNG Dinilai Positif, Hidupkan Kembali Ekonomi Rakyat Madura

Pemerintah berencana melakukan konversi energi dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Compressed Natural Gas (CNG).
Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun

Buntut Kasus Pencabulan Santriwati, Ketua PWNU Jateng: Ponpes di Pati Bukan Pesantren NU, Kiai Ashari itu Dukun

Ketua PWNU Jateng, Gus Rozin membantah Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati milik Kiai Ashari, tersangka kasus pencabulan santriwati bagian dari NU.
Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba

Begal di Palmerah Bacok Korban Demi Beli Sabu, Polisi Ungkap Ternyata Pelaku Juga Kurir Narkoba

Tabir di balik aksi pembegalan sadis yang menimpa seorang pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. 
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Kelola Tambang, Proyek Strategis di Bogor Terancam Mangkrak? Ini Penjelasan Wakil Bupati

Rencana evaluasi besar-besaran aktivitas tambang di Kabupaten Bogor oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat. 

Trending

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Nasib Siswi SMAN 1 Pontianak Usai Viral Diduga Dicurangi Juri LCC: Dipanggil Wapres Gibran ke Istana, Isinya Mengejutkan

Istana Wakil Presiden mendadak menjadi lokasi pertemuan spesial bagi sepuluh pelajar SMAN 1 Pontianak, Rabu (13/5). 
Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Shindy Lutfiana Kena Teguran Keras 2 MC Senior Usai Salah Ucap saat Lomba Cerdas Cermat Kalbar: Saya Pikir Tidak Lucu!

Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

Gegara Salah Ucap, MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Curhat Kehilangan Pekerjaan, Netizen: Perasaan Kakak Saja

MC pada Lomba Cerdas Cermat yang bernama Shindy Lutfiana mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang telah menyinggung banyak pihak.
Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Enggan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Terbuka, Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI Justru Salahkan Sound

Ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik di publik usai aksi dewan juri yang menganulir jawaban siswi SMAN 1 Pontianak.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Selengkapnya

Viral