Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menjelaskan rangkaian persidangan Lukas Enembe dalam agenda pembuktian telah selesai dilakukan.
"Seluruh rangkaian pemeriksaan sudah selesai. Terakhir pemeriksaan barang bukti yang kami perlihatkan kepada saudara," kata Hakim Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Hakim Rianto menjelaskan JPU KPK juga telah menghadirkan saksi-saksi dan menunjukkan bukti untuk membuktikan dakwaan kepada terdakwa Lukas Enembe.
Selain itu, dia menuturkan pihak Lukas Enembe juga telah diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk terdakwa.
Load more