LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional

MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Selasa, 3 Oktober 2023 - 15:07 WIB

tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/10), telah membacakan putusan atas pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) melalui putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 dengan kesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun amar putusan MK yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya. 

Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perpu dan itikad baik (good faith) dari Presiden untuk proses persetujuan DPR.

Baca Juga :

Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perpu merupakan kewenangan ekslusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi) namun harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.

Selanjutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 
sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU. 

Mekanisme meaningfull participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU, sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat sehingga dapat diakses dan diberikan masukan oleh masyarakat.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Seorang Caleg Diciduk Petugas Diduga Tengah Nyabu di Lombok Tengah. KPU Sebut Bisa Dicoret dari DCT

Seorang Caleg Diciduk Petugas Diduga Tengah Nyabu di Lombok Tengah. KPU Sebut Bisa Dicoret dari DCT

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan salah satunya dikabarkan seorang calon legislatif pada Pemilu 2024 di Kampung Jawa Kelurahan Praya, Selasa (4/12).
Kabar Baik untuk Liverpool Jelang Menghadapi Crystal Palace

Kabar Baik untuk Liverpool Jelang Menghadapi Crystal Palace

Liverpool mendapat kabar baik jelang bersua Crystal Palace dalam laga pekan lanjutan Liga Inggris, di Stadion Selhurst Park, Sabtu (9/12/2023).
Coba Praktikkan Saran dr Zaidul Akbar! Silahkan Tidur 10 Menit di Waktu ini, Penyakit Parah Bisa Hilang

Coba Praktikkan Saran dr Zaidul Akbar! Silahkan Tidur 10 Menit di Waktu ini, Penyakit Parah Bisa Hilang

dr Zaidul Akbar tidur di waktu ini meski hanya 10 menit, memiliki manfaat untuk mengurangi berbagai keluhan penyakit. Tidur yang dimaksud adalah tidur di waktu
HISNU Ingatkan NU Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

HISNU Ingatkan NU Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Koordinator Nasional Himpunan Santri Nusantara (HISNU) Yusuf Hidayat mengingatkan bahwa Nahdatul Ulama (NU) tidak boleh terlibat politik praktis.
Kemnaker: PP dan PKB Sarana Capai Hubungan Industrial Harmonis

Kemnaker: PP dan PKB Sarana Capai Hubungan Industrial Harmonis

Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu sarana untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis.
Begini Prediksi Cuaca Hari Ini di Sebagian Besar Wilayah di Indonesia, BMKG Minta Masyarakat Waspada

Begini Prediksi Cuaca Hari Ini di Sebagian Besar Wilayah di Indonesia, BMKG Minta Masyarakat Waspada

BMKG minta masyarakat waspada dan memprediksi cuaca hari ini di sebagian besar wilayah di Indonesia pada Sabtu (9/12/2023), berdasarakan laman www.bmkg.go.id.
Trending
Rekaman Detik-detik Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditemukan, Ternyata dengan Cara Ini Panca Habisi Anaknya

Rekaman Detik-detik Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditemukan, Ternyata dengan Cara Ini Panca Habisi Anaknya

Sebelum dan sesudah membunuh 4 anaknya Panca Darmansyah diketahui merekam aksi kejamnya melalui ponsel genggamnya. Sadis dengan cara ini Panca bunuh 4 anaknya.
Jokowi Dinobatkan Sebagai Alumnus UGM Paling Memalukan oleh BEM KM UGM, Banner Besar Terpampang di Kampus

Jokowi Dinobatkan Sebagai Alumnus UGM Paling Memalukan oleh BEM KM UGM, Banner Besar Terpampang di Kampus

Presiden RI Jokowi dinobatkan sebagai alumnus UGM paling memalukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Babe Haikal Hassan Blak-Blakan Dukung Prabowo: Jokowi Sudah Taubat, Indonesia Carut Marut Gegara PDIP

Babe Haikal Hassan Blak-Blakan Dukung Prabowo: Jokowi Sudah Taubat, Indonesia Carut Marut Gegara PDIP

Pendakwah Haikal Hassan mengungkapkan permasalahan yang terjadi di Indonesia diakibatkan partai yang saat ini berkuasa yakni PDIP.
Mahasiswi Dirudapaksa Perwira Polisi Anggota Polda NTB di Kamar Kos, Begini Reaksi Kompolnas

Mahasiswi Dirudapaksa Perwira Polisi Anggota Polda NTB di Kamar Kos, Begini Reaksi Kompolnas

Seorang oknum polisi di Polda NTB berinisial Brigadir TO diduga merudapaksa seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Mataram di sebuah kamar kosan.
Survei Terbaru Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50 Persen Lebih

Survei Terbaru Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50 Persen Lebih

Memasuki akhir tahun 2023 elektabilitas pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tembus lebih dari 50 persen.
Penyidik Ungkap Fakta Baru, Panca Merekam Lengkap Seluruh Aksi Kejinya Membekap Anak-anaknya dan Saat KDRT Istrinya

Penyidik Ungkap Fakta Baru, Panca Merekam Lengkap Seluruh Aksi Kejinya Membekap Anak-anaknya dan Saat KDRT Istrinya

Panca Darmansyah (41) atau P akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca juga terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati setelah polisi menemukan fakta baru merekam seluruh aksi kejinya itu dengan handphone.
Heboh Potongan Payudara Wanita Mengapung di Wisata Adventure Land Surabaya

Heboh Potongan Payudara Wanita Mengapung di Wisata Adventure Land Surabaya

Pengunjung wisata Adventure Land Romokalisari Surabaya dihebohkan dengan penemuan potongan tubuh berupa payudara wanita (body part) yang terapung di sungai.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya