LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional

MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Selasa, 3 Oktober 2023 - 15:07 WIB

tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/10), telah membacakan putusan atas pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) melalui putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 dengan kesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun amar putusan MK yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya. 

Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perpu dan itikad baik (good faith) dari Presiden untuk proses persetujuan DPR.

Baca Juga :

Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan Perpu merupakan kewenangan ekslusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi) namun harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.

Selanjutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 
sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU. 

Mekanisme meaningfull participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU, sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat sehingga dapat diakses dan diberikan masukan oleh masyarakat.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pencarian Jenazah Warga Palestina di Bawah Bangunan Runtuh di Gaza Dilanjut

Pencarian Jenazah Warga Palestina di Bawah Bangunan Runtuh di Gaza Dilanjut

Tim pertahanan sipil dan sukarelawan terus mencari jenazah warga Palestina yang tertimbun di bawah reruntuhan bangunan di Jalur Gaza Utara, Senin (29/4/2024).
Media Malaysia Sebut Indonesia Tertatih-tatih Tanpa Rafael Struick

Media Malaysia Sebut Indonesia Tertatih-tatih Tanpa Rafael Struick

Skuad Indonesia U23 terpaksa harus melaju ke babak semifinal Piala Asia U23 2024 tanpa jasa penyerang utama eksplosif utamanya Rafael Struick. Media Malaysia -
Pertahankan Scudetto, Inter Milan Tegaskan Tak Bakal Jual Para Bintang Musim Panas Nanti

Pertahankan Scudetto, Inter Milan Tegaskan Tak Bakal Jual Para Bintang Musim Panas Nanti

Demi ambisi mempertahankan scudetto Liga Italia musim depan, Inter Milan dikabarkan tak mau menjual para pemain bintang mereka lagi di bursa transfer nanti.
Kalau Ada Masalah dengan Suami atau Istri, Jangan Curhat di Medsos, Kata Ustaz Adi Hidayat Sebaiknya...

Kalau Ada Masalah dengan Suami atau Istri, Jangan Curhat di Medsos, Kata Ustaz Adi Hidayat Sebaiknya...

Begini pesan Ustaz Adi Hidayat bagi pasangan suami istri dalam menghadapi masalah rumah tangga, jangan langsung curhat di media sosial, lebih baik begini saja.
Lirik Lagu Lyodra - Pesan Terakhir, Kisah Cinta Dua Insan yang Harus Berpisah Demi Kebahagiaan

Lirik Lagu Lyodra - Pesan Terakhir, Kisah Cinta Dua Insan yang Harus Berpisah Demi Kebahagiaan

Lagu ‘Pesan Terakhir’ ini dinyanyikan oleh penyanyi solo wanita bersuara tinggi yaitu Lyodra Ginting. ditulis oleh Mario G, Klau dan Tohpati sebagai produser.
Meriahnya Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di GBK, dari Jarak Ratusan Kilometer sampai Nazar demi Garuda Muda

Meriahnya Nobar Indonesia Vs Uzbekistan di GBK, dari Jarak Ratusan Kilometer sampai Nazar demi Garuda Muda

Berbagai titik lokasi di seluruh penjuru negeri mengadakan nobar alias nonton bareng pertandingan semifinal Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan
Trending
Bukan Korea Selatan apalagi Jepang, Media Qatar Sebut Lawan Terberat Timnas Indonesia U23 Justru...

Bukan Korea Selatan apalagi Jepang, Media Qatar Sebut Lawan Terberat Timnas Indonesia U23 Justru...

Media Qatar mengingatkan Timnas Indonesia U23 bahwa ada musuh yang jauh lebih sulit dibanding Jepang ataupun Korea Selatan yang dihadapi skuad Shin Tae-yong.
Sindiran Menohok Asnawi untuk Bung Towel Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Sindiran Menohok Asnawi untuk Bung Towel Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Kapten Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam membalas sindiran pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel.
Bukan Sananta atau Hokky sebagai Pengganti Rafael Struick, Pemain Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Uzbekistan

Bukan Sananta atau Hokky sebagai Pengganti Rafael Struick, Pemain Ini Bisa Buat Timnas Indonesia U-23 Menang Atas Uzbekistan

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, dipastikan tidak bisa diturunkan saat menghadapi Uzbekistan pada pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa.
Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Ketum PSSI Erick Thohir membeberkan dukungan finansial Rp23 miliar dari para pengusaha kepada Timnas Indonesia yang meroket melaju ke Semifimal Piala Asia U-23 Qatar.
Pelatih Irak Singgung Kemenangan Timnas Indonesia, Tegaskan Hanya Tim Terbaik yang Akan Bawa Piala Asia U-23 2024 hingga Pernyataan Berani Striker Uzbekistan 

Pelatih Irak Singgung Kemenangan Timnas Indonesia, Tegaskan Hanya Tim Terbaik yang Akan Bawa Piala Asia U-23 2024 hingga Pernyataan Berani Striker Uzbekistan 

Pelatih Irak singgung kemenangan Timnas Indonesia tegaskan hanya tim terbaik yang jadi juara Piala Asia U-23 2024 hingga pernyataan berani striker Uzbekistan.
Sang Mantan Juara Piala Asia U23 pun Kaget Lihat Timnas Indonesia U23, Tak Menyangka Skuad Shin Tae-yong Bisa...

Sang Mantan Juara Piala Asia U23 pun Kaget Lihat Timnas Indonesia U23, Tak Menyangka Skuad Shin Tae-yong Bisa...

Begini pandangan salah satu pelatih tim yang pernah juara Piala Asia U23 tentang Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong, terkejut lihat Timnas Indonesia U23.
Witan Sulaeman Sampaikan Kabar Baik soal Skuad Timnas Indonesia U-23 Jelang Hadapi Uzbekistan

Witan Sulaeman Sampaikan Kabar Baik soal Skuad Timnas Indonesia U-23 Jelang Hadapi Uzbekistan

Witan Sulaeman menyampaikan kabar baik soal skuad timnas Indonesia U-23 menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, Senin (29/4) malam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 01:30
Trust
01:30 - 02:00
Trust
Selengkapnya