News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengurus Besar HMI Imbau Semua Elemen Hormati Putusan MK

Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Arven Marta himbau semua elemen menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Minggu, 5 November 2023 - 12:19 WIB
Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa ISLAM (PB HMI) Arven Marta
Sumber :
  • Dok. Pribadi

Bandung, tvOnenews.com - Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Arven Marta menghimbau semua elemen menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan legowo serta berlapang dada atas hasil-hasil putusan tertinggi dalam sengketa peraturan perundang-undangan yang telah diputus MK seperti soalnya putusan batas usia capres-cawapres.

Arven menyampaikan masyarakat Indonesia sudah cerdas dan jangan mudah mengkomsumsi isu-isu negatif, seperti Mahkamah Konstitusi yang dikait-kaitkan dengan pilpres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita harus tegak lurus pada peraturan peraturan perundang-undangan kita, menghormati putusan pengadilan pada prinsip yang menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Arven dalam keterangan resminya yang diterima tvOnenews.com, Minggu (5/11/2023).

Di Indonesia sendiri menurut Arven dikenal dengan prinsip yang disebut lex superiori derogat legi inferiori.

Prinsip ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya sama sama diketahui juga hierarchy peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis peraturan, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota .

"Nah dalam hal ini MK telah menjalankan perannya sesuai hierarchy peraturan perundang undangan, dan tidak hal yang dapat membatalkan itu karena mahkamah konstitusi telah menjalankan Amanah Undang-undang dasar 1945 pasal 24c. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final. Hal itu berarti Putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK," ungkapnya.

Arven mengatakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memilki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.

"Oleh karena itu mati kita semua menjaga kesejukan yang selama ini telah dibangun, mempertahankan keamanan dan kesejukan bagi Masyarakat, bangsa dan negara," katanya. (cep/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Arven Marta, 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Bintang Ramai-ramai Mundur dari India Open 2026: Ada Akane Yamaguchi Hingga Jagoan China

Pemain Bintang Ramai-ramai Mundur dari India Open 2026: Ada Akane Yamaguchi Hingga Jagoan China

Sejumlah pemain bintang rama-ramai mundur dari turnamen bulu tangkis India Open 2026, termasuk Akane Yamaguchi (Jepang) dan para unggulan lainnya.
4 WNI Dikabarkan Diculik Pajak Laut di Perairan Gabon Afrika Tengah

4 WNI Dikabarkan Diculik Pajak Laut di Perairan Gabon Afrika Tengah

Sementara, enam awak kapal lainnya yang terdiri dari WNI, WN China, dan WN Burkina Faso, bertahan di atas kapal ikan mereka.
Dibuka di Lima Lokasi, Layanan SIM Keliling Hari Ini 13 Januari 2026 di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 14.00 WIB

Dibuka di Lima Lokasi, Layanan SIM Keliling Hari Ini 13 Januari 2026 di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 14.00 WIB

Dibuka di lima lokasi, layanan SIM Keliling hari ini 13 Januari 2026 di Jakarta beroperasi mulai dari pukul 08.00-14.00 WIB. 
Ratusan Jagal dan Pedagang RPH Pegirian Lanjut Mogok Kerja, Distribusi Daging di Surabaya Terdampak

Ratusan Jagal dan Pedagang RPH Pegirian Lanjut Mogok Kerja, Distribusi Daging di Surabaya Terdampak

Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa rencana relokasi RPH Pegirian ke TOW tetap dijalankan meskipun mendapat penolakan keras dari para pelaku usaha daging.
Tambang Emas Milik Prajogo Pangestu, PT Intam Resmi IPO: Ini Profil, Aset, dan Potensi Besarnya

Tambang Emas Milik Prajogo Pangestu, PT Intam Resmi IPO: Ini Profil, Aset, dan Potensi Besarnya

PT Intam, tambang emas milik grup Prajogo Pangestu, resmi IPO di BEI. Simak profil lengkap, aset, wilayah tambang, dan prospek bisnisnya.
Na Daehoon Bantah Lakukan KDRT, Jule Tak Terima dan Siap Beberkan Bukti-bukti: Tunggu Ya

Na Daehoon Bantah Lakukan KDRT, Jule Tak Terima dan Siap Beberkan Bukti-bukti: Tunggu Ya

Selebgram Julia Prastini atau Jule kembali muncul dan menanggapi klarifikasi Na Daehoon soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Trending

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Seret Nama Timothy Ronald, Ini Penjelasan Lengkap soal Koin Manta Network

Kasus dugaan penipuan kripto menyeret nama Timothy Ronald. Korban rugi Rp3 miliar usai beli koin Manta Network. Ini penjelasan MANTA.
Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Mengenal Gaston Avila, Bek Argentina Rp43 Miliar yang Disebut Siap Merapat ke Persib Bandung Gantikan Federico Barba

Gaston Avila, bek Argentina milik Ajax dengan nilai Rp43 miliar, ramai dikaitkan dengan Persib Bandung. Siap gantikan Federico Barba? Ini profil dan faktanya.
Banjir Jakarta Timur Berangsur Surut, BPBD Catat Sisa Genangan Masih Ada di Sejumlah Titik

Banjir Jakarta Timur Berangsur Surut, BPBD Catat Sisa Genangan Masih Ada di Sejumlah Titik

Banjir Jakarta Timur berangsur surut. BPBD mencatat sebagian besar genangan sudah kering, meski sejumlah titik masih menyisakan air.
Media Spanyol Bingung usai Alvaro Arbeloa Ditunjuk sebagai Pelatih Real Madrid Gantikan Xabi Alonso

Media Spanyol Bingung usai Alvaro Arbeloa Ditunjuk sebagai Pelatih Real Madrid Gantikan Xabi Alonso

Media Spanyol mengutarakan rasa herannya setelah Alvaro Arbeloa ditunjuk sebagai pelatih Real Madrid. Dia menggantikan Xabi Alonso yang didepak.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT