News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Kasus Sindikat Pemalsuan Akta Jual Beli Lahan Seluas 1,4 Hektare di Cikembar Sukabumi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) lahan 1,4 hektare di Kampung Pasir Gabig Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kurang lebih ada lima pelaku yang terlibat dalam praktik lasut itu. Kasus diungkap dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (7/11/2021).
Rabu, 8 Desember 2021 - 02:31 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan Surat AJB
Sumber :
  • Rizki Gustana
Sukabumi, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) lahan 1,4 hektare di Kampung Pasir Gabig Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kurang lebih ada lima pelaku yang terlibat dalam praktik lasut itu. Kasus diungkap dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (7/11/2021).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Darmawansyah mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial AM, HMK, YS, SK dan NW. Kelima pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bersandiwara mencaplok nama pemilik lahan yang sudah meninggal dunia. Berbekal AJB palsu dengan tipu daya dan misandiwara, para tersangka berhasil mendapat uang Rp 1,4 miliar.
 
“Jadi para tersangka memiliki ide untuk menjual tanah kemudian mengurus pembuatan surat-surat palsu. Korbannya atas nama Asep Irawan. AJB sudah terjual sekitar Rp 1,4 miliar dan sudah terbayar. Otak pelakunya adalah AM karena mempunyai hubungan sebagai mantan rekan kerja dengan pemilik asli lahan yang sudah meninggal dunia atas nama almarhum Nurhayin Aziz,” ungkap Dedy dalam konferensi pers.
 
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti AJB palsu, KTP palsu, hingga kartu keluarga palsu. Kelimanya terancam hukuman delapan tahun penjara. “AJB dibuat di tempat yang tidak semestinya, bukan di BPN,” pungkasnya. 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat dari perbuatannya para tersangka diancam hukuman 8 tahun penjara melanggar pasal 264 ayat (2) KUHPidana. (Rizki Gustana/ade)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masalah dengan Ruben Onsu Tak Kunjung Kelar, Sarwendah Lelah Karakternya Dihancurkan: Saya Tidak Diam

Masalah dengan Ruben Onsu Tak Kunjung Kelar, Sarwendah Lelah Karakternya Dihancurkan: Saya Tidak Diam

Sarwendah Tan merasa karakternya hancur lebur setelah menghadapi beragam tudingan di tengah konflik pribadinya dengan Ruben Onsu yang tidak kunjung selesai.
Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Mendunia melalui Festival Budaya Internasional di Belanda

Menbud Fadli Zon Dorong Pencak Silat Mendunia melalui Festival Budaya Internasional di Belanda

Menbud Fadli Zon dorong Pencak Silat mendunia lewat festival budaya internasional di Belanda, sekaligus memperkuat dukungan agar masuk Olimpiade.
Tiga Siswa SMK Pembawa Sajam yang Sebabkan Dua Pelajar SMP Tewas di Alam Sutera Diringkus Polisi

Tiga Siswa SMK Pembawa Sajam yang Sebabkan Dua Pelajar SMP Tewas di Alam Sutera Diringkus Polisi

Polisi menerangkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat rombongan SMP 34 Kota Tangerang selesai menonton pertandingan futsal
Bawa Persija ke Puncak Klasemen, Shin Tae-yong Bongkar Perbedaan Melatih Timnas Indonesia dan Macan Kemayoran

Bawa Persija ke Puncak Klasemen, Shin Tae-yong Bongkar Perbedaan Melatih Timnas Indonesia dan Macan Kemayoran

Pelatih Persija, Shin Tae-yong, mengungkapkan perbedaan yang dirasakannya saat menangani Macan Kemayoran dibandingkan ketika masih tukangi timnas Indonesia.
Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Perusakan Minimarket di Palengaan

Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Perusakan Minimarket di Palengaan

Polres Pamekasan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perusakan minimarket di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Pria Terbungkus Sleeping Bag Hitam di Jakbar

Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Pria Terbungkus Sleeping Bag Hitam di Jakbar

Seorang pria menggegerkan warga usai ditemukan tewas terbungkus selimut berwarna hitam di sebuah indekos, yang terletak di Jalan Salam IV, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Trending

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Resmi! KOVO Cup 2026 Tayang di TV Indonesia, Bisa Nonton Aksi Megawati Hangestri Secara Legal

Kabar bahagia untuk volimania tanah air karena KOVO Cup 2026 bisa disaksikan di layar kaca Indonesia. Para penggemar pun bisa menyaksikan aksi Megawati Hangestri.
Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Cara Nonton KOVO Cup 2026, Nonton Aksi Megawati Hangestri Cs Legal Tanpa Perlu VPN

Berikut cara nonton live streaming KOVO Cup 2026, Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan memulai perjuangannya di turnamen pramusim sebelum Hyundai Hillstate dan keenam klub lainnya tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Telkom University Jatuhkan Sanksi DO kepada Pelaku Bullying

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom yang terletak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedua pelaku kini kena sanksi
Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Polri Mutasi Pati dan Pamen Besar-besaran, 199 Personel dalam Jabatan Strategis Berganti

Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri, Irjen Pol Deni Dharma Pala.
Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Dendam Jadi Motif Pelaku ke Teman Satu Asrama di Universitas Telkom?

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Universitas Telkom Ratri Wahyuningtyas menjelaskan motif pelaku melakukan bullying ke teman asramanya.
Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Lihat Megawati Hangestri Bernafsu Ambil Trofi yang Dipajang, Kim Da-in Tertawa Lepas

Kapten Hyundai Hillstate Kim Da-in tak kuasa menahan tawa setelah melihat partnernya musim depan Megawati Hangestri bernafsu ambil trofi KOVO Cup dan V-League.
Kabar Baik untuk John Herdman, Timnas Indonesia Diproyeksikan Langsung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi PIala Dunia 2030

Kabar Baik untuk John Herdman, Timnas Indonesia Diproyeksikan Langsung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi PIala Dunia 2030

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya mendapatkan kabar baik jelang Kualifikasi Piala Dunia 2030. Sebab, skuad Garuda diharapkan langsung tampil di putaran kedua.
Selengkapnya

Viral