GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Kasus Sindikat Pemalsuan Akta Jual Beli Lahan Seluas 1,4 Hektare di Cikembar Sukabumi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) lahan 1,4 hektare di Kampung Pasir Gabig Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kurang lebih ada lima pelaku yang terlibat dalam praktik lasut itu. Kasus diungkap dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (7/11/2021).
Rabu, 8 Desember 2021 - 02:31 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsuan Surat AJB
Sumber :
  • Rizki Gustana
Sukabumi, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) lahan 1,4 hektare di Kampung Pasir Gabig Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Kurang lebih ada lima pelaku yang terlibat dalam praktik lasut itu. Kasus diungkap dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (7/11/2021).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Darmawansyah mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial AM, HMK, YS, SK dan NW. Kelima pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bersandiwara mencaplok nama pemilik lahan yang sudah meninggal dunia. Berbekal AJB palsu dengan tipu daya dan misandiwara, para tersangka berhasil mendapat uang Rp 1,4 miliar.
 
“Jadi para tersangka memiliki ide untuk menjual tanah kemudian mengurus pembuatan surat-surat palsu. Korbannya atas nama Asep Irawan. AJB sudah terjual sekitar Rp 1,4 miliar dan sudah terbayar. Otak pelakunya adalah AM karena mempunyai hubungan sebagai mantan rekan kerja dengan pemilik asli lahan yang sudah meninggal dunia atas nama almarhum Nurhayin Aziz,” ungkap Dedy dalam konferensi pers.
 
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti AJB palsu, KTP palsu, hingga kartu keluarga palsu. Kelimanya terancam hukuman delapan tahun penjara. “AJB dibuat di tempat yang tidak semestinya, bukan di BPN,” pungkasnya. 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat dari perbuatannya para tersangka diancam hukuman 8 tahun penjara melanggar pasal 264 ayat (2) KUHPidana. (Rizki Gustana/ade)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Kurban Jumbo ke Seluruh Indonesia, Ada yang Bobotnya Tembus 1,3 Ton

Prabowo Bagikan 1.098 Sapi Kurban Jumbo ke Seluruh Indonesia, Ada yang Bobotnya Tembus 1,3 Ton

Presiden Prabowo Subianto menyiapkan bantuan sapi kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Timnas Argentina Dapat Kabar Superbahagia soal Lionel Messi Jelang Piala Dunia 2026, Inter Miami Bikin Pengumuman

Timnas Argentina Dapat Kabar Superbahagia soal Lionel Messi Jelang Piala Dunia 2026, Inter Miami Bikin Pengumuman

Timnas Argentina tampaknya mendapatkan kabar superbahagia mengenai Lionel Messi. Hal ini beriringan dengan pengumuman yang dibuat oleh Inter Miami.
Warga Jabar Jangan Panik, Dedi Mulyadi Gandeng Aparat Demi Berantas Teror Pocong yang Meresahkan

Warga Jabar Jangan Panik, Dedi Mulyadi Gandeng Aparat Demi Berantas Teror Pocong yang Meresahkan

Dedi Mulyadi gandeng aparat dari Babinsa hingga Pangdam demi berantas teror pocong yang meresahkan warga Jabar. Warga diminta waspada dan aktifkan siskamling.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Amalan Khusus Hari Arafah, Apa Saja? Ustaz Adi Hidayat Bagikan Rekomendasi Terbaiknya

Amalan Khusus Hari Arafah, Apa Saja? Ustaz Adi Hidayat Bagikan Rekomendasi Terbaiknya

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan khusus di Hari Arafah, tepat sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, mulai dari istighfar, puasa Arafah hingga dzikir.
Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Kabupaten Sumedang Kembali Lestarikan Rumah Kayu dan Bambu, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Kabupaten Sumedang Kembali Lestarikan Rumah Kayu dan Bambu, Ini Alasannya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat Kabupaten Sumedang untuk kembali melestarikan rumah berbahan bambu dan kayu.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Selengkapnya

Viral