News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gerbang Pronas dan Relawan Capres Desak MUI Tegaskan Fatwa Soal Boikot Produk Terafiliasi Israel

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina, dan mendesak MUI untuk menegaskan kembali anjuran boikot tersebut.
Rabu, 7 Februari 2024 - 23:46 WIB
Aksi demo mendesak penegakkan Fatwa MUI soal boikot produk Israel di Gedung MUI, Jakarta Pusat pada Rabu (7/2/2024)
Sumber :
  • Istimewa

Sejalan dengan hal itu, Relawan Muda Bersuara Anies-Muhaimin (AMIN), Zulkifli memfokuskan sorotannya kepada upaya manipulatif atau penipuan sejumlah produk terafiliasi Israel. 

Produk tersebut, ungkap Muda Bersuara, mengaku-ngaku sebagai produk lokal dan tak mengakui posisi keterkaitannya dengan Israel. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Muda Bersuara pun menuding tindakan ini sebagai tindakan penipuan paling memalukan kepada konsumen muslim di Indonesia. 

“Belakangan, mungkin karena merugi, lewat iklan yang massif, banyak yang akhirnya mengaku-ngaku sebagai produk lokal 100 persen milik orang Indonesia. Padahal jelas-jelas dia perusahaan asing (yang sahamnya dimiliki  pendukung Israel) dan secara terang mendukung kejahatan Israel atas Palestina. Ini namanya penipuan publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, beberapa perusahaan asing yang terdampak boikot kini sedang berusaha mengambil simpati konsumen Indonesia dengan memberikan sumbangan ke Palestina dan memberikan pernyataan tidak terafiliasi Israel. 

Padahal dengan jelas brand tersebut memberikan royalti ke perusahaan induknya, yang kemudian disalurkan Israel untuk membeli persenjataan perang.

Karena itu, Relawan Muda Bersuara mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terkecoh oleh produk yang mengaku tidak terafiliasi dengan Israel, namun sebenarnya merupakan produk asing Israel. 

Dirinya pun menegaskan relawan pasangan Anies-Muhaimin selalu mendukung fatwa MUI yang menyerukan untuk tidak menggunakan atau mengkonsumsi produk terafiliasi oleh Israel.

Sementara, YKMI menegaskan empat tuntutan konsumen muslim Indonesia yang disampaikan langsung kepada MUI akan menguatkan spirit aksi boikot produk terafiliasi Israel yang sudah berlangsung selama ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih dalam posisi dan fungsi sebagai pembimbing umat, penegasan kembali Fatwa terkait produk terafiliasi Israel, sudah tentu akan membuat konsumen muslim Indonesia semakin yakin dan percaya diri atas tindakan yang dilakukannya.  

“Kehadiran kita semua (Penggerak aksi boikot produk terafiliasi Israel) di MUI ini menegaskan posisi dan fungsi MUI sebagai pembimbing dan pelayan umat Muslim sekaligus penegak amar maruf nahi munkar. Penegasan Fatwa penting untuk menguatkan spirit dan keimanan konsumen muslim Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi Israel,” kata Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral