News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor

Pengabulan Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum, mengingat terdakwa bukanlah seorang koruptor. 
Rabu, 6 November 2024 - 13:53 WIB
Mardani Maming
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Pengabulan Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) masih tidak memuaskan para aktivis anti korupsi dan para pakar hukum, mengingat terdakwa bukanlah seorang koruptor

Jurnalis Senior Bambang Harymurti, menyampaikan bahwa eksaminasi hukum yang dilakukan akademisi hukum seperti Universitas Islam Indonesia, Universitas Indonesia, Universtas Padjdjaran, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Diponegoro, sebenarnya sudah sangat jelas memastikan Mardani H Maming bukan koruptor. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambah, adanya pernyataan dari Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan Prof Todung Mulya Lubis, yang sangat berintegritas dan tegak lurus melawan koruptor, tambah meyakinkan jurnalis Tempo tersebut akan kesesatan hukum yang menimpa Mardani H Maming. 

“Dengan dukungan semua orang tersebut, yang berdasarkan kajian dari bidangnya masing-masing, masih dianggap bersalah, ya tidak masuk akal,” ujarnya. 

Guru Besar UII Prof Hanafi Armani, yang turut melakukan eksaminasi dalam kasus ini, mengaku banyak sekali kekeliruan dari hakim, melalui hasil eksaminasi dari pakar hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. 

Eksaminasi itu adalah bentuk keprihatinan akademisi atas merosotnya kinerja peradilan Indonesia, yang abai akan penerapan pasal, pengecekan alat bukti dan fakta yang ada. 

Prof Hanafi menjelaskan bahwa dari segi hukum administrasi, sejumlah pakar menilai, objek Pasal 93 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang yang digunakan hakim, salah sasaran dalam kasus ini.

Dimana dalam pasal subjek hukumnya adalah orang atau corporat yang mengalihkan IUP pada orang lain tanpa memberi tahu pemerintah daerah. 

“Sedangkan Mardani Maming, adalah pejabat yang memberi izin. Bahkal izinnya sudah sesuai prosedur kajian dari instansi berwenang,” ujarnya. 

Para pakar hukum administrai menilai penggunaan pasal itu tidak tepat sasaran, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Mardani H Maming di sana. 

Sedangkan dari segi pakar hukum perdata, aliran uang yang masuk dalam Perusahaan Mardani H Maming menggunakan konsep bisnis to bisnis, murni keperdataan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga saat hakim mengaitkannya dengan bentuk ucapan terimakasih tidak ada alat bukti yang cukup.

Sedangkan dari ahli hukum pidana menilai, penggunaan pasal 12 b, tidak ada kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima suap, karena tidak bisa dibuktikan. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nikmati Momen Comeback, Jorge Martin Enggan Terlalu Ambisius Kejar Gelar Juara di MotoGP 2026

Nikmati Momen Comeback, Jorge Martin Enggan Terlalu Ambisius Kejar Gelar Juara di MotoGP 2026

Jorge Martin memilih tetap merendah meski tampil impresif bersama Aprilia Racing pada awal musim MotoGP 2026.
Kapten Go Ahead Eagles Resah Tanpa Bintang Timnas Indonesia Dean James, Timnya Pincang

Kapten Go Ahead Eagles Resah Tanpa Bintang Timnas Indonesia Dean James, Timnya Pincang

Kabar kurang sedap menghampiri sejumlah pilar Timnas Indonesia yang berkarier di kasta tertinggi Liga Belanda Eredivisie. Kapten Go Ahead Eagles Joris Kramer ..
Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus di DJBC, KPK Dalami Aliran Uang Dari PT Blueray

Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus di DJBC, KPK Dalami Aliran Uang Dari PT Blueray

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dedi Mulyadi Ditertawakan Karena Jalan Rusak di Jonggol, KDM Malah Curiga: Teteh Akang Mau Kemana Atuh?

Dedi Mulyadi Ditertawakan Karena Jalan Rusak di Jonggol, KDM Malah Curiga: Teteh Akang Mau Kemana Atuh?

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) ditertawakan oleh seorang wanita pengendara mobil lantaran jalanan rusak di daerah Jabar. KDM justru mencurigai
Pengamat Sebut Marc Marquez Muluskan Pembalap Aprilia Dominasi MotoGP 2026, Kok Bisa?

Pengamat Sebut Marc Marquez Muluskan Pembalap Aprilia Dominasi MotoGP 2026, Kok Bisa?

Cedera yang dialami Marc Marquez disebut menjadi faktor utama di balik dominasi para pembalap Aprilia di awal musim MotoGP 2026.
Tawarkan Masuk Pasukan Elit Kopassus, TNI Gadungan Berpangkat Letkol Ditangkap di Brebes

Tawarkan Masuk Pasukan Elit Kopassus, TNI Gadungan Berpangkat Letkol Ditangkap di Brebes

Tim Intel Kodim 0713 Brebes,  menangkap seorang pria pria bernama Didik Galuh Riyadi (43), warga Purworejo, Jawa Tengah yang mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang bertugas di Kopassus sebagai Guru Militer.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral