News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Selasa, 26 November 2024 - 03:01 WIB
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menilai para terdakwa, yang merupakan mantan Pegawai Rutan Cabang KPK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11/2024).

Adapun 15 terdakwa dimaksud, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.

JPU memerinci Eri, Agung, Ari, Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ramadhan dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara, sedangkan Sopian dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Ristanta dan Achmad masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Untuk Deden dan Hengki dituntut masing-masing pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian, 15 terdakwa itu juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Kecuali Ari, sebanyak 14 terdakwa dituntut pula pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Deden dituntut sebesar Rp398 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Hengki Rp419 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Ristanta Rp136 juta subsider 1 tahun kurungan, serta Eri Rp94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Sopian dituntut membayar uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Achmad Rp34 juta subsider 1 tahun kurungan, Agung Rp 56 juta subsider 6 bulan kurungan, Ridwan Rp159,5 juta subsider 8 bulan kurungan, serta Mahdi Rp96,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Suharlan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp103,4 juta subsider 8 bulan kurungan, Ricky Rp116,45 juta subsider 8 bulan kurungan, Wardoyo Rp71,15 juta subsider 6 bulan kurungan, Abduh Rp93,95 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Ramadhan Rp135,2 juta subsider 8 bulan kurungan.

Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum

serta perbuatan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad.

 

Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

 

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulan-nya.

 

Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.(ant/lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.
IShowSpeed Kena Mental! Tabrak LA Knight di WWE Sambil Berulang Kali Ucap ‘Wallahi’ Viral

IShowSpeed Kena Mental! Tabrak LA Knight di WWE Sambil Berulang Kali Ucap ‘Wallahi’ Viral

Seorang streamer IShowSpeed kembali menjadi sorotan setelah kemunculannya pada acara WWE. Speed terlihat ketakutan sambil mengucapkan kata ‘Wallahi’ viral.
Bangga Jadi WNI, Tim Geypens Bantah Keras Isu Ingin Balik ke Belanda dan Soroti Kekeliruan Terjemahan

Bangga Jadi WNI, Tim Geypens Bantah Keras Isu Ingin Balik ke Belanda dan Soroti Kekeliruan Terjemahan

Tim Geypens bantah tegas isu ingin kembali jadi warga Belanda. Bek muda Timnas Indonesia ini tegaskan komitmen dan sebut ada kesalahanpahaman terjemahan.
Beda Nasib Dua Kiper Timnas Indonesia: Maarten Paes Berhasil Jaga Kesucian Gawang Ajax, Emil Audero Terpuruk di Serie A

Beda Nasib Dua Kiper Timnas Indonesia: Maarten Paes Berhasil Jaga Kesucian Gawang Ajax, Emil Audero Terpuruk di Serie A

Panggung kompetisi Eropa kembali menjadi saksi perjuangan para penggawa Timnas Indonesia sepanjang akhir pekan, 11-12 April 2026. Dari Eredivisie Belanda hingga
Publik Thailand Dihebohkan dengan Rekor Baru Pemain Timnas Indonesia Satu Ini

Publik Thailand Dihebohkan dengan Rekor Baru Pemain Timnas Indonesia Satu Ini

Bek sayap Timnas Indonesia Sandy Walsh resmi mengukir tinta emas dalam sejarah sepak bola tanah air. Pemain naturalisasi andalan Skuad Garuda ini menjadi pemain

Trending

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Sandy Walsh Antar Buriram United Juara Liga Thailand

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Sandy Walsh Antar Buriram United Juara Liga Thailand

Para pemain Timnas Indonesia ramai-ramai memberikan reaksinya setelah rekan setim mereka Sandy Walsh antarkan Buriram United juara Liga Thailand 5 kali beruntun
Ipswich Town Menang Lagi di Championship, Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Justru Didepak Pelatih Kieran McKenna

Ipswich Town Menang Lagi di Championship, Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Justru Didepak Pelatih Kieran McKenna

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott tersisih dari skuad Kieran McKenna ketika Ipswich Town raih kemenangan meyakinkan atas Norwich City di Championship Inggris.
Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Nama Eksel Runtukahu tengah menjadi perbincangan hangat. Penyerang asal Sulawesi Utara ini baru saja menunjukkan taringnya dengan mencetak brace untuk Persija.
Selengkapnya

Viral