GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komentar Pakar Hukum soal 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah: Secara Normatif, Tidak Benar

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengomentari soal status tersangka terhadap lima korporasi dalam perkara kasus korupsi timah.
Jumat, 3 Januari 2025 - 01:58 WIB
Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengomentari soal status tersangka terhadap lima korporasi dalam perkara kasus korupsi timah.

Adapun, lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Chairul Huda mengatakan, status tersangka tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum positif, lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara. 

“Kalau soal bisa si bisa saja (kejaksaan, red) punya kewenangan untuk itu, tapi kan secara normatif tidak benar dong,” ujar Chairul Huda, Kamis (2/1/2025).

Nilai kerugian keuangan negara dari kasus korupsi timah yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp300 triliun. Namun, angka kerugian itu belum dapat dibuktikan hingga saat ini.

Sementara itu, di balik penetapan tersangka lima korporasi, Kejagung menetapkan pembebanan kerusakan lingkungan dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

“Saya kira Rp300 triliun, mana Rp300 triliun? Yang namanya Rp300 triliun itu kan tidak terbukti. Karena tidak terbukti itulah sementara dia sudah gembar-gembor dan bagaimana untuk menutupi tersangka dari perusahaan-perusahaan itu,” paparnya.

Chairul Huda melihat Kejagung gagal membuktikan adanya kerugian negara di balik aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung. 

Akibatnya, lembaga pemerintah ini harus menetapkan perusahaan yang dinilai jadi bagian dari kasus korupsi timah. 

“Jadi ini merupakan wujud dari kegagalan Kejagung yang mereka (belum) membuktikan berapa nilai kerugian yang digembar-gemborkan selama ini, di kasus sepertinya Rp300 triliun,” ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, langkah Kejagung dipandang sebagai cara agar aset yang sudah disita tidak dikembalikan lagi kepada pihak-pihak yang dari mana barang tersebut disita. 

“Iya sebenarnya tidak dibenarkan, ini menunjukkan bahwa cara-cara Kejaksaan Agung ini kan, karena dia melihat hasil pengadilan terhadap terdakwa-terdakwa individu itu kan, tidak seperti yang mereka harapkan,” ucap dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perebutan Juara Super League Memanas, Bali United Gagal Bantu Persib Setelah Borneo FC Menang

Perebutan Juara Super League Memanas, Bali United Gagal Bantu Persib Setelah Borneo FC Menang

Bali United bahkan gagal membantu Persib untuk menjegal Borneo FC setelah tim tamu menang 2-3 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (11/5/2026). 
Dua Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Jalani Operasi, Satu Terancam Amputasi

Dua Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Jalani Operasi, Satu Terancam Amputasi

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Polda Sumsel, Kombes Pol Budi Susanto, mengatakan tim dokter telah melakukan operasi terhadap keduanya guna menangani luka yang dialami.
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Proyek PSEL, Sampah di Daerah akan Jadi Sumber Listrik Baru

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Proyek PSEL, Sampah di Daerah akan Jadi Sumber Listrik Baru

Wamendagri Bima Arya mengatakan Kemendagri akan mengawal pelaksanaan dan percepatan program PSEL agar berbagai hambatan di daerah dapat segera diatasi.
Polisi Beberkan Motif Istri Gorok Leher Suami di Losmen Parangtritis Bantul, Diduga Perselingkuhan

Polisi Beberkan Motif Istri Gorok Leher Suami di Losmen Parangtritis Bantul, Diduga Perselingkuhan

Polres Bantul akhirnya mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. 
Gubernur Khofifah Bangga Tren Keterserapan Lulusan SMK Meningkat, 91,46 Persen Jalankan Program Bekerja, Melanjutkan dan Wirausaha

Gubernur Khofifah Bangga Tren Keterserapan Lulusan SMK Meningkat, 91,46 Persen Jalankan Program Bekerja, Melanjutkan dan Wirausaha

Tingkat serapan lulusan SMK Jatim menunjukkan tren positif melalui BMW (Bekerja, Melanjutkan, dan Wirausaha).
Kondisi Finansial Zodiak Besok, 12 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak Besok, 12 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak besok, 12 Mei 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral