GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Vonis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Pihak Harvey Moeis Bereaksi

Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih bereaksi soal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya dalam kasus dugaan korupsi timah.
Jumat, 14 Februari 2025 - 05:28 WIB
Harvey Moeis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih bereaksi soal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya dalam kasus dugaan korupsi timah

Dalam sidang putusan banding Kamis (13/2/2025), vonis Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim. Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Mochtar Riza 20 tahun penjara.

Sementara itu, Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

“Helena uang pengganti 900 juta. Barang yang disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum,” ujar Junaedi dilansir Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan prinsip hukum yang menyatakan negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis/pejabat. 

“Telah wafat rule of Laws setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” tambahnya.

Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.

 

“Mohon doanya agar Hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” jelasnya.

 

Hingga kini pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang dimasukan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun, termasuk tidak ada temuan suap dan gratifikasi. 

 

Oleh karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun. 

 

“Suap nggak ada, gratifikasi nggak ada. Kasus nggak ada suap, nggak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” kata dia.

 

Selain itu, dia menanggapi dibebankannya denda sebesar denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi. 

 

Junaedi berpendapat, pengenaan pidana tambahan atau denda (uang pengganti) seharusnya berdasarkan perhitungan faktual alias nilai buku, dimana dihitung atas dasar besaran yang dinikmati Riza selama proses kerja sama smelter berlangsung.

 

Junaedi mencatat, BPKP tidak pernah melakukan perhitungan secara mendalam mengenai hal tersebut. Terlebih perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak didasarkan atas suatu neraca laba/rugi.

 

“Yang dihitung hanyalah besaran jumlah pengeluaran PT Timah dalam kerja sama smelter tanpa pernah menghitung berapa besaran jumlah yang dihasilkan dari penjualan timah hasil kerja sama smelter,” ungkapnya. 

 

Dalam laporan tahunan PT Timah, lanjut dia, secara sektoral dari kerja sama smelter membukukan keuntungan Rp233 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Lalu darimana hitungan kerugian negara dihitungnya? Biar anak akuntansi semester 1 menjawab yang tahu cara membuat neraca laba/rugi,” ucap Junaedi.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jorge Martin Bicara Blak-blakan soal Kepindahannya ke Yamaha untuk MotoGP 2027: Saya Yakin Ini Keputusan Terbaik

Jorge Martin Bicara Blak-blakan soal Kepindahannya ke Yamaha untuk MotoGP 2027: Saya Yakin Ini Keputusan Terbaik

Rider asal Spanyol, Jorge Martin kembali menegaskan keyakinannya memilih Yamaha untuk MotoGP 2027, meski keputusan tersebut menuai keraguan dari berbagai pihak.
Merespons Gempa Dahsyat yang Guncang NTT, BP Taskin Beberkan Berbagai Langkah Cepat Pemerintah

Merespons Gempa Dahsyat yang Guncang NTT, BP Taskin Beberkan Berbagai Langkah Cepat Pemerintah

Gempa dahsyat yang mengguncang NTT sementara diketahui menewaskan 38 orang. Pemerintah mengerahkan 281 personel SAR, bantuan Rp4,5 miliar, serta puluhan ribu paket bantuan.
6 Pemain Persija Baru Pulang dari Piala AFF 2026 usai Bela Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Beri Perlakuan Khusus

6 Pemain Persija Baru Pulang dari Piala AFF 2026 usai Bela Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Beri Perlakuan Khusus

Shin Tae-yong menyiapkan program khusus untuk enam pemain Persija yang baru kembali dari Timnas Indonesia usai Piala AFF 2026 demi memulihkan fisik dan mental.
Tuai Pengakuan Global, Transformasi BRI Raih Dua Penghargaan Asian Banking & Finance Awards 2026

Tuai Pengakuan Global, Transformasi BRI Raih Dua Penghargaan Asian Banking & Finance Awards 2026

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dinobatkan sebagai Domestic Liquidity Management Bank of the Year dan Domestic Retail Bank of the Year di ajang Asian Banking & Finance Awards 2026.
Ibu dan Anak Tewas Berpelukan Tertimpa Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa di Manggarai Timur NTT

Ibu dan Anak Tewas Berpelukan Tertimpa Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa di Manggarai Timur NTT

Sebuah video tim gabungan mengevakuasi seorang ibu & dua anak tewas berpelukan usai tertimbun reruntuhan rumah akibat gempa bumi di Manggarai Timur, NTT viral.
BREAKING
NEWS
Gempa Bumi M 6,4 Guncang Simalungun Sumatera Utara, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

Gempa Bumi M 6,4 Guncang Simalungun Sumatera Utara, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

Gempa berkekuatan magnitudo 6,4 mengguncang Simalungun, Sumatera Utara pada Sabtu (15/8/2026) sore. BMKG terus melakukan pemantauan dan kondisi terkini.

Trending

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

4 Zodiak Diprediksi Dapat Hadiah Menarik Akhir Agustus 2026: Bisa Datang dari Orang Terdekat

Berikut 4 zodiak yang diprediksi dapat hadiah menarik akhir Agustus 2026: Bisa datang dari orang terdekat.
Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Polda NTT Turun Tangan Pascagempa M7,7, Lakukan Pendataan dan Pengamanan di Manggarai Timur

Pascagempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah NTT, khususnya Kabupaten Manggarai Timur, Sabtu (15/8) dini hari, menuai reaksi maksyarakat
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Selain Video, Viral Foto-foto Kondisi Mengkhawatirkan Setelah Gempa di NTT

Media sosial dihebohkan dengan berbagai foto dan video, memperlihatkan kondisi setelah gempa di NTT.
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko tegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan darurat pascagempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang Flores
Siapa Putri Juficha? Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun

Siapa Putri Juficha? Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia di Hari Ulang Tahun

Putri Juficha, sosok Miss Earth Indonesia 2025 sekaligus Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 meninggal dunia tepat di perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-26.
Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Fakta Baru Tabrak Lari Anggota Polrestabes Bandung Terungkap dalam Rekontruksi, Ternyata Pelaku...

Tersangka yang merupakan pengemudi mobil inisial A dan dua orang saksi dari TNI, yakni Prada A dan Prada V hadir. Sebanyak 38 adegan diperagakan.
Selengkapnya

Viral