News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai Dibahas, RUU KUHAP Dinilai Masih Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan

RUU KUHAP menuai sorotan publik karena dinilai belum mengatur tegas batas kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan, berpotensi timbulkan konflik hukum.
Minggu, 20 Juli 2025 - 21:00 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Proses pembaruan sistem hukum pidana Indonesia tengah menjadi perhatian publik melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sebagai pilar utama sistem peradilan, KUHAP memiliki peran krusial dalam menentukan jalannya penegakan hukum yang adil, efisien, dan akuntabel.

Namun, dalam proses revisinya, muncul berbagai catatan kritis dari para ahli dan pemangku kepentingan. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah soal pembagian kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan, dua institusi sentral dalam proses pidana. Harmonisasi peran kedua lembaga ini menjadi penting untuk menghindari konflik kewenangan dan tumpang tindih yang bisa berujung pada ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Reformasi hukum pidana semestinya tidak hanya menyesuaikan norma hukum dengan dinamika zaman, tetapi juga memastikan bahwa sistem penegakan hukum dapat bekerja secara efisien tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Kepastian prosedural dan batas kewenangan yang tegas menjadi pondasi penting untuk menjamin keadilan dalam proses hukum.

Ketika dua lembaga penegak hukum memiliki peran yang saling bersinggungan, sangat diperlukan aturan main yang jelas dan tidak multitafsir. Jika tidak diantisipasi dengan tepat, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarlembaga, memperlambat penanganan perkara, bahkan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

RUU KUHAP sebagai landasan hukum prosedural pidana diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan perumusan norma yang rigid dan tidak membuka ruang bagi interpretasi ganda. Dalam konteks ini, pandangan para pakar menjadi penting sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat substansi regulasi.

Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar menyatakan bahwa RUU KUHAP masih menyimpan potensi tumpang tindih kewenangan antara Polri dan Kejagung.

“Hemat saya, ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang belum secara tegas memisahkan kewenangan antara penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menilai ketidakjelasan itu bukan hanya menimbulkan kebingungan prosedural, tetapi juga bisa merugikan pencari keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Potensi tumpang tindih ini bisa menghambat proses hukum secara keseluruhan,” tambahnya.

Rorano menyoroti beberapa poin krusial yang perlu dikaji lebih lanjut. Pertama, soal mekanisme penyidikan bersama yang belum diatur secara rinci dalam RUU. Kedua, kewenangan jaksa dalam tahap penyidikan yang dinilainya berpotensi mengganggu independensi kepolisian. Ketiga, risiko bolak-balik berkas perkara (P19) yang bisa menghambat efisiensi penyelesaian kasus. Keempat, problem akuntabilitas yang kabur jika kewenangan tidak dipisahkan secara jelas.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jorge Martin Buka Suara soal Rumor Perkuat Yamaha di MotoGP 2027: Saya Sudah...

Jorge Martin Buka Suara soal Rumor Perkuat Yamaha di MotoGP 2027: Saya Sudah...

Jorge Martin kencang dikaitkan akan menandatangani kontrak dengan sejumlah tim mulai dari Honda hingga Yamaha untuk MotoGP 2027 mendatang.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
BPS Ungkap Pengangguran di Jakarta Meningkat pada November 2025

BPS Ungkap Pengangguran di Jakarta Meningkat pada November 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan jumlah pengangguran di Jakarta selma periode Agustus hingga November 2025.
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Perbuatan Maksiat yang Tak Disadari terus Berlanjut di Bulan Ramadhan

Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Perbuatan Maksiat yang Tak Disadari terus Berlanjut di Bulan Ramadhan

Berikut teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Perbuatan Maksiat yang Tak Disadari terus Berlanjut di Bulan Ramadhan".
Tumbang dan Gagal Lolos ke Final Piala Asia 2026, Kensuke Takahashi Akui Timnas Futsal Indonesia Lebih Kuat dari Jepang

Tumbang dan Gagal Lolos ke Final Piala Asia 2026, Kensuke Takahashi Akui Timnas Futsal Indonesia Lebih Kuat dari Jepang

Pelatih Jepang, Kensuke Takahashi, akui Timnas Futsal Indonesia tampil lebih kuat dibandingkan Samurai Biru usai tumbang di semifinal Piala Asia Futsal 2026.
Jawa Tengah Masih Nihil Kasus Virus Nipah, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Pengawasan hingga Desa

Jawa Tengah Masih Nihil Kasus Virus Nipah, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Pengawasan hingga Desa

Jawa Tengah belum temukan kasus virus Nipah. Gubernur Ahmad Luthfi perkuat pengawasan desa, bandara, dan imbau warga hidup bersih cegah penularan.

Trending

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari CristianoRonaldo

Baru Juga Rekrut Eks Pemain Al Hilal, Al Nassr Sudah Ditimpa Kabar Buruk dari CristianoRonaldo

Baru juga Al Nassr mengumumkan bergabungnya Abdullah Al-Hamddan dalam klub tersebut, Ronaldo malah bawa kabar buruk jelang laga menjamu Al Ittihad. Ada apa?
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Jadwal Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: Indonesia Jumpa Thailand

Jadwal Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: Indonesia Jumpa Thailand

Berikut jadwal lengkap babak perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026 yang berlangsung di Qingdao Qonson Gymnasium, Qingdao, China pada Jumat 6 Februari 2026.
Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,4

Pacitan, Jawa Timur diguncang gempa berkekuatan magnitude (M) 6,4, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...
Bikin Miris! Sejumlah Oknum Bea Cukai Diduga KPK Dapat "Setoran" Rp7 Miliar Per Bulan

Bikin Miris! Sejumlah Oknum Bea Cukai Diduga KPK Dapat "Setoran" Rp7 Miliar Per Bulan

Sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima Rp7 miliar sebagai’ jatah’ bulanan dari PT Blueray Cargo usai meloloskan barang impor kualitas KW agar mudah masuk ke Indonesia.
Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Persib Bandung resmi menambah amunisi di sektor penyerangan dengan mendatangkan striker asal Spanyol Sergio Castel guna menghadapi putaran kedua Super League -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT