GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai Dibahas, RUU KUHAP Dinilai Masih Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan

RUU KUHAP menuai sorotan publik karena dinilai belum mengatur tegas batas kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan, berpotensi timbulkan konflik hukum.
Minggu, 20 Juli 2025 - 21:00 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Proses pembaruan sistem hukum pidana Indonesia tengah menjadi perhatian publik melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sebagai pilar utama sistem peradilan, KUHAP memiliki peran krusial dalam menentukan jalannya penegakan hukum yang adil, efisien, dan akuntabel.

Namun, dalam proses revisinya, muncul berbagai catatan kritis dari para ahli dan pemangku kepentingan. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah soal pembagian kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan, dua institusi sentral dalam proses pidana. Harmonisasi peran kedua lembaga ini menjadi penting untuk menghindari konflik kewenangan dan tumpang tindih yang bisa berujung pada ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Reformasi hukum pidana semestinya tidak hanya menyesuaikan norma hukum dengan dinamika zaman, tetapi juga memastikan bahwa sistem penegakan hukum dapat bekerja secara efisien tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Kepastian prosedural dan batas kewenangan yang tegas menjadi pondasi penting untuk menjamin keadilan dalam proses hukum.

Ketika dua lembaga penegak hukum memiliki peran yang saling bersinggungan, sangat diperlukan aturan main yang jelas dan tidak multitafsir. Jika tidak diantisipasi dengan tepat, ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarlembaga, memperlambat penanganan perkara, bahkan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

RUU KUHAP sebagai landasan hukum prosedural pidana diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dengan perumusan norma yang rigid dan tidak membuka ruang bagi interpretasi ganda. Dalam konteks ini, pandangan para pakar menjadi penting sebagai masukan konstruktif untuk memperkuat substansi regulasi.

Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar menyatakan bahwa RUU KUHAP masih menyimpan potensi tumpang tindih kewenangan antara Polri dan Kejagung.

“Hemat saya, ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang belum secara tegas memisahkan kewenangan antara penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menilai ketidakjelasan itu bukan hanya menimbulkan kebingungan prosedural, tetapi juga bisa merugikan pencari keadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Potensi tumpang tindih ini bisa menghambat proses hukum secara keseluruhan,” tambahnya.

Rorano menyoroti beberapa poin krusial yang perlu dikaji lebih lanjut. Pertama, soal mekanisme penyidikan bersama yang belum diatur secara rinci dalam RUU. Kedua, kewenangan jaksa dalam tahap penyidikan yang dinilainya berpotensi mengganggu independensi kepolisian. Ketiga, risiko bolak-balik berkas perkara (P19) yang bisa menghambat efisiensi penyelesaian kasus. Keempat, problem akuntabilitas yang kabur jika kewenangan tidak dipisahkan secara jelas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Dorong Naskah Akademik Cagar Budaya untuk Cegah 'Missing Link' Sejarah

KDM Dorong Naskah Akademik Cagar Budaya untuk Cegah 'Missing Link' Sejarah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menekankan pentingnya pendokumentasian sejarah melalui karya ilmiah untuk menjaga kelestarian peradaban budaya Sunda.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
News Terpopuler: Alasan Dua Juri LCC MPR di Kalbar Salahkan Jawaban Siswi SMAN 1 Pontianak Hingga Tak Minta Maaf

News Terpopuler: Alasan Dua Juri LCC MPR di Kalbar Salahkan Jawaban Siswi SMAN 1 Pontianak Hingga Tak Minta Maaf

Alasan dewan juri Lomba Cerdas Cermat MPR RI menyalahkan jawaban siswi SMAN 1 Pontianak. Alasan kedua dewan juri tak memberikan permohonan maaf secara langsung
KDM Janji Kucurkan Dana hingga Rp9 Miliar, Minta Spesifikasi Museum Pajajaran Bogor Disempurnakan

KDM Janji Kucurkan Dana hingga Rp9 Miliar, Minta Spesifikasi Museum Pajajaran Bogor Disempurnakan

KDM mengungkapkan adanya rencana alokasi anggaran sebesar Rp9 miliar untuk menyempurnakan fasilitas penyimpanan benda bersejarah di Museum Pajajaran Kota Bogor.
Dinkes DKI Temukan Banyak Faktor Penyebab Keracunan MBG di Pulogebang, Salah Satunya Menu Dimasak Terlalu Dini

Dinkes DKI Temukan Banyak Faktor Penyebab Keracunan MBG di Pulogebang, Salah Satunya Menu Dimasak Terlalu Dini

Ani menyebut keracunan juga disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya, jarak menu tersebut dimasak dengan dikonsumsi terlalu lama.
Harga Emas UBS dan Galeri24 Tumbang, Antam Masih Bertahan di Level Tinggi

Harga Emas UBS dan Galeri24 Tumbang, Antam Masih Bertahan di Level Tinggi

Berikut rincian harga emas hari ini di Pegadaian pada Jumat 15 Mei 2026

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak Disambut Hangat Sekda Kalbar dan Ikatan Alumni, Dukung Penuh Keputusan Sekolah

Tim SMAN 1 Pontianak disambut hangat oleh Sekda Kalbar dan IKASMANSA Pontianak, mereka mendukung penuh keputusan sekolah.
Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Buntut Polemik Juri LCC MPR RI, Akun Media Sosial ini Mengaku Jadi Keluarga Josepha Alexandra Buat Publik Geram

Utas akun media sosial Threads @zvanniisygg mengaku sebagai keluarga Josepha Alexandra, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar viral.
Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Seusai Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Pontianak Nostalgia Kemenangan Lomba Cerdas Cermat MPR Tahun 2025

Setelah menyatakan mundur dari perlombaan ulang babak final Lomba Cerdas Cermat dari MPR RI, SMAN 1 Pontianak mengenang masa kemenangannya pada tahun 2025.
Reaksi Warganet atas Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang Final LCC MPR: Respek untuk Poin 5 dan 6

Reaksi Warganet atas Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak Tolak Lomba Ulang Final LCC MPR: Respek untuk Poin 5 dan 6

SMAN 1 Pontianak resmi tolak lomba ulang final LCC Empat Pilar MPR Kalbar 2026. Warganet beri pujian, terutama untuk pernyataan poin 5 dan 6.
Selengkapnya

Viral