News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Ibu Menyusui di Karawang, Pengamat Jelaskan Kewenangan Jaksa dalam Penahanan

Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang kembali menjadi sorotan publik
Minggu, 2 November 2025 - 02:58 WIB
Ilustrasi persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah warganet menyoroti keputusan penahanan tersebut dan mempertanyakan peran kejaksaan yang dinilai kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, menurut pengamat kejaksaan Fajar Trio, langkah jaksa dalam kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum. Ia menjelaskan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah penetapan penahanan yang sudah diputuskan oleh hakim.

“Jaksa itu pelaksana keputusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” ujar Fajar Trio di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor untuk mencapai kesepakatan damai.

Namun, hingga batas waktu pelimpahan perkara, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap persidangan.

Fajar menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural.

Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa penerapan restorative justice (keadilan restoratif) hanya dapat dilakukan apabila terdapat perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Dalam kasus Nenny, syarat tersebut tidak terpenuhi.

Kasus yang menjerat Nenny berkaitan dengan penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak ditemukan titik temu.

Berdasarkan fakta di persidangan, salah satu pegawai leasing bahkan menanggung cicilan kredit mobil selama tiga bulan, dan kini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Kewajiban Jaksa Diatur KUHAP

Fajar Trio menjelaskan, kewajiban jaksa dalam melaksanakan penetapan hakim diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 20 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa “penahanan oleh hakim dilakukan dengan penetapan hakim.” Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa hakim yang dimaksud adalah hakim yang mengadili perkara tersebut.

Selain itu, pelaksanaan putusan pengadilan secara menyeluruh diatur dalam Bab XIX KUHAP (Pasal 270–283) yang menegaskan peran jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan.

“Jadi, dalam konteks ini, jaksa tidak punya ruang untuk menolak. Ia hanya menjalankan fungsi eksekutorial berdasarkan ketetapan pengadilan,” jelas Fajar.

Publik Diminta Pahami Mekanisme Hukum

Fajar menilai penting bagi publik untuk memahami bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia dibangun atas prinsip kepastian hukum dan pembagian kewenangan antar-lembaga.

“Jaksa tidak bisa menafsirkan sendiri penetapan hakim. Jika setiap aparat hukum menolak perintah pengadilan atas alasan subjektif, sistem hukum kita akan kacau,” tegasnya.

Menurut Fajar, simpati publik terhadap kondisi kemanusiaan terdakwa adalah hal yang wajar. Namun, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan pelanggaran baru.

“Jangan sampai muncul pelanggaran baru hanya karena ketidaktahuan prosedur. Semua pihak harus tetap berpegang pada hukum,” katanya.

Kejaksaan Tegaskan Profesionalisme dan Humanisme

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Intel Kejari Sigit Muharam menegaskan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta selalu mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Sigit di Karawang, Sabtu (1/11/2025).

Kasus Nenny, kata Fajar, menjadi pengingat pentingnya pemahaman publik tentang mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, jaksa hanya melaksanakan penetapan hakim berdasarkan ketentuan KUHAP, bukan bertindak atas kebijakan sendiri.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 Drakor Terbaru Oktober 2026 yang Wajib Masuk Watchlist, Bertabur Bintang Besar

4 Drakor Terbaru Oktober 2026 yang Wajib Masuk Watchlist, Bertabur Bintang Besar

Drakor terbaru Oktober 2026 menghadirkan empat judul dengan cerita menarik dan jajaran bintang besar, dari Kim So-hyun hingga Kim You-jung.
Jokowi Pamer KTA PSI di Bandung, Tegaskan Sudah Resmi Jadi Anggota PSI sejak Oktober 2025: Angka Tujuhnya Banyak Sekali

Jokowi Pamer KTA PSI di Bandung, Tegaskan Sudah Resmi Jadi Anggota PSI sejak Oktober 2025: Angka Tujuhnya Banyak Sekali

Jokowi pamer KTA PSI saat Rakorda DPD PSI Kota Bandung. Ia menegaskan telah resmi menjadi anggota PSI sejak 14 Oktober 2025 dan membacakan nomor keanggotaannya.
Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar Tim, Megawati Hangestri Jadi Tumpuan Baru

Pelatih Hyundai Hillstate Bongkar Perubahan Besar Tim, Megawati Hangestri Jadi Tumpuan Baru

Hyundai Hillstate menyiapkan perubahan besar jelang musim 2026/2027 setelah kehilangan Yang Hyo-jin. Dalam strategi barunya, Megawati Hangestri diproyeksikan.
Program MBG Berbenah, BGN Pelajari MBG Negeri Sakura

Program MBG Berbenah, BGN Pelajari MBG Negeri Sakura

BGN terus berbenah demi mematangkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa di Indonesia. Tak cuma berpatokan pada sistem dalam negeri,
Akhiri Perjuangan di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya, Tim Renang Indonesia Berhasil Pecahkan 7 Rekor Nasional

Akhiri Perjuangan di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya, Tim Renang Indonesia Berhasil Pecahkan 7 Rekor Nasional

Tim Renang Indonesia baru saja mengakhiri perjuangan mereka di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya yang melangsungkan pertandingan terkahir Jumat 25 September kemarin
Adhisty Zara Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Kenalkan Benjiro Nayel Ali

Adhisty Zara Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Kenalkan Benjiro Nayel Ali

Adhisty Zara mengumumkan kelahiran anak pertama bersama Abdullah Tsaqib. Putra mereka diberi nama Benjiro Nayel Ali pada 19 September 2026.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral