GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Ibu Menyusui di Karawang, Pengamat Jelaskan Kewenangan Jaksa dalam Penahanan

Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang kembali menjadi sorotan publik
Minggu, 2 November 2025 - 02:58 WIB
Ilustrasi persidangan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus penahanan Nenny, ibu yang sempat viral karena harus menyusui anaknya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah warganet menyoroti keputusan penahanan tersebut dan mempertanyakan peran kejaksaan yang dinilai kurang mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, menurut pengamat kejaksaan Fajar Trio, langkah jaksa dalam kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum. Ia menjelaskan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau mengubah penetapan penahanan yang sudah diputuskan oleh hakim.

“Jaksa itu pelaksana keputusan pengadilan. Kalau hakim memutuskan untuk menahan terdakwa, jaksa wajib melaksanakan. Menolak berarti justru melanggar hukum,” ujar Fajar Trio di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang telah berupaya memediasi terdakwa dan pelapor untuk mencapai kesepakatan damai.

Namun, hingga batas waktu pelimpahan perkara, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap persidangan.

Fajar menilai langkah tersebut sudah sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan prosedural.

Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa penerapan restorative justice (keadilan restoratif) hanya dapat dilakukan apabila terdapat perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Dalam kasus Nenny, syarat tersebut tidak terpenuhi.

Kasus yang menjerat Nenny berkaitan dengan penggadaian satu unit mobil yang masih terikat perjanjian kredit dengan pihak pelapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak ditemukan titik temu.

Berdasarkan fakta di persidangan, salah satu pegawai leasing bahkan menanggung cicilan kredit mobil selama tiga bulan, dan kini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Kewajiban Jaksa Diatur KUHAP

Fajar Trio menjelaskan, kewajiban jaksa dalam melaksanakan penetapan hakim diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 20 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa “penahanan oleh hakim dilakukan dengan penetapan hakim.” Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa hakim yang dimaksud adalah hakim yang mengadili perkara tersebut.

Selain itu, pelaksanaan putusan pengadilan secara menyeluruh diatur dalam Bab XIX KUHAP (Pasal 270–283) yang menegaskan peran jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan.

“Jadi, dalam konteks ini, jaksa tidak punya ruang untuk menolak. Ia hanya menjalankan fungsi eksekutorial berdasarkan ketetapan pengadilan,” jelas Fajar.

Publik Diminta Pahami Mekanisme Hukum

Fajar menilai penting bagi publik untuk memahami bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia dibangun atas prinsip kepastian hukum dan pembagian kewenangan antar-lembaga.

“Jaksa tidak bisa menafsirkan sendiri penetapan hakim. Jika setiap aparat hukum menolak perintah pengadilan atas alasan subjektif, sistem hukum kita akan kacau,” tegasnya.

Menurut Fajar, simpati publik terhadap kondisi kemanusiaan terdakwa adalah hal yang wajar. Namun, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan pelanggaran baru.

“Jangan sampai muncul pelanggaran baru hanya karena ketidaktahuan prosedur. Semua pihak harus tetap berpegang pada hukum,” katanya.

Kejaksaan Tegaskan Profesionalisme dan Humanisme

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Intel Kejari Sigit Muharam menegaskan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan humanis, serta selalu mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Sigit di Karawang, Sabtu (1/11/2025).

Kasus Nenny, kata Fajar, menjadi pengingat pentingnya pemahaman publik tentang mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, jaksa hanya melaksanakan penetapan hakim berdasarkan ketentuan KUHAP, bukan bertindak atas kebijakan sendiri.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FIFA Series Tanpa Wajah Baru, 5 Bintang Grade A Eropa Ini Terancam Batal Bela Timnas Indonesia

FIFA Series Tanpa Wajah Baru, 5 Bintang Grade A Eropa Ini Terancam Batal Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dipastikan tampil di FIFA Series 2026 tanpa tambahan pemain naturalisasi. 5 pemain Grade A Eropa ini terancam kehilangan kesempatan jadi WNI.
Kepribadian Ronaldo di Al Nassr Dikomentari Fernando Hierro, Legenda Real Madrid Itu Bilang Begini

Kepribadian Ronaldo di Al Nassr Dikomentari Fernando Hierro, Legenda Real Madrid Itu Bilang Begini

Dalam sesi wawancara di program televisi Arab Saudi, Fernando Hierro, secara blak-blakan mengungkap bagaimana kepribadian asli Ronaldo di balik layar Al Nassr.
Senasib dengan Band Sukatani? Album Punk Rock 'Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran

Senasib dengan Band Sukatani? Album Punk Rock 'Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran

Album berjudul 'Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)' milik penyanyi cilik Gandhi Sehat (6) asal Sleman, Yogyakarta mendadak ditarik dari peredarannya pada platform digital streaming (DPS).
Kepingan Puzzle Cristian Chivu, Inter Milan Siapkan Dana 50 Juta Euro untuk Bajak Bintang AS Roma di Bursa Transfer Musim Panas

Kepingan Puzzle Cristian Chivu, Inter Milan Siapkan Dana 50 Juta Euro untuk Bajak Bintang AS Roma di Bursa Transfer Musim Panas

Inter Milan tampaknya tidak ingin setengah hati menyambut bursa transfer musim panas mendatang. Klub asal Kota Mode itu mulai menyusun rencana ambisius.
Hasil Proliga 2026, Putri: Comeback Taklukan Medan Falcons, Bandung BJB Tandamata Panaskan Perebutan Tiket Final Four

Hasil Proliga 2026, Putri: Comeback Taklukan Medan Falcons, Bandung BJB Tandamata Panaskan Perebutan Tiket Final Four

Hasil Proliga 2026 sektor putri pada hari ketiga seri Bojonegoro yang dibuka dengan duel Bandung BJB Tandamata yang menghadapi tim juru kunci, Medan Falcons.
Polwan yang Bawa Koper Narkoba Milik AKBP Didik Putra Ternyata Pernah Tugas Bersama di Polda Metro Jaya

Polwan yang Bawa Koper Narkoba Milik AKBP Didik Putra Ternyata Pernah Tugas Bersama di Polda Metro Jaya

Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan tersangka atas kepemilikan barang bukti narkoba yang ditemukan di dalam koper.

Trending

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT