News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Sengketa Muktamar ke-X PPP Berlanjut Usai PN Jakpus Tolak Eksepsi Kubu Mardiono

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyiarkan putusan sela perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.
Sabtu, 29 November 2025 - 15:49 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono (kanan), bersama Bendahara Umum PPP Imam Fauzan Amir Uskara (tengah) memberikan keterangan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyiarkan putusan sela perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.

Putusan sela itu menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak Tergugat dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X PPP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, gugatan yang diajukan oleh peserta Muktamar ke-X PPP yakni Zainul Arifin di PN Jakpus dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Perkara ini merupakan sengketa internal partai berupa dua klaim kepemimpinan di tubuh PPP pasca perhelatan Muktamar ke-X.

Tak hanya itu, sengketa yang diajukan Zainul Arifin berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar ke-X termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. 

Oleh karena itu, menurut Majelis, perkara tersebut termasuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Perselisihan mengenai hasil forum permusyawaratan tertinggi partai merupakan ranah perdata internal organisasi,” demikian petikan pertimbangan Majelis dalam putusan sela yang termuat didalam putusan sela yang dibacakan melalui E-cort Mahkamah Agung dikutip Sabtu (29/11/2025).

Lantas usai menolak seluruh eksepsi Tergugat, Majelis PN Jakpus mengarahkan agar pemeriksaan berlanjut pada tahap pembuktian. 

Berdasarkan jadwal di SIPP PN Jakpus, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum Zainul Arifin, Bionda Johan Anggara mengatakan pihaknya menyambut baik putusan sela tersebut. 

Menurutnya keputusan Majelis memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara terbuka dan berbasis pembuktian.

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,” ujar Bionda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bionda mengaku pihak Penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti dokumen, kronologi, serta saksi dan ahli yang akan memperkuat dalil-dalil gugatannya.

Diketahui, konflik internal PPP mengemuka setelah pelaksanaan Muktamar ke-X yang menghasilkan dua klaim ketua umum. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rusia-Ukraina Umumkan Gencatan Senjata, Sekjen PBB Harap Akan Berhasil

Rusia-Ukraina Umumkan Gencatan Senjata, Sekjen PBB Harap Akan Berhasil

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres berharap gencatan senjata yang diumumkan oleh Rusia dan Ukraina dapat terlaksana dengan sukses, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric, Selasa (5/5).
Dedi Mulyadi Ditangisi Pemilik Warung yang Kiosnya Dibakar Saat May Day, KDM Turun Tangan Lunasi Utang hingga Beri Pekerjaan Baru

Dedi Mulyadi Ditangisi Pemilik Warung yang Kiosnya Dibakar Saat May Day, KDM Turun Tangan Lunasi Utang hingga Beri Pekerjaan Baru

Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta, belum termasuk uang tunai yang ikut terbakar.
Tegas! Dedi Mulyadi Tidak Mau Lihat Kabel Gelantungan di Jalan-Jalan Kota

Tegas! Dedi Mulyadi Tidak Mau Lihat Kabel Gelantungan di Jalan-Jalan Kota

Tegas, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mau lagi melihat ada kabel bergelantungan di jalan-jalan kota.
Diundang Dedi Mulyadi, Adik Aman Yani Akhirnya Ungkap Awal Mula Kecurigaan terhadap Ririn

Diundang Dedi Mulyadi, Adik Aman Yani Akhirnya Ungkap Awal Mula Kecurigaan terhadap Ririn

​​​​​​​Diundang Dedi Mulyadi, adik Aman Yani bongkar awal kecurigaan pada Ririn, dari surat kuasa misterius hingga jejak dana pensiun yang belum terungkap.
Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Tengah Tekanan Global, Kadin Apresiasi Strategi Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Tengah Tekanan Global, Kadin Apresiasi Strategi Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan

Kadin Indonesia mengapresiasi efektivitas kinerja pemerintah yang tetap mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 ke level 5,61%, di tengah tekanan global.
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Rp30.000, Kini Sentuh Angka Rp2.790.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Rp30.000, Kini Sentuh Angka Rp2.790.000 per Gram

Dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 08.35 WIB, harga emas Antam hari ini 6 Mei 2026 menyentuh angka Rp2.790.000 per gram.

Trending

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Demi Pulangkan Megawati Hangestri ke Korea, Pelatih Hillstate Sanggupi Ajakan Makan Pecel dan Rempeyek

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung sanggupi ajakan makan pecel dan rempeyek khas jawa setelah menyaksikan pertandungan Megawati Hangestri di final Proliga 2026.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Kata-Kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Kalahkan China di Piala Asia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menyampaikan pernyataannya setelah berhasil meraih kemenangan 1-0 atas China. Garuda Asia berhasil merengkuh tiga poin penuh dalam pertandingan di Piala Asia U-17 2026.
Klarifikasi Koh Hanny usai Diduga Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee karena Marah: Jadi Kayak Fitnah

Klarifikasi Koh Hanny usai Diduga Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee karena Marah: Jadi Kayak Fitnah

Klarifikasi Koh Hanny Kristianto usai diduga cabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee karena marah, langsung telepon tim kreatif dr Richard: Jadi kayak fitnah
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Kurniawan Dwi Yulianto Bungkam Para Peragu, Timnas Indonesia U-17 Awali Piala Asia U-17 2026 dengan Sensasional

Kurniawan Dwi Yulianto Bungkam Para Peragu, Timnas Indonesia U-17 Awali Piala Asia U-17 2026 dengan Sensasional

Timnas Indonesia U-17 berhasil mengawali Piala Asia U-17 2026 dengan raihan yang positif. Hal ini seakan membungkam keraguan yang sempat disematkan kepada pelatih Kurniawan Dwi Yulianto.
Selengkapnya

Viral