GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Sengketa Muktamar ke-X PPP Berlanjut Usai PN Jakpus Tolak Eksepsi Kubu Mardiono

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyiarkan putusan sela perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.
Sabtu, 29 November 2025 - 15:49 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono (kanan), bersama Bendahara Umum PPP Imam Fauzan Amir Uskara (tengah) memberikan keterangan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyiarkan putusan sela perkara Nomor 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst.

Putusan sela itu menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan pihak Tergugat dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X PPP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, gugatan yang diajukan oleh peserta Muktamar ke-X PPP yakni Zainul Arifin di PN Jakpus dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Perkara ini merupakan sengketa internal partai berupa dua klaim kepemimpinan di tubuh PPP pasca perhelatan Muktamar ke-X.

Tak hanya itu, sengketa yang diajukan Zainul Arifin berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar ke-X termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum yang muncul dari dua kubu. 

Oleh karena itu, menurut Majelis, perkara tersebut termasuk kategori sengketa keperdataan dalam tubuh partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Perselisihan mengenai hasil forum permusyawaratan tertinggi partai merupakan ranah perdata internal organisasi,” demikian petikan pertimbangan Majelis dalam putusan sela yang termuat didalam putusan sela yang dibacakan melalui E-cort Mahkamah Agung dikutip Sabtu (29/11/2025).

Lantas usai menolak seluruh eksepsi Tergugat, Majelis PN Jakpus mengarahkan agar pemeriksaan berlanjut pada tahap pembuktian. 

Berdasarkan jadwal di SIPP PN Jakpus, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum Zainul Arifin, Bionda Johan Anggara mengatakan pihaknya menyambut baik putusan sela tersebut. 

Menurutnya keputusan Majelis memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa secara terbuka dan berbasis pembuktian.

“Putusan Majelis Hakim sudah tepat. Sengketa ini murni perselisihan internal partai, dan kami siap membuktikan bahwa pelaksanaan Muktamar X yang mengklaim Tergugat (Mardiono) sebagai Ketua Umum PPP terpilih cacat hukum dan tidak sesuai prosedur AD/ART,” ujar Bionda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bionda mengaku pihak Penggugat telah menyiapkan sejumlah bukti dokumen, kronologi, serta saksi dan ahli yang akan memperkuat dalil-dalil gugatannya.

Diketahui, konflik internal PPP mengemuka setelah pelaksanaan Muktamar ke-X yang menghasilkan dua klaim ketua umum. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Valentino Rossi Tuding Karier Francesco Bagnaia Melempem karena Sosok Marc Marquez, Pecco Terang-terangan Bilang Begini...

Valentino Rossi Tuding Karier Francesco Bagnaia Melempem karena Sosok Marc Marquez, Pecco Terang-terangan Bilang Begini...

Francesco Bagnaia tak setuju dengan Valentino Rossi yang tuding kariernya melempem karena kedatangan Marc Marquez ke Ducati.
Resmi Ditahan, KPK Ungkap Peran Sentral Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

Resmi Ditahan, KPK Ungkap Peran Sentral Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkap peran sentral eks stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ternyata begini perannya.
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau Tesso Nilo, Pastikan Konservasi Gajah Aman

Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau Tesso Nilo, Pastikan Konservasi Gajah Aman

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meninjau lahan konservasi Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
2 Alasan Kuat yang Bikin Megawati Hangestri Batal Comeback ke Korea Selatan Musim Depan

2 Alasan Kuat yang Bikin Megawati Hangestri Batal Comeback ke Korea Selatan Musim Depan

Media Korea Selatan mengungkapkan beberapa alasan yang melatarbelakangi kegagalan Red Sparks dan klub V-League untuk memulangkan Megawati Hangestri musim depan.
Sadis! Pasutri di Cirebon Bunuh Tukang Pijat yang Sedang Hamil karena Uang Rp83 Ribu

Sadis! Pasutri di Cirebon Bunuh Tukang Pijat yang Sedang Hamil karena Uang Rp83 Ribu

Terungkap pembunuhan sadis terhadap tukang pijat yang sedang hamil di Cirebon, dilakukan oleh pasutri. Ternyata gara-gara ingin mencuri uang korban Rp83 ribu.
John Herdman Wajib Catat, Ini 3 Pemain Bulgaria yang Jadi Ancaman Utama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

John Herdman Wajib Catat, Ini 3 Pemain Bulgaria yang Jadi Ancaman Utama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, perlu memerhatikan tiga pemain dari skuad Bulgaria. Setidaknya, ada tiga pemain yang mencuri mendapatkan perhatian khusus.

Trending

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

​​​​​​​Mertua Vina Cirebon datang jauh dari Tiongkok menemui Dedi Mulyadi untuk klarifikasi kasus viral. Mereka mengungkap kekecewaan hingga fakta mengejutkan.
Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Familiar dengan pola tiga bek dan fokus menyerang dari sayap, begini prediksi formasi Timnas Indonesia dalam debut John Herdman dan asistennya Simon Grayson.
Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda menyoroti pemanggilan Jens Raven ke Timnas Indonesia oleh John Herdman untuk FIFA Series 2026. Striker Bali United itu berpeluang debut bersama Garuda.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Timnas Indonesia akan tampil pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret 2026 di Jakarta. Pada pertandingan pertama, skuad Garuda dijadwalkan
Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Gelandang muda Arsenal, Demiane Agustien, menolak tawaran membela Timnas Indonesia dan memilih fokus memperkuat Belanda U-19 jelang UEFA European U-19 Championship 2026.
Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Penunjukan Simon Grayson sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah John Herdman menarik perhatian media Inggris, berkat rekam jejak panjangnya di sepak bola Eropa dan Asia.
Ini 2 Pemain Keturunan yang Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Striker Tajam Australia

Ini 2 Pemain Keturunan yang Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Striker Tajam Australia

Ini 2 pemain keturunan yang diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia. Intip ada siapa saja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT