News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karyawan PKWT Kena SP3 Berujung Dipecat Perusahaan, Sebenarnya Berhak Dapat Uang Perpisahan atau Tidak?

Dari ketentuan hukum, karyawan PKWT atau pekerja kontrak dipecat perusahaan tidak mendapat uang kompensasi/perpisahan akibat SP3 dan terbukti pelanggaran berat.
Kamis, 5 Februari 2026 - 18:16 WIB
Ilustrasi PHK
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menerima SP3 kerap terjadi di dunia kerja. Ironisnya, fenomena ini berakibat dipecat oleh perusahaan.

Kebanyakan karyawan PKWT mengira pemecatan akibat pelanggaran berdasarkan hasil keputusan perusahaan, membuat seluruh hak mendapat uang perpisahan atau kompensasi hilang total.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, status karyawan kontra justru mempunyai pengaturan tertentu. Hal itu telah tertuang dalam hukum ketenagakerjaan.

Namun, pertanyaan yang sering muncul terkait pemecatan, "Apakah karyawan PKWT tetap memiliki hak memperoleh uang kompensasi akibat SP3 berujung kena PHK dari perusahaan?".

Dilansir dari laman resmi literasi hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (5/2/2026), BPHN turut memberikan penjelasan secara umum khususnya terkait jenis pelanggaran berat berujung pemecatan dari perusahaan.

Jenis Pelanggaran Berat Karyawan PKWT Menjadi Alasan Dipecat Perusahaan

Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK
Sumber :
  • Istimewa'

Mengacu dari praktik dan peraturan ketenagakerjaan, ada dasar yang menjadikan alasan perusahaan PHK akibat karyawannya melakukan pelanggaran berat.

Jenis pelanggaran berat pertama, antara lain pencurian, penipuan, hingga melakukan penggelapan jenis barang atau uang yang seharusnya hak milik perusahaan.

Pelanggaran kedua, yakni menciptakan atau memberikan keterangan secara palsu. Hal ini bisa mengakibatkan adanya kerugiaan dari perusahaan dengan skala besar maupun kecil.

Pelanggaran ketiga, karyawan melakukan perbuatan seksual atau asusila, berjudi di ruang atau lingkungan kerja.

Pelanggaran ketiga, kepergok atau terjerat hukuman akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Hal tersebut membuat pekerja mabuk dalam waktu bekerja.

Pelanggaran keempat, kasus penganiayaan, memberikan ancaman, intimidasi, hingga melakukan kekerasan secara kejam khususnya terhadap sesama rekan atau atasan di lingkungan kerja.

Mengenal PKWT, Sistem SP, dan Prosedur PHK Perusahaan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merujuk dari PP No. 35 Tahun 2021 mengatur turunan Undang-Undang Cipta Kerja tentang PKWT/Kontrak, outsourcing, waktu kerja, lembur, hingga PHK beserta kompensasinya, PKWT merupakan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dan statusnya dibatasi oleh UU.

Sementara, karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan karyawan tetap di perusahaan. Pekerja ini telah terikat kontrak kerja tanpa batas waktu tertentu yang telah diputuskan oleh perusahaan. Artinya, karyawan PKWTT bersifat permanen sampai massa pensiun, meninggal dunia, serta mengundurkan diri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Balik Melemah ke Rp17.906 per Dolar AS, Bayang-Bayang Defisit dan Inflasi Bikin Pasar Waspada

Rupiah Balik Melemah ke Rp17.906 per Dolar AS, Bayang-Bayang Defisit dan Inflasi Bikin Pasar Waspada

Pengamat menilai pelemahan rupiah hari ini dipicu potensi menyusutnya surplus perdagangan, pelebaran defisit transaksi berjalan, hingga tekanan inflasi di sejumlah daerah.
DPR Dorong Pemerintah Alokasikan Anggaran APBN 2027 untuk Benahi Perlintasan Sebidang

DPR Dorong Pemerintah Alokasikan Anggaran APBN 2027 untuk Benahi Perlintasan Sebidang

Anggota Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, meminta pemerintah untuk mulai memplot anggaran khusus dalam APBN 2027 guna mempercepat penyelesaian masalah perlintasan sebidang di berbagai wilayah Indonesia.
Dukung Ketahanan Ekonomi, BRI Peduli Bekali 60 Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon Keterampilan Wirausaha

Dukung Ketahanan Ekonomi, BRI Peduli Bekali 60 Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon Keterampilan Wirausaha

Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) "BRI Peduli" kembali menunjukkan keberpihakannya pada mantan pekerja migran. 
5 Zodiak Paling Hoki 1 Juli 2026: Taurus Finansial Lebih Baik, Sagitarius Dapat Peluang Menguntungkan

5 Zodiak Paling Hoki 1 Juli 2026: Taurus Finansial Lebih Baik, Sagitarius Dapat Peluang Menguntungkan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung 1 Juli 2026, di antaranya finansial Taurus lebih baik, hingga Sagitarius ada peluang menguntungkan.
Aksi Teror Terjadi di Kermanshah Iran, Dua Anggota IRGC Tewas

Aksi Teror Terjadi di Kermanshah Iran, Dua Anggota IRGC Tewas

Sebuah insiden penembakan yang oleh pihak berwenang disebut sebagai aksi "teroris" di Provinsi Kermanshah, Iran bagian barat, seperti dilaporkan stasiun penyiaran negara IRIB, Selasa. Dua anggota Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) tewas dan dua lainnya terluka.
Cetak SDM Berdaya Saing Dunia, Pegadaian Berangkatkan Talenta Terbaik Studi Magister ke Luar Negeri

Cetak SDM Berdaya Saing Dunia, Pegadaian Berangkatkan Talenta Terbaik Studi Magister ke Luar Negeri

PT Pegadaian kembali menunjukkan dedikasinya dalam mencetak talenta berkualitas global dengan memberangkatkan tujuh karyawan terpilih untuk menempuh pendidikan Strata-2 (S2) di berbagai universitas ternama di dunia.

Trending

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral