News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minim Aduan, BPKN Ingatkan OJK untuk Penegakan Regulasi Pasar Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk dapat menegakan aturan penindakan dugaan pelanggaran sektor aset kripto.
Senin, 23 Februari 2026 - 21:10 WIB
Gedung OJK.
Sumber :
  • Viva

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk dapat menegakan aturan penindakan dugaan pelanggaran sektor aset kripto.

Hal itu disampaikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang menyorot penindakan dugaan pelanggaran sektor Kripto oleh OJK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota dan Ketua Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari menilai adanya dampak negatif bagi pengguna jasa keuangan termasuk pasarnl kripto jika tak adanya keseriusan dalam penegakan aturan oleh regulator.

“Kalau dalam investigasi atau tindak lanjutnya sudah terbukti merugikan konsumen, maka keseriusan bersama mutlak diperlukan demi keadilan,” kata Fitrah kepada awak media, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Fitrah menjelaskan sudah semestinya regulator dalam hal ini OJK memastikan berjalannya aturan yang efektif di lapangan.

Pasalnya, ia menilai jika pelaksanaan regulasi setengah hari dapat memberi kepastian yang abu-abu hingga dapat dimanfaatkan oleh oknum pelanggarnya.

“Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Negara harus hadir memastikan aturan itu benar-benar melindungi konsumen, bukan sebaliknya,” kata Fitrah.

Tak hanya itu, Fitrah mengakui adanya penurunan pengaduan konsumen kripto yang masuk ke lembaganya dalam tiga tahun terakhir sejak 2023 hingga 2025.

Kendati demikian, kata Fitrah, hal itu tak menjamin sektor kripto bebas dari persoalan yang ada 

“Untuk tiga tahun terakhir, BPKN belum pernah menerima aduan terkait pasar kripto,” ujar dia. 

Fitrah menilai kondisi tersebut justru mestinya dapat dicermati oleh pihak OJK.

Sebab, kata Fitrah, rendahnya aduan bisa mengindikasikan masalah literasi konsumen, keterbatasan akses pengaduan, atau keraguan masyarakat terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan regulator.

Di sisi lain, Fitrah mendorong konsumen agar lebih aktif memperjuangkan haknya jika mengalami kerugian. 

Fitrah mengingatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menyediakan berbagai jalur pengaduan baik melalui BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk sektor jasa keuangan, OJK juga menyediakan sarana pengaduan. Persoalannya, apakah mekanisme itu benar-benar dipercaya dan mudah diakses konsumen,” katanya.

Selain itu, Fitrah menekankan sepatutnya perlindungan konsumen di sektor baru seperti aset kripto seharusnya tidak lebih lemah dibanding sektor keuangan konvensional. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rencana Batasan Tar dan Nikotin, GAPPRI: Bertolak Belakang dengan Visi Presiden

Rencana Batasan Tar dan Nikotin, GAPPRI: Bertolak Belakang dengan Visi Presiden

Pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK hendak mengatur batasan kadar tar dan nikotin. Selain itu Kemenkes sedang menyusun Rancangan Keputusan Menkes tentang Bahan
Berperan Strategis Mendorong Pembangunan dan Nilai bagi Negara, PT Vale Raih Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah

Berperan Strategis Mendorong Pembangunan dan Nilai bagi Negara, PT Vale Raih Penghargaan dari Gubernur Sulawesi Tengah

Komitmen terhadap tata kelola yang baik serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah kembali mendapatkan pengakuan. PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), bagian dari MIND ID, menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
KPK Sebut PT Blueray Jadi Pintu Masuk Untuk Bidik Forwarder Lain di Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Sebut PT Blueray Jadi Pintu Masuk Untuk Bidik Forwarder Lain di Kasus Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan OTT PT Blueray di kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai merupakan pintu masuk untuk mendalami forwarder lain.
Cedera Horor! Hugo Ekitike Terancam Absen di Piala Dunia 2026, Liverpool Kena Dampak Besar

Cedera Horor! Hugo Ekitike Terancam Absen di Piala Dunia 2026, Liverpool Kena Dampak Besar

Kabar kurang menggembirakan datang dari penyerang Hugo Ekitike. Pemain milik Liverpool itu dikabarkan terancam absen membela Timnas Prancis di ajang Piala Dunia 2026
Jelang Muktamar NU, Tokoh Nahdliyin Ingatkan Soal Ini

Jelang Muktamar NU, Tokoh Nahdliyin Ingatkan Soal Ini

Jelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pandangan disampaikan oleh sejumlah tokoh kalangan nahdliyin.
Ramalan Shio Besok, 16 April 2026: Intuisi Ayam Sangat Kuat, Macan Hindari Debat

Ramalan Shio Besok, 16 April 2026: Intuisi Ayam Sangat Kuat, Macan Hindari Debat

​​​​​​​Ramalan shio besok 16 April 2026 mengulas peruntungan umum dan cinta tiap shio, bantu jaga hubungan tetap harmonis dengan komunikasi dan kesabaran.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top skor final four Proliga 2026 jelang seri Semarang, di mana Bardia Saadat dan Irina Voronkova jadi pemain tersubur. Sedangkan Megawati Hangestri terancam akhiri rekor sebagai pemain lokal paling produktif.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Selengkapnya

Viral