News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebut Eksekusi Hotel Sultan Dipaksakan, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta ke KY

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merasa ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dalam sengketa Hotel Sultan.
Kamis, 12 Maret 2026 - 22:56 WIB
Mantan Ketua MK sekaligus Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva saat melapor ke Komisi Yudisial RI, Kamis (12/3/2026).
Sumber :
  • Istimewa

“Ada putusan serta-merta atau putusan uitvoerbaar bij voorraad dari pengadilan yang sekarang ini sedang berproses, sedang kami mengajukan di tingkat banding, dan sedang dalam pemeriksaan di tingkat banding, dan terus tentu selanjutnya akan proses kasasi,” jelas Hamdan.

“Tetapi pengadilan negeri memaksakan atas permintaan dari penggugat yaitu Setneg, untuk melaksanakan eksekusi lebih dulu walaupun perkara ini sedang dalam perlawanan di tingkat banding dan kasasi,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eks Ketua MK ini menilai langkah tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur syarat pelaksanaan putusan serta-merta.

“Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2001, tegas sekali bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad itu tidak boleh dilaksanakan,” katanya.

Ia menjelaskan putusan seperti itu hanya dapat dijalankan jika pemohon eksekusi terlebih dahulu menyetor uang jaminan kepada pengadilan.

“Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan. Uang jaminan dibayar ke mana? Tentu dibayar kepada pengadilan sebagai jaminan nanti kalau-kalau putusan pengadilan tinggi atau putusan kasasi beda dengan putusan pengadilan negeri,” ujarnya.

Selain soal prosedur, Hamdan juga menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam perkara tersebut.

“Ini ada perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang tidak sama,” katanya.

Ia mencontohkan, sebelumnya pihak Indobuildco juga pernah memperoleh putusan serta-merta dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi pelaksanaannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

“Sekarang ketika pihak Setneg/GBK mengajukan, diterima untuk dilaksanakan. Ada apa dengan pengadilan?” ujarnya.

Hamdan menegaskan laporan ke Komisi Yudisial diajukan karena pihaknya menilai ada pelanggaran prosedur serius dalam rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Ini ada pelanggaran prosedur yang sangat penting yang menyangkut fungsi peradilan. Tidak bisa pengadilan menyatakan ini masalah teknis yudisial, ini masalah pelanggaran yang harus juga menjadi perhatian KY,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia menyebut saat ini terdapat sejumlah perlawanan hukum dari berbagai pihak terkait rencana eksekusi tersebut, termasuk dari pengelola hotel dan penyewa.

“Perlawanan dari Indobuildco sendiri untuk tidak melaksanakan itu, kemudian perlawanan dari pengelola hotel. Kemudian penyewa yang ada di apartemen,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Program MBG Dinilai Sah Secara Konstitusional

Program MBG Dinilai Sah Secara Konstitusional

Program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) era Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dinilai telah sah secara hukum dan konstitusional.
Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Indonesia kalah 1-4 dari Prancis di laga terakhir Grup D Piala Thomas 2026.
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Jasa Raharja Terbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Jasa Raharja Terbitkan Surat Jaminan Biaya Perawatan

Kecelakaan antara KRL Coomuter Line dengan KA Argo Bromo yang terjadi di Bekasi Timur menjadi perhatian seksama usai belasan orang meninngal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Perjuangkan Nasib Gaji Ribuan Honorer Jabar, Dedi Mulyadi Ungkap Masih Tunggu Kejelasan MenPAN-RB: Belum Dijawab

Perjuangkan Nasib Gaji Ribuan Honorer Jabar, Dedi Mulyadi Ungkap Masih Tunggu Kejelasan MenPAN-RB: Belum Dijawab

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengaku masih belum direspon MenPAN-RB dalam menyikapi tunggakan gaji 3.823 tenaga honorer di Jabar sejak Maret 2026.
Buntut Tragedi Kereta Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi, Ada Temuan Mengejutkan?

Buntut Tragedi Kereta Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi, Ada Temuan Mengejutkan?

Pool taksi Green SM (Xanh SM) di Bekasi mendadak didatangi tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan pada Selasa (28/4) malam. 
Jasaraharja Putera Jamin Biaya Perawatan Medis Korban Luka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jasaraharja Putera Jamin Biaya Perawatan Medis Korban Luka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Peristiwa kecelakaan KA Argo Bromo dengan KRL Commuter Line yang terjadi pada Senin (27/4/2026) di Bekasi Timur menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia.

Trending

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Dedi Mulyadi Temui Putra Korban Kecelakaan KRL: Saya Sekolahkan Sampai Jadi Orang Hebat

Dedi Mulyadi Temui Putra Korban Kecelakaan KRL: Saya Sekolahkan Sampai Jadi Orang Hebat

​​​​​​​Dedi Mulyadi temui putra korban kecelakaan KRL, tawarkan jadi anak asuh dan janji sekolahkan hingga dewasa. Momen haru ini tuai simpati publik luas.
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

​​​​​​​Chat terakhir anak korban kecelakaan KRL terungkap, percakapan sederhana dengan sang ibu sebelum tragedi di Stasiun Bekasi Timur kini jadi kenangan pilu.
Selain Santunan, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Pembangunan Flyover Dipercepat Imbas Tragedi Kereta Api-KRL di Bekasi

Selain Santunan, Gubernur Dedi Mulyadi Minta Pembangunan Flyover Dipercepat Imbas Tragedi Kereta Api-KRL di Bekasi

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) meminta pembangunan flyover dipercepat. Hal ini sikap atas tragedi kecelakaan kereta api (KA)-KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Kejutan! Indonesia Terhenti di Fase Grup Piala Thomas 2026

Kejutan! Indonesia Terhenti di Fase Grup Piala Thomas 2026

Indonesia harus puas finis di peringkat ketiga pada klasemen akhir Grup D Piala Thomas 2026.
Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Selengkapnya

Viral