Terungkap di Persidangan! Jaksa Sebut Ada Misi Tersembunyi di Balik Pengadaan Chromebook
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Selain itu, jaksa turut mengungkap dugaan kejanggalan terkait lonjakan kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi bisnis perusahaan induknya, GoTo.
“Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore,” ungkap Roy.
Transaksi Rp809 Miliar Dinilai Janggal
Tak hanya itu, JPU juga menyoroti transaksi senilai Rp809 miliar yang disebut tidak memiliki dasar transaksi yang jelas.
Menurut Roy, alasan terdakwa bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran utang dinilai tidak masuk akal karena dana itu disebut kembali lagi dalam waktu singkat.
“Ada uang Rp809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya,” ujar Roy.
Jaksa menilai pola transaksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga kini, persidangan masih terus mendalami keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan dugaan aliran investasi dari perusahaan teknologi global ke perusahaan milik terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri.
Load more