Terungkap di Persidangan! Jaksa Sebut Ada Misi Tersembunyi di Balik Pengadaan Chromebook
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membalas keras pandangan pengamat politik Rocky Gerung yang menilai keberadaan tim eksternal di lingkungan Kemendikbudristek sebagai hal lumrah.
Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Roy justru menyebut tim khusus bentukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menjadi alat untuk menyalahgunakan kewenangan demi memuluskan penggunaan ChromeOS.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), Roy menegaskan argumentasi Rocky Gerung tidak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Menurutnya, tim eksternal yang dibentuk Nadiem sengaja digunakan untuk melompati prosedur birokrasi internal kementerian.
“Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” ujar Roy di ruang sidang.
Roy menjelaskan, apabila seorang menteri memahami prinsip birokrasi pemerintahan, seharusnya keputusan strategis melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) hingga para direktur teknis yang memahami kebutuhan sekolah di lapangan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem justru disebut tidak percaya terhadap jajaran internal kementeriannya sendiri.
“Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara,” tegas Roy.
Jaksa menilai sikap tersebut dilakukan secara sengaja agar kebijakan penggunaan ChromeOS bisa berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi itu disebut memiliki catatan kegagalan pada implementasi sebelumnya.
Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Dalam persidangan, Roy juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari kerugian negara, tetapi juga dari proses pengambilan kebijakan yang dianggap menabrak aturan formal.
“Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal ‘pintar-pintaran’ seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara,” katanya.
Selain itu, jaksa turut mengungkap dugaan kejanggalan terkait lonjakan kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi bisnis perusahaan induknya, GoTo.
“Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore,” ungkap Roy.
Transaksi Rp809 Miliar Dinilai Janggal
Tak hanya itu, JPU juga menyoroti transaksi senilai Rp809 miliar yang disebut tidak memiliki dasar transaksi yang jelas.
Menurut Roy, alasan terdakwa bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran utang dinilai tidak masuk akal karena dana itu disebut kembali lagi dalam waktu singkat.
“Ada uang Rp809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya,” ujar Roy.
Jaksa menilai pola transaksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga kini, persidangan masih terus mendalami keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan dugaan aliran investasi dari perusahaan teknologi global ke perusahaan milik terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri.
Load more