News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Persidangan! Jaksa Sebut Ada Misi Tersembunyi di Balik Pengadaan Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membalas keras pandangan pengamat politik Rocky Gerung yang menilai keberadaan tim eksternal di lingkungan Kemendikbudristek sebagai hal lumrah.
Selasa, 12 Mei 2026 - 01:28 WIB
Berita Foto: Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membalas keras pandangan pengamat politik Rocky Gerung yang menilai keberadaan tim eksternal di lingkungan Kemendikbudristek sebagai hal lumrah. 

Dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Roy justru menyebut tim khusus bentukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menjadi alat untuk menyalahgunakan kewenangan demi memuluskan penggunaan ChromeOS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), Roy menegaskan argumentasi Rocky Gerung tidak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Menurutnya, tim eksternal yang dibentuk Nadiem sengaja digunakan untuk melompati prosedur birokrasi internal kementerian.

“Saudara Rocky menyebut itu langkah cerdas. Namun bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” ujar Roy di ruang sidang.

Roy menjelaskan, apabila seorang menteri memahami prinsip birokrasi pemerintahan, seharusnya keputusan strategis melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) hingga para direktur teknis yang memahami kebutuhan sekolah di lapangan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem justru disebut tidak percaya terhadap jajaran internal kementeriannya sendiri.

“Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara,” tegas Roy.

Jaksa menilai sikap tersebut dilakukan secara sengaja agar kebijakan penggunaan ChromeOS bisa berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi itu disebut memiliki catatan kegagalan pada implementasi sebelumnya.

Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Dalam persidangan, Roy juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari kerugian negara, tetapi juga dari proses pengambilan kebijakan yang dianggap menabrak aturan formal.

“Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal ‘pintar-pintaran’ seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara,” katanya.

Selain itu, jaksa turut mengungkap dugaan kejanggalan terkait lonjakan kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi bisnis perusahaan induknya, GoTo.

“Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore,” ungkap Roy.

Transaksi Rp809 Miliar Dinilai Janggal

Tak hanya itu, JPU juga menyoroti transaksi senilai Rp809 miliar yang disebut tidak memiliki dasar transaksi yang jelas.

Menurut Roy, alasan terdakwa bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran utang dinilai tidak masuk akal karena dana itu disebut kembali lagi dalam waktu singkat.

“Ada uang Rp809 miliar yang terdakwa tidak bisa buktikan kelaziman transaksinya. Transaksi itu atas persetujuannya sendiri. Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya,” ujar Roy.

Jaksa menilai pola transaksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, persidangan masih terus mendalami keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan dugaan aliran investasi dari perusahaan teknologi global ke perusahaan milik terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral