News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Chromebook Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Tim Khusus Nadiem Langgar Hierarki Negara

Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, menilai keberadaan tim khusus eksternal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk maladministrasi yang serius.
Rabu, 13 Mei 2026 - 02:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, menilai keberadaan tim khusus eksternal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk maladministrasi yang serius.

Menurut dia, langkah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang lebih mengandalkan tim luar dibanding pejabat struktural telah menabrak prinsip administrasi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara kebijakan publik, apa yang dilakukan Nadiem bukan sekadar inovasi manajemen, melainkan circumvention of hierarchy atau pengabaian hierarki resmi,” kata Yanuar Rabu (13/5/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa setiap keputusan pejabat publik harus didasarkan pada kewenangan, prosedur, dan substansi.

Menurut Yanuar, prosedur formal menjadi cacat apabila seorang menteri secara sadar memutus komunikasi dengan direktur jenderal dan lebih memilih mendengar masukan dari pihak eksternal.

“Jika menteri secara sadar memutus komunikasi dengan Dirjen dan lebih memilih mendengar tim luar, maka secara otomatis prosedur formal kebijakan tersebut cacat hukum,” ujarnya.

Yanuar juga mempertanyakan pertanggungjawaban hukum apabila kebijakan yang dirancang pihak non-birokrasi menimbulkan kerugian negara.

Ia menilai pejabat struktural tidak dapat dimintai tanggung jawab apabila sejak awal tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

“Kita harus kritis, jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirumuskan oleh orang-orang luar ini, siapa yang mau bertanggung jawab secara hukum?” kata dia.

Yanuar menyebut kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, ia melihat adanya indikasi state capture dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Menurut dia, kebijakan yang diarahkan pada penggunaan sistem operasi ChromeOS dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila dikaitkan dengan dugaan relasi investasi terhadap perusahaan milik Nadiem sebelum menjabat menteri.

“Ketika sebuah kebijakan publik diarahkan secara spesifik pada satu merek tertentu seperti ChromeOS, padahal sistem ini punya catatan kegagalan di masa lalu, dan di sisi lain ada keterkaitan investasi dengan bisnis pribadi sang menteri, maka itu bukan lagi kebijakan untuk rakyat,” ujar Yanuar.

Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.

Yanuar juga mengkritik alasan yang menyebut birokrasi internal tidak kompeten sehingga perlu dibentuk tim khusus eksternal.

“Dalam negara hukum, proses itu jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Jika menteri merasa birokrasinya tidak kompeten, aturannya adalah melakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan malah membentuk ‘pemerintahan bayangan’ di dalam kementerian,” katanya.

Kasus dugaan korupsi Chromebook mencuat setelah Kejaksaan mengusut proyek pengadaan laptop untuk pelajar di lingkungan Kemendikbudristek dengan nilai anggaran mencapai triliunan rupiah.

Jaksa menduga terdapat spesifikasi yang diarahkan untuk penggunaan sistem operasi ChromeOS dalam proyek tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tim khusus non-struktural yang disebut ikut memengaruhi kebijakan pengadaan dengan mengesampingkan masukan teknis pejabat karier.

Selain itu, langkah Nadiem yang disebut menutup ruang komunikasi dengan pejabat struktural menjadi salah satu poin yang didalami untuk membuktikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang demi menguntungkan pihak tertentu.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral