Kasus Chromebook Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Tim Khusus Nadiem Langgar Hierarki Negara
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, menilai keberadaan tim khusus eksternal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan bentuk maladministrasi yang serius.
Menurut dia, langkah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang lebih mengandalkan tim luar dibanding pejabat struktural telah menabrak prinsip administrasi pemerintahan.
“Secara kebijakan publik, apa yang dilakukan Nadiem bukan sekadar inovasi manajemen, melainkan circumvention of hierarchy atau pengabaian hierarki resmi,” kata Yanuar Rabu (13/5/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa setiap keputusan pejabat publik harus didasarkan pada kewenangan, prosedur, dan substansi.
Menurut Yanuar, prosedur formal menjadi cacat apabila seorang menteri secara sadar memutus komunikasi dengan direktur jenderal dan lebih memilih mendengar masukan dari pihak eksternal.
“Jika menteri secara sadar memutus komunikasi dengan Dirjen dan lebih memilih mendengar tim luar, maka secara otomatis prosedur formal kebijakan tersebut cacat hukum,” ujarnya.
Yanuar juga mempertanyakan pertanggungjawaban hukum apabila kebijakan yang dirancang pihak non-birokrasi menimbulkan kerugian negara.
Ia menilai pejabat struktural tidak dapat dimintai tanggung jawab apabila sejak awal tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Kita harus kritis, jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirumuskan oleh orang-orang luar ini, siapa yang mau bertanggung jawab secara hukum?” kata dia.
Yanuar menyebut kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, ia melihat adanya indikasi state capture dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Menurut dia, kebijakan yang diarahkan pada penggunaan sistem operasi ChromeOS dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila dikaitkan dengan dugaan relasi investasi terhadap perusahaan milik Nadiem sebelum menjabat menteri.
“Ketika sebuah kebijakan publik diarahkan secara spesifik pada satu merek tertentu seperti ChromeOS, padahal sistem ini punya catatan kegagalan di masa lalu, dan di sisi lain ada keterkaitan investasi dengan bisnis pribadi sang menteri, maka itu bukan lagi kebijakan untuk rakyat,” ujar Yanuar.
Ia menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang.
Yanuar juga mengkritik alasan yang menyebut birokrasi internal tidak kompeten sehingga perlu dibentuk tim khusus eksternal.
“Dalam negara hukum, proses itu jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Jika menteri merasa birokrasinya tidak kompeten, aturannya adalah melakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan malah membentuk ‘pemerintahan bayangan’ di dalam kementerian,” katanya.
Kasus dugaan korupsi Chromebook mencuat setelah Kejaksaan mengusut proyek pengadaan laptop untuk pelajar di lingkungan Kemendikbudristek dengan nilai anggaran mencapai triliunan rupiah.
Jaksa menduga terdapat spesifikasi yang diarahkan untuk penggunaan sistem operasi ChromeOS dalam proyek tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tim khusus non-struktural yang disebut ikut memengaruhi kebijakan pengadaan dengan mengesampingkan masukan teknis pejabat karier.
Selain itu, langkah Nadiem yang disebut menutup ruang komunikasi dengan pejabat struktural menjadi salah satu poin yang didalami untuk membuktikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang demi menguntungkan pihak tertentu.
Load more