Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri
- Istimewa
Ing mengklaim pihak yang menguasai tanah lebih dahulu menduduki lahan sebelum mengurus penerbitan sertifikat baru.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.
Selain menempuh jalur pidana, keluarga Ing juga mengajukan gugatan ke pengadilan perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan di PTUN dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan tersebut memerintahkan pencabutan SHM yang diterbitkan atas nama pihak lain sekaligus menetapkan SHM milik keluarga Ing tetap berlaku.
Putusan tersebut telah dilaksanakan oleh BPN Kota Kotamobagu dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan mencabut seluruh SHM yang diterbitkan atas nama pihak lain.
Selain gugatan perdata dan PTUN, keluarga Ing juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sulawesi Utara pada 2020. Pada 2021 penyidik menetapkan sejumlah tersangka dan penyidikan diperkuat dengan penerbitan P-16 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, pada 2022 penanganan perkara ditarik ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.(raa)
Load more