Fakta Baru Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah: Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan dan Peran Keduanya
- Gambar ilustrasi AI
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai setelah laporan orang tua salah satu korban berinisial SAH pada 4 Juni 2026.
"Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus pembakaran siswi di lingkungan pondok pesantren yang terjadi pada Desember 2025 lalu," ujar Punguan.
- instagram Sumagodenny
Peran Masing-Masing Tersangka Diungkap Polisi
Penyidik menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini.
MR, yang masih berstatus anak, diduga menjadi pihak yang terlibat langsung dalam rangkaian kejadian sebelum kebakaran terjadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika MR meminta salah seorang santri membeli bensin eceran yang awalnya digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar.
Setelah pekerjaan selesai, sisa bensin dibawa ke ruangan yang sudah tidak lagi digunakan. Saat itu beberapa santri sedang membuat ketapel dengan memanaskan kayu menggunakan api.
"Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan," terang AKP Punguan.
Dalam kondisi panik, upaya memadamkan api justru membuat kobaran semakin besar dan merambat ke berbagai barang di ruangan tersebut. Akibatnya, empat santri menjadi korban.
Dua mengalami luka bakar berat, satu luka ringan, sementara satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, tersangka AMR tidak diduga terlibat secara langsung dalam peristiwa kebakaran. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena menemukan dugaan kelalaian dalam aspek pengawasan terhadap aktivitas para santri di lingkungan pondok pesantren.
Menurut AKP Punguan, hingga kini AMR belum dilakukan penahanan.
"Untuk oknum pimpinan ponpes, kami belum memberikan penahanan karena kami masih melihat pertimbangan kesehatannya," kata Punguan.
Sedangkan terhadap MR, proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) agar hak-haknya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Load more