Fakta Baru Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah: Pimpinan Ponpes dan Seorang Santri Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan dan Peran Keduanya
- Gambar ilustrasi AI
Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Selain mengungkap peran kedua tersangka, penyidik juga memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan forensik yang selama ini menjadi perhatian publik.
AKP Punguan menegaskan bahwa penyelidikan tidak menemukan bukti adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
"Dijelaskan oleh dokter tersebut bahwa tidak ditemukan bau-bau bahan bakar ataupun media lain yang dapat menyulut api pada tubuh korban," ungkap Punguan.
Polisi juga menelusuri informasi yang sempat beredar mengenai dugaan ancaman pembakaran sebelum kejadian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan langsung terhadap korban dengan pendampingan orang tua dan instansi terkait, informasi tersebut tidak terbukti.
"Kami tanyakan ke korban, benar tidak kamu diancam akan disiram? Dia menjelaskan dia tidak mendapatkan ancaman," jelas Punguan.
Bahkan, saksi yang sebelumnya mengaku mendengar adanya ancaman kemudian meralat keterangannya.
Ia mengakui informasi tersebut bukan didengar secara langsung dari lokasi kejadian, melainkan dari posisi kamar yang berbeda.
Dalam pemeriksaan lanjutan, korban justru mengaku merasa tertekan karena banyaknya pihak luar yang datang silih berganti meminta keterangan.
"Yang bersangkutan malah menyampaikan dia bingung karena terlalu banyak pihak yang datang menginterogasi. Dia bingung mau ikut yang mana," kata Punguan.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara hati-hati dengan membedakan antara unsur kelalaian (culpa) dan unsur kesengajaan (dolus) berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat maupun meninggal dunia.
Selain itu, penyidik juga menyebut penerapan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, bergantung pada pembuktian di persidangan.
Penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (udn)
Load more