Terungkap! Pelajar MAN 3 Padang Diduga Belajar Merakit Bom dari Internet, Polisi Dalami Motif Perundungan
- Gambar ilustrasi AI
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada korban jiwa maupun korban luka akibat insiden tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku Diduga Belajar Merakit Bom Lewat Internet
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan perangkat peledak diduga dirakit sendiri oleh pelaku di rumah tanpa diketahui orang tuanya.
Polisi mengungkap bahan-bahan pembuat bom diperoleh melalui aplikasi belanja daring, kemudian dirakit secara mandiri berdasarkan informasi yang dipelajari dari internet.
Selain itu, pelaku juga mengaku aktif bergabung dalam sejumlah grup daring yang membahas cara pembuatan bahan peledak.
"Seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," kata Kombes Pol. Mayndra.
Dalam perkembangan penyelidikan, aparat juga mendalami dugaan motif pelaku. Berdasarkan pengakuan sementara, aksi tersebut diduga dipicu rasa dendam karena pelaku mengaku kerap menjadi korban perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Meski demikian, kepolisian menegaskan motif tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.
Dalam insiden itu, satu bom berdaya ledak rendah sempat meledak. Sementara bom rakitan lainnya berhasil diamankan Tim Gegana sebelum sempat meledak sehingga tidak menimbulkan korban.
Polisi Dalami Unsur Pidana, Pelaku Terancam Dijerat UU Darurat dan KUHP
Polda Sumatera Barat bersama Densus 88 Antiteror masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan orang-orang yang mengetahui aktivitas pelaku sebelum kejadian.
Secara hukum, apabila terbukti membuat, memiliki, menyimpan, atau menguasai bahan peledak tanpa hak, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), yang mengatur larangan memiliki, membawa, menyimpan, menguasai, membuat, memperoleh, atau menggunakan bahan peledak tanpa izin.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana yang sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan jangka waktu tertentu, sesuai hasil pembuktian di pengadilan.
Selain itu, apabila penyidikan menemukan adanya unsur ancaman terhadap keselamatan umum, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang membahayakan keamanan publik.
Load more