Terungkap! Pelajar MAN 3 Padang Diduga Belajar Merakit Bom dari Internet, Polisi Dalami Motif Perundungan
- Gambar ilustrasi AI
Karena pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Undang-undang tersebut mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap diproses secara pidana dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemulihan, serta kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
Kasus ledakan di MAN 3 Padang menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap akses informasi digital, edukasi mengenai bahaya radikalisasi dan perakitan bahan peledak, serta pencegahan perundungan di lingkungan sekolah harus dilakukan secara bersamaan.
Aparat memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. (udn)
Load more