News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Blokir Akses Pelaku Judi Online! 51,2 Ribu Nasabah Diputus Hubungan dengan Bank, 2,8 Juta Calon Nasabah Ditolak

OJK mengungkap 51,2 ribu nasabah diputus hubungan usahanya oleh bank karena terindikasi judi online. Sebanyak 2,8 juta calon nasabah juga ditolak hingga Mei 2026.
Rabu, 15 Juli 2026 - 17:59 WIB
Ilustrasi OJK Blokir Akses Pelaku Judi Online! 51,2 Ribu Nasabah Diputus Hubungan dengan Bank, 2,8 Juta Calon Nasabah Ditolak
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

tvOnenews.com - Perang melawan judi online kini tidak lagi hanya dilakukan melalui pemblokiran situs dan penindakan terhadap bandar.Ā 

Pemerintah bersama industri perbankan mulai mempersempit ruang gerak pelaku dengan menutup akses mereka terhadap layanan keuangan.Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini diyakini menjadi salah satu strategi paling efektif untuk memutus aliran dana yang menjadi "urat nadi" bisnis judi online yang selama ini memanfaatkan rekening bank sebagai sarana transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil awal dari strategi tersebut. Hingga Mei 2026, perbankan telah memutus hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah yang teridentifikasi memiliki transaksi terkait aktivitas judi online.Ā 

Selain itu, sekitar 2,8 juta calon nasabah juga ditolak pembukaan rekeningnya karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas serupa.Ā 

OJK bersama industri perbankan kini terus membangun sistem yang mampu mendeteksi sekaligus menghalangi pelaku judi online memanfaatkan berbagai layanan perbankan di Indonesia.

OJK Perketat Pengawasan Rekening Terindikasi Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan berbasis risiko yang terus diperkuat bersama seluruh industri perbankan nasional.

Dalam OJK Banking Forum 2026, Dian menjelaskan data sementara hingga Mei 2026 menunjukkan bank telah menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah dan menghentikan hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah karena teridentifikasi terkait aktivitas perjudian online.

Menurut Dian, pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemeriksaan kepatuhan, penyempurnaan parameter deteksi transaksi judi online, penyusunan Sectoral Risk Assessment, hingga penguatan penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

"Pengawasan berbasis risiko yang diperkuat tersebut menjadi salah satu langkah utama yang terus dilakukan OJK bersama industri perbankan dalam upaya pemberantasan perjudian online," ujar Dian.

Selain itu, OJK juga memperkuat implementasi program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Puluhan Ribu Rekening Diblokir, Laporan ke PPATK Terus Meningkat

OJK juga menggencarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, serta industri perbankan untuk menindak rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

Berdasarkan rekomendasi Komdigi, perbankan diminta melakukan proses Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang dicurigai. Jika ditemukan indikasi kuat digunakan untuk aktivitas perjudian online, rekening tersebut diblokir dan dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

"Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ungkap Dian.

Ia menjelaskan tren pelaporan transaksi mencurigakan terkait perjudian online juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2025, jumlah LTKM yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal perjudian meningkat hingga 260,03 persen. Bahkan kontribusi indikasi tindak pidana perjudian terhadap seluruh laporan tindak pidana asal naik dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025**.

Hingga triwulan I 2026, indikasi perjudian online masih mendominasi dengan porsi sekitar 35,28 persen dari total LTKM yang diterima PPATK.

Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan dua hal sekaligus. Di satu sisi mencerminkan semakin aktifnya perbankan melaporkan transaksi mencurigakan, namun di sisi lain juga menggambarkan besarnya tantangan yang masih dihadapi dalam memberantas judi online di Indonesia.

OJK Bangun Sistem Deteksi, Pelaku Judol Makin Sulit Gunakan Layanan Bank

Dian menegaskan ancaman judi online tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, hingga integritas sistem keuangan.

"Oleh karena itu, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional," katanya.

Karena itu, OJK bersama industri perbankan terus mengembangkan sistem deteksi transaksi yang lebih canggih, memperkuat Fraud Detection System (FDS), meningkatkan pemantauan transaksi, memperketat pembukaan rekening baru, serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online dan praktik jual beli rekening yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Dian juga mengakui bank-bank kelompok KBMI 3 dan KBMI 4 menghadapi tantangan lebih besar karena memiliki volume transaksi dan jumlah nasabah yang jauh lebih tinggi dibandingkan bank lain.

Meski demikian, menurutnya bank-bank besar telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam menolak pembukaan rekening baru, memutus hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terlibat judi online, serta meningkatkan pelaporan kepada PPATK sebagai hasil dari proses Enhanced Due Diligence.

Regulasi dan Ketentuan Hukum yang Berkaitan

Praktik perjudian online di Indonesia dilarang berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

* Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian beserta ancaman pidananya.
* Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila dana hasil perjudian disamarkan atau dialihkan melalui sistem keuangan.
* POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang menjadi dasar penguatan pengawasan rekening dan transaksi oleh industri perbankan.

Melalui kolaborasi OJK, PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan seluruh industri perbankan, pemerintah berharap ruang gerak pelaku judi online semakin sempit sehingga ekosistem keuangan nasional dapat terlindungi dari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal. (udn)
Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pertemuan Kapolri-Jaksa Agung Jadi Bukti Sinergi Penegak Hukum Perangi Korupsi

Pertemuan Kapolri-Jaksa Agung Jadi Bukti Sinergi Penegak Hukum Perangi Korupsi

Publik sempat diguncangkan oleh pengungkapan dugaan kasus korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri yang turut melibatkan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Liga Voli Korea Diguncang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Begini Respon yang Dikeluarkan Oleh KOVO

Liga Voli Korea Diguncang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Begini Respon yang Dikeluarkan Oleh KOVO

Kompetisi Liga Voli Korea dihebohkan dengan kabar terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu tim peserta putri.
Upaya Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi Berkelanjutan, Jasa Marga Genjot Transformasi

Upaya Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi Berkelanjutan, Jasa Marga Genjot Transformasi

Pemerintah Indonesia terus menggenjot transformasi BUMN melalui Danantara guna menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial berkelanjutan.
Siapa Ismail Elfath? Wasit Laga Panas Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026

Siapa Ismail Elfath? Wasit Laga Panas Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026

Ismail Elfath bukanlah sosok sembarangan dengan titelnya sebagai salah satu wasit terbaik milik FIFA.
Japan Open 2026: Amankan Satu Tempat di Babak 16 Besar, Ubed Ungkap Kunci Kemenangan atas Tunggal Putra Denmark

Japan Open 2026: Amankan Satu Tempat di Babak 16 Besar, Ubed Ungkap Kunci Kemenangan atas Tunggal Putra Denmark

Tunggal putra Indonesia, Moh. Zaki Ubaidillah atau Ubed, memastikan langkah ke babak 16 besar Japan Open 2026 usai atasi perlawanan wakil Denmark, Rasmus Gemke.
Dituding Terlibat Kerusuhan Agustus 2025, PDIP Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Dituding Terlibat Kerusuhan Agustus 2025, PDIP Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

DPP PDIP melalui Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Trending

Jelang Musda, Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ini Isinya

Jelang Musda, Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ini Isinya

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah DPD Partai Demokrat Aceh, Bendahara DPD Nurdiansyah Alasta menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pencurian disertai kekerasan (curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojol berinisial ATPĀ di basecamp ojol Tangerang.
3 Shio yang Kisah Cintanya Tiba-tiba Berubah di Kamis 16 Juli 2026, Kelinci Paling Manis

3 Shio yang Kisah Cintanya Tiba-tiba Berubah di Kamis 16 Juli 2026, Kelinci Paling Manis

Ramalan cinta 12 shio Kamis 16 Juli 2026 sudah hadir! Ada 3 shio yang kisah cintanya tiba-tiba berubah besok, cek shiomu dan siapkan hatimu untuk kejutan!
Pemkab Tapteng Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Terima Tambahan Dana TKD Rp123,7 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.123.727.112.000.
7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

Ramalan karier besok, 16 Juli 2026, membawa kabar baik bagi tujuh zodiak. Simak apakah zodiak Anda termasuk yang paling beruntung di dunia kerja.
Terungkap Motif Sebenarnya Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15: Tersinggung Gegara Seragam Sekolah

Terungkap Motif Sebenarnya Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15: Tersinggung Gegara Seragam Sekolah

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif pria berinisial MY (34) melancarkan aksi teror bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7).
Selengkapnya

Viral