OJK Blokir Akses Pelaku Judi Online! 51,2 Ribu Nasabah Diputus Hubungan dengan Bank, 2,8 Juta Calon Nasabah Ditolak
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Perang melawan judi online kini tidak lagi hanya dilakukan melalui pemblokiran situs dan penindakan terhadap bandar.Ā
Pemerintah bersama industri perbankan mulai mempersempit ruang gerak pelaku dengan menutup akses mereka terhadap layanan keuangan.Ā
Langkah ini diyakini menjadi salah satu strategi paling efektif untuk memutus aliran dana yang menjadi "urat nadi" bisnis judi online yang selama ini memanfaatkan rekening bank sebagai sarana transaksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil awal dari strategi tersebut. Hingga Mei 2026, perbankan telah memutus hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah yang teridentifikasi memiliki transaksi terkait aktivitas judi online.Ā
Selain itu, sekitar 2,8 juta calon nasabah juga ditolak pembukaan rekeningnya karena terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas serupa.Ā
OJK bersama industri perbankan kini terus membangun sistem yang mampu mendeteksi sekaligus menghalangi pelaku judi online memanfaatkan berbagai layanan perbankan di Indonesia.
OJK Perketat Pengawasan Rekening Terindikasi Judi Online
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan berbasis risiko yang terus diperkuat bersama seluruh industri perbankan nasional.
Dalam OJK Banking Forum 2026, Dian menjelaskan data sementara hingga Mei 2026 menunjukkan bank telah menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah dan menghentikan hubungan usaha dengan 51,2 ribu nasabah karena teridentifikasi terkait aktivitas perjudian online.
Menurut Dian, pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemeriksaan kepatuhan, penyempurnaan parameter deteksi transaksi judi online, penyusunan Sectoral Risk Assessment, hingga penguatan penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
"Pengawasan berbasis risiko yang diperkuat tersebut menjadi salah satu langkah utama yang terus dilakukan OJK bersama industri perbankan dalam upaya pemberantasan perjudian online," ujar Dian.
Selain itu, OJK juga memperkuat implementasi program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPSPM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Puluhan Ribu Rekening Diblokir, Laporan ke PPATK Terus Meningkat
OJK juga menggencarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, serta industri perbankan untuk menindak rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.
Berdasarkan rekomendasi Komdigi, perbankan diminta melakukan proses Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang dicurigai. Jika ditemukan indikasi kuat digunakan untuk aktivitas perjudian online, rekening tersebut diblokir dan dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
"Terkait hal ini, setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ungkap Dian.
Ia menjelaskan tren pelaporan transaksi mencurigakan terkait perjudian online juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2025, jumlah LTKM yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal perjudian meningkat hingga 260,03 persen. Bahkan kontribusi indikasi tindak pidana perjudian terhadap seluruh laporan tindak pidana asal naik dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025**.
Hingga triwulan I 2026, indikasi perjudian online masih mendominasi dengan porsi sekitar 35,28 persen dari total LTKM yang diterima PPATK.
Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan dua hal sekaligus. Di satu sisi mencerminkan semakin aktifnya perbankan melaporkan transaksi mencurigakan, namun di sisi lain juga menggambarkan besarnya tantangan yang masih dihadapi dalam memberantas judi online di Indonesia.
OJK Bangun Sistem Deteksi, Pelaku Judol Makin Sulit Gunakan Layanan Bank
Dian menegaskan ancaman judi online tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, hingga integritas sistem keuangan.
"Oleh karena itu, penanganannya tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral serta diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional," katanya.
Karena itu, OJK bersama industri perbankan terus mengembangkan sistem deteksi transaksi yang lebih canggih, memperkuat Fraud Detection System (FDS), meningkatkan pemantauan transaksi, memperketat pembukaan rekening baru, serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online dan praktik jual beli rekening yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Dian juga mengakui bank-bank kelompok KBMI 3 dan KBMI 4 menghadapi tantangan lebih besar karena memiliki volume transaksi dan jumlah nasabah yang jauh lebih tinggi dibandingkan bank lain.
Meski demikian, menurutnya bank-bank besar telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam menolak pembukaan rekening baru, memutus hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terlibat judi online, serta meningkatkan pelaporan kepada PPATK sebagai hasil dari proses Enhanced Due Diligence.
Regulasi dan Ketentuan Hukum yang Berkaitan
Praktik perjudian online di Indonesia dilarang berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
* Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian beserta ancaman pidananya.
* Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila dana hasil perjudian disamarkan atau dialihkan melalui sistem keuangan.
* POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang menjadi dasar penguatan pengawasan rekening dan transaksi oleh industri perbankan.
Melalui kolaborasi OJK, PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan seluruh industri perbankan, pemerintah berharap ruang gerak pelaku judi online semakin sempit sehingga ekosistem keuangan nasional dapat terlindungi dari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal. (udn)
Ā
Load more