News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta Baru: Kekerasan di Daycare Little Aresha Diduga Dinormalisasi Bertahun-tahun, 27 Orang Jadi Tersangka

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta terus berkembang. Polisi menyebut praktik pengikatan dan penganiayaan anak diduga dinormalisasi selama 
Minggu, 19 Juli 2026 - 23:52 WIB
Update Kasus Daycare Little Aresha Tersangka Bertambah Jadi 27 Orang, Polisi Soroti Dugaan Pembiaran Kekerasan Anak
Sumber :
  • Jogja Polri

tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus mengungkap fakta yang memprihatinkan. 

Penyidik menemukan indikasi bahwa berbagai tindakan kekerasan, mulai dari pengikatan tangan dan kaki anak hingga bentuk perlakuan tidak manusiawi lainnya, diduga telah menjadi praktik yang dianggap biasa di lingkungan tempat penitipan anak tersebut selama bertahun-tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Temuan ini memperlihatkan bahwa kekerasan tidak hanya dilakukan oleh oknum tertentu, tetapi juga terjadi karena adanya pembiaran dari pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Perkembangan penyidikan juga memperluas jumlah pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebanyak 13 tersangka telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, sementara 14 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan. 

Polisi menegaskan pengusutan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat maupun yang diduga sengaja membiarkan praktik kekerasan terhadap anak berlangsung.

Polisi: Kekerasan Dianggap Hal Biasa dan Dibiarkan Bertahun-tahun

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan sebagian besar tersangka mengakui telah melakukan maupun mengetahui praktik kekerasan di dalam daycare tersebut.

"Mereka (pengasuh) mengakuinya (melakukan kekerasan) dan melakukan pembiaran," kata Iptu Apri Sawitri.

Dari 14 tersangka baru yang sedang diproses penyidik, sebanyak 10 orang merupakan pengasuh yang telah mengakui perbuatannya. 

Sementara empat tersangka lainnya berasal dari bagian administrasi, keamanan (satpam), dan rumah tangga. Salah satu tersangka tidak ditahan karena sedang hamil dan hanya dikenakan wajib lapor.

Menurut Apri, para staf nonpengasuh tersebut juga mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak-anak, tetapi tidak berusaha menghentikan ataupun memberikan pertolongan kepada korban.

"Kalau yang turut serta (melakukan kekerasan) (ada) admin, bagian rumah tangga dan satpam. Mereka melihat kemudian membiarkan, enggak menolong," ujarnya.

Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak daycare berdiri pada 2017. Bahkan, para pelaku menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang lumrah sehingga tidak menyadari bahwa perbuatannya merupakan tindak pidana.

"Dari proses penyidikan, daycare itu berdiri sejak 2017. Ternyata, pada saat penggerebekan tidak melakukan (kekerasan) itu, tapi melakukannya di hari lain. Setiap dua minggu itu kan rolling (dipindah), barulah terungkap fakta, dan ada penambahan tersangkanya," jelas Apri.

Berawal dari Laporan Mantan Karyawan, Puluhan Anak Diduga Menjadi Korban

Kasus ini terungkap setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha kepada Polresta Yogyakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan di lokasi daycare di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada 24 April 2026.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan petugas menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindak kekerasan dan penelantaran anak.

"Tindakan itu di antaranya ada anak-anak yang diikat kakinya, tangannya diikat, dan beberapa dari anak di sana mengalami luka-luka," ujar Rizky Adrian.

Selain dugaan kekerasan fisik, polisi juga menemukan kondisi tempat penitipan yang tidak layak. Tiga ruangan berukuran sekitar 3 x 3 meter digunakan untuk menampung sekitar 20 anak di setiap kamar. Sejumlah anak bahkan diduga mengalami penelantaran saat dalam kondisi sakit.

Hasil penyelidikan menunjukkan terdapat 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut. Dari jumlah itu, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik. Mayoritas korban masih berusia di bawah dua tahun, bahkan beberapa di antaranya baru berusia 0 hingga 3 bulan.

Temuan tersebut mendorong polisi melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang, mulai dari pengasuh hingga pengurus yayasan.

Penyidikan Terus Berkembang, Puluhan Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Seiring berkembangnya penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah. Pada tahap awal, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Dalam perkembangan terbaru, jumlah tersangka meningkat menjadi 27 orang, dengan 13 di antaranya telah memasuki tahap persidangan, sedangkan 14 lainnya masih menjalani penyidikan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional guna memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak agar hak-hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal yang Diterapkan

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain:

* Pasal 76A jo Pasal 77, terkait perlakuan diskriminatif terhadap anak.
* Pasal 76B jo Pasal 77B, mengenai penempatan, pembiaran, pelibatan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
* Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1), mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan unsur pidana lain, penyidik dapat menerapkan pasal tambahan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Tegas Pemerhati Anak dan Pendidikan soal Kasus Dugaan Kekerasan pada Murid di Lubuklinggau

Respons Tegas Pemerhati Anak dan Pendidikan soal Kasus Dugaan Kekerasan pada Murid di Lubuklinggau

Informasi adanya dugaan kekerasan guru pada murid di Lubuklinggau ini berseliweran di media sosial (Medsos).
Respons Tegas Pemerhati Anak dan Pendidikan soal Kasus Dugaan Kekerasan pada Murid di Lubuklinggau

Respons Tegas Pemerhati Anak dan Pendidikan soal Kasus Dugaan Kekerasan pada Murid di Lubuklinggau

Informasi adanya dugaan kekerasan guru pada murid di Lubuklinggau ini berseliweran di media sosial (Medsos).
Mensesneg Sebut Prabowo Minta Banyak Masukan Sebelum Putuskan Jampidsus Baru

Mensesneg Sebut Prabowo Minta Banyak Masukan Sebelum Putuskan Jampidsus Baru

Presiden Prabowo Subianto disebut telah melakukan komunikasi dan menghimpun berbagai masukan sebelum mengambil keputusan terkait penunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Fakta Kasus Femas Yani Arianto WNI yang Hilang di Korea Selatan, Pihak Travel: Sengaja 'Memisahkan Diri'

Fakta Kasus Femas Yani Arianto WNI yang Hilang di Korea Selatan, Pihak Travel: Sengaja 'Memisahkan Diri'

Fakta-fakta Femas Yani Arianto, WNI asal Madiun yang hilang di Korea Selatan: Pihak travel menduga ia sengaja kabur untuk bekerja secara ilegal.
Istana Tegaskan Belum Ada Keputusan Pangkas Anggaran TNI-Polri

Istana Tegaskan Belum Ada Keputusan Pangkas Anggaran TNI-Polri

Istana Kepresidenan menegaskan wacana pengurangan anggaran pertahanan dan kepolisian yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto belum menjadi keputusan final.
Ujian Pertama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Intip Peta Kekuatan Skuad John Herdman Jelang Lawan Kamboja

Ujian Pertama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Intip Peta Kekuatan Skuad John Herdman Jelang Lawan Kamboja

Perjuangan Timnas Indonesia untuk menguasai takhta Asia Tenggara di ajang Piala AFF 2026 resmi dimulai. Skuad Garuda dijadwalkan melakoni laga perdana Grup A ..

Trending

Satu Perusahaan Trvael Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Trvael Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah raih penghargaan Pimred Award 2026. Penghargaan ini diberikan berkat komitmen jaga transparansi ke media, keterbukaan informasi di Jatim.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah mendapat pertanyaan mengenai peluang dirinya maju sebagai Wali Kota Depok pada masa mendatang.
Puan Maharani soal Tarif Lepas Status WNI Naik: Semoga Tak Ada yang Tinggalkan Indonesia

Puan Maharani soal Tarif Lepas Status WNI Naik: Semoga Tak Ada yang Tinggalkan Indonesia

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal naiknya biaya Warga Negara Indonesis (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan.
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Selengkapnya

Viral