Nadiem Makarim: Putusan PN Cacat Hukum, Tak Ada Unsur Memperkaya Diri Tapi Kena Uang Pengganti Rp809 M
- istimewa
Dia menilai transaksi yang disebut tidak berkaitan dengannya justru dijadikan dasar untuk membebankan uang pengganti.
"Jadi, bayangkan betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti," ucap Nadiem.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan uang pengganti tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri.
Nadiem mengeklaim putusan tersebut menyatakan dirinya tidak terbukti memiliki unsur memperkaya diri sendiri, tetapi pada bagian akhir tetap mencantumkan kewajiban membayar uang pengganti Rp 809 miliar.
"Dan ini terbukti sekali rekayasa hukumnya karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun itu dibilang saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan oh ada uang pengganti Rp 809 miliar. Bagaimana mungkin?" katanya.
Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat hukum dalam putusan tingkat pertama.
"Jadi kelihatan sekali di dalam keputusan hakim pun itu cacat hukum karena mungkin ada intimidasi, mungkin ada paksaan," ujar Nadiem.
Nadiem berharap fakta yang disampaikan dalam persidangan banding dapat menjadi pertimbangan majelis hakim PT Jakarta dalam memutus perkara tersebut. (aag)
Load more