JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com -Â Kubu terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.
Merespons hal tersebut, JPU meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi kubu Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).
JPU Andri Saputra mengatakan materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga dinilai berada di luar batas materi perlawanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut," kata Andri seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur batas keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Ia menjelaskan terdapat tiga kategori materi eksepsi, yakni terkait kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil.
Kategori dakwaan yang tidak dapat diterima, kata Andri, antara lain berkaitan dengan nebis in idem atau perkara yang sama telah diputus dan error in persona atau kesalahan mengenai pihak yang didakwa.
Sementara dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil, misalnya tidak mencantumkan identitas terdakwa atau tempat tindak pidana secara jelas.
"Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu," ujarnya.
Andri menilai keberatan penasihat hukum terdakwa yang telah membahas substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara.
Menurut dia, persoalan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, pemerasan, maupun kerugian merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.
Load more