GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Kubu terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:10 WIB
JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.

Merespons hal tersebut, JPU meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi kubu Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Andri Saputra mengatakan materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga dinilai berada di luar batas materi perlawanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut," kata Andri seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur batas keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Ia menjelaskan terdapat tiga kategori materi eksepsi, yakni terkait kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil.

Kategori dakwaan yang tidak dapat diterima, kata Andri, antara lain berkaitan dengan nebis in idem atau perkara yang sama telah diputus dan error in persona atau kesalahan mengenai pihak yang didakwa.

Sementara dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil, misalnya tidak mencantumkan identitas terdakwa atau tempat tindak pidana secara jelas.

"Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu," ujarnya.

Andri menilai keberatan penasihat hukum terdakwa yang telah membahas substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara.

Menurut dia, persoalan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, pemerasan, maupun kerugian merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.

"Dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan sudah menyebut identitas lengkap, tempat tindak pidana dakwaan, dan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap," katanya.

Karena itu, Andri memperkirakan eksepsi penasihat hukum terdakwa akan ditolak majelis hakim.

"Jadi kemungkinan besar kalau menurut penafsiran saya, itu eksepsinya kemungkinan ditolak. Karena itu hanya bisa dibuktikan di persidangan terkait apakah ada ancaman kekerasan, apakah ada kerugian. Itu nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang lain ataupun ahli," paparnya.

Meski demikian, Andri mengatakan JPU akan mempelajari secara rinci materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.

"Nanti kita pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan, hari Rabu (26/8) kita sampaikan tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan dari penasihat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe menilai surat dakwaan JPU kurang cermat dan kabur.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi serta menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara PDM-321/M.1.10/06/2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Penasihat hukum juga meminta pemeriksaan perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dihentikan dan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara, serta hak-hak terdakwa dipulihkan.

"Permohonan lainnya yakni memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi atau perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.(ant/raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
KEK Industropolis Batang Raih Dua Penghargaan lewat Strategi Komunikasi dan ESG, Perkuat Reputasi Ekosistem Industri

KEK Industropolis Batang Raih Dua Penghargaan lewat Strategi Komunikasi dan ESG, Perkuat Reputasi Ekosistem Industri

KEK Industropolis Batang memperkuat reputasi sebagai kawasan industri masa depan lewat strategi komunikasi, ESG, dan inovasi hingga meraih dua penghargaan.
Biaya Hidup Menipis Pascagempa, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Bertahan Hidup dengan "Ngebon" Hingga Cari Nasi Gratis di Warung

Biaya Hidup Menipis Pascagempa, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Bertahan Hidup dengan "Ngebon" Hingga Cari Nasi Gratis di Warung

Gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya meninggalkan kekhawatiran bagi warga di daerah terdampak. 
Buntut Dokter Hina Pasien BPJS Dinonaktifkan dari Peserta PPDS, FKKMK UGM Bekali Maba Etika Bermedia Sosial

Buntut Dokter Hina Pasien BPJS Dinonaktifkan dari Peserta PPDS, FKKMK UGM Bekali Maba Etika Bermedia Sosial

Kasus dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dinonaktifkan setelah unggahannya di media sosial (medsos) dinilai menghina pasien pengguna BPJS Kesehatan menjadi perhatian di lingkungan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM Yogyakarta. 
Tijjani Reijnders Resmi Tinggalkan Manchester City, Gabung Al-Qadsiah dengan Nilai Fantastis Rp1 Triliun

Tijjani Reijnders Resmi Tinggalkan Manchester City, Gabung Al-Qadsiah dengan Nilai Fantastis Rp1 Triliun

Kepindahan Tijjani Reijnders memang mengejutkan karena baru satu musim bergabung dengan Manchester City. Gelandang Timnas Belanda itu ditebus dengan nilai transfer 52 juta poundsterling atau sekitar Rp1,1 triliun.
Bidik Ekspansi ke Bisnis Pengolahan Gas, Oxala Energi Matangkan Rencana Akuisisi

Bidik Ekspansi ke Bisnis Pengolahan Gas, Oxala Energi Matangkan Rencana Akuisisi

Oxala Energi menyiapkan akuisisi perusahaan pengolahan migas dengan kontrak di atas USD100 juta dan aset yang diproyeksikan mencapai Rp920 miliar pada akhir 2026.

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Kapolri bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Menteri Pertanian RI, groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Kabar manis soal asmara diprediksi menghampiri 5 zodiak besok 20 Agustus 2026. Siapa saja yang bakal dibuat berbunga-bunga?
Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith geruduk pabrik miras di Bogor dan desak penutupan. Simak aksi, ultimatum, serta kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Ramalan keuangan zodiak pada Kamis, 20 Agustus 2026, membawa kabar menarik bagi sejumlah pemilik zodiak. Siapa saja zodiak yang bakal berlimpah cuan besok?
Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada kejutan menanti! Lima zodiak ini diprediksi punya momentum keberuntungan menarik besok 20 Agustus 2026. Cek ada siapa saja.
Selengkapnya

Viral