News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Kubu terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:10 WIB
JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Pengancaman dan Pemerasan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pengancaman dan pemerasan.

Merespons hal tersebut, JPU meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi kubu Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha muda, Vinson Leo Carlius (VL).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Andri Saputra mengatakan materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara, sehingga dinilai berada di luar batas materi perlawanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut," kata Andri seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Andri, materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur batas keberatan atau perlawanan yang dapat diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Ia menjelaskan terdapat tiga kategori materi eksepsi, yakni terkait kompetensi relatif maupun absolut pengadilan, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta dakwaan yang tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil.

Kategori dakwaan yang tidak dapat diterima, kata Andri, antara lain berkaitan dengan nebis in idem atau perkara yang sama telah diputus dan error in persona atau kesalahan mengenai pihak yang didakwa.

Sementara dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil, misalnya tidak mencantumkan identitas terdakwa atau tempat tindak pidana secara jelas.

"Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Atau dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu," ujarnya.

Andri menilai keberatan penasihat hukum terdakwa yang telah membahas substansi dugaan pemerasan seharusnya diuji dalam tahap pembuktian perkara.

Menurut dia, persoalan mengenai ada atau tidaknya ancaman kekerasan, pemerasan, maupun kerugian merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli.

"Dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan sudah menyebut identitas lengkap, tempat tindak pidana dakwaan, dan diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap," katanya.

Karena itu, Andri memperkirakan eksepsi penasihat hukum terdakwa akan ditolak majelis hakim.

"Jadi kemungkinan besar kalau menurut penafsiran saya, itu eksepsinya kemungkinan ditolak. Karena itu hanya bisa dibuktikan di persidangan terkait apakah ada ancaman kekerasan, apakah ada kerugian. Itu nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang lain ataupun ahli," paparnya.

Meski demikian, Andri mengatakan JPU akan mempelajari secara rinci materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum sebelum memberikan tanggapan dalam persidangan berikutnya.

"Nanti kita pelajari secara detail dulu. Nanti minggu depan, hari Rabu (26/8) kita sampaikan tanggapan Penuntut Umum atas perlawanan dari penasihat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe menilai surat dakwaan JPU kurang cermat dan kabur.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi serta menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara PDM-321/M.1.10/06/2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Penasihat hukum juga meminta pemeriksaan perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dihentikan dan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara, serta hak-hak terdakwa dipulihkan.

"Permohonan lainnya yakni memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu (26/8) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi atau perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.(ant/raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Meydiana Laviola Bawa Merah Putih di Closing Ceremony Asian Games 2026, Kenakan Kebaya Prada Bali

Meydiana Laviola Bawa Merah Putih di Closing Ceremony Asian Games 2026, Kenakan Kebaya Prada Bali

Atlet tenis Indonesia, Meydiana Laviola Reinnamah mendapat kehormatan menjadi pembawa bendera Merah Putih atau flag bearer dalam upacara penutupan Asian Games 2026. Meydiana tampil dalam balutan kebaya merah bermotif Prada Bali.
BPJPH Terbitkan Aturan No 4/2026, Indonesia Halal Watch Peringatkan Risiko Gugatan WTO

BPJPH Terbitkan Aturan No 4/2026, Indonesia Halal Watch Peringatkan Risiko Gugatan WTO

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang
Harta Kekayaan Dua Wakil Menteri Keuangan, Harta Luky Alfirman Paling Fantastis

Harta Kekayaan Dua Wakil Menteri Keuangan, Harta Luky Alfirman Paling Fantastis

Berdasarkan data LHKPN di KPK Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Luky Alfirman tercatat memiliki harta kekayaan Rp52.827.928.569 atau sekitar Rp52,8 miliar.
Rival Megawati Hangestri Curi Perhatian di Jepang, Dijuluki 'Seperti Aktris'

Rival Megawati Hangestri Curi Perhatian di Jepang, Dijuluki 'Seperti Aktris'

Lee Da-hyeon, rival Megawati Hangestri di V-League, kini membuka petualangan baru di Jepang. Kehadirannya bersama NEC Red Rockets Kawasaki langsung jadi sorotan
Bahlil Lahadalia Rangkap Jabatan, Akademisi Nilai Bisa Percepat Hilirisasi hingga Kemandirian Energi

Bahlil Lahadalia Rangkap Jabatan, Akademisi Nilai Bisa Percepat Hilirisasi hingga Kemandirian Energi

Wahyudi mengatakan posisi Bahlil sebagai Menko sekaligus Menteri ESDM juga membuka peluang mengintegrasikan kebijakan pertambangan, energi, hilirisasi, dan investasi dari hulu hingga hilir. 
Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 5 Oktober 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Awas Terprovokasi Kabar Burung

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 5 Oktober 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Awas Terprovokasi Kabar Burung

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Senin, 5 Oktober 2026, membawa energi yang menekankan pentingnya komunikasi terbuka serta keseimbangan ...

Trending

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda menyoroti performa Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia di laga kontra Bangladesh. Sang striker berusia 19 tahun mencetak pancagol alias lima gol di laga itu.
Selengkapnya

Viral