GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali, Kejagung Ingatkan Batasan Baru untuk Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung mengingatkan batas pengajuan dalam KUHAP baru.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:59 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai adanya batasan pengajuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengajuan terbaru tersebut menjadi permohonan praperadilan Lodewyk yang ketiga. Kejaksaan Agung menyatakan akan mencermati secara saksama permohonan tersebut, terutama untuk melihat apakah objek dan dasar permohonan yang diajukan masih sama dengan permohonan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketentuan mengenai batas pengajuan praperadilan telah diatur dalam KUHAP baru.

KUHAP Baru Batasi Pengajuan Praperadilan

Anang merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi salah satu bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan Agung dalam persidangan.

Tim jaksa akan mencermati sejumlah aspek dalam permohonan tersebut, termasuk kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Dua Praperadilan Sebelumnya Tidak Diterima

Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan yang diajukan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima. Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena perkara yang menjadi objek upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," ucap Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gerry Cardinale Tetap di Italia hingga Deadline Bursa Transfer, AC Milan Bakal Datangkan Pemain Baru Lagi?

Gerry Cardinale Tetap di Italia hingga Deadline Bursa Transfer, AC Milan Bakal Datangkan Pemain Baru Lagi?

Pemilik AC Milan, Gerry Cardinale, akan berada di Milan hingga bursa transfer musim panas 2026 tutup. Situasi ini munculkan spekulasi soal aktivitas Rossoneri.
Wakil Liga Filipina di Asia Malah Tak Bisa Tampil di Kompetisi Negara Sendiri, Eks Persib Buka Faktanya

Wakil Liga Filipina di Asia Malah Tak Bisa Tampil di Kompetisi Negara Sendiri, Eks Persib Buka Faktanya

One Taguig FC finis sebagai runner up Liga Filipina 2025-2026 lalu dengan Manila Digger sebagai juara. Dengan titel tersebut, keduanya menjadi wakil Filipina di ajang internasional. 
Cerita Astuti Bangun Usaha hingga Pimpin Bank Sampah, Tak Ingin Jamur Terbuang

Cerita Astuti Bangun Usaha hingga Pimpin Bank Sampah, Tak Ingin Jamur Terbuang

Nasabah PNM Mekaar, Astuti, menceritakan perjalanannya merintis usaha olahan jamur tiram dengan segala keterbatasan hingga akhirnya bisa berkembang pesat.
Kado HUT ke-58, Kapolres Bogor Antar ART yang Bekerja Sejak Usia 9 Tahun Berangkat Umrah

Kado HUT ke-58, Kapolres Bogor Antar ART yang Bekerja Sejak Usia 9 Tahun Berangkat Umrah

Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bersama Kasat Binmas Polres Bogor AKP Nimrod serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.
Polisi Sebut Sebagian Besar Pelaku Kerusuhan 27 Agustus Terafiliasi Anarko

Polisi Sebut Sebagian Besar Pelaku Kerusuhan 27 Agustus Terafiliasi Anarko

Polda Metro Jaya mengungkap pelaku kerusuhan pasca aksi demonstrasi 27 Agustus merupakan terafiliasi dengan kelompok anarko.
GRIB Jaya Akui Hercules Datang ke Titik Demo 27 Agustus, Bantah Terlibat Kerusuhan maupun Provokasi

GRIB Jaya Akui Hercules Datang ke Titik Demo 27 Agustus, Bantah Terlibat Kerusuhan maupun Provokasi

Divisi Hukum DPP GRIB Jaya Wilson Colling menegaskan kehadiran Ketua Umum GRIB Jaya Hercules ke titik kerusuhan demo 27 Agustus 2026 adalah upaya persuasif.

Trending

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan para perwira TNI Angkatan Laut Alumni Akademi Angkatan Laut (Alumni AAL) Angkatan ke-54
Kado HUT ke-58, Kapolres Bogor Antar ART yang Bekerja Sejak Usia 9 Tahun Berangkat Umrah

Kado HUT ke-58, Kapolres Bogor Antar ART yang Bekerja Sejak Usia 9 Tahun Berangkat Umrah

Acara tersebut turut dihadiri Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bersama Kasat Binmas Polres Bogor AKP Nimrod serta sejumlah tokoh agama dan masyarakat.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Kronologi Pengeroyokan Pria Diduga Oleh Anak Buah Hercules di Pejompongan hingga Meregang Nyawa

Kronologi Pengeroyokan Pria Diduga Oleh Anak Buah Hercules di Pejompongan hingga Meregang Nyawa

Kronologi Bambang Setiyawan diduga dikeroyok di Pejompongan saat kerusuhan 27 Agustus 2026, dari aktivitas terakhir hingga penyelidikan polisi.
Selengkapnya

Viral