Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali, Kejagung Ingatkan Batasan Baru untuk Lodewyk Pusung
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengingatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengenai adanya batasan pengajuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Peringatan tersebut disampaikan setelah Lodewyk kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Pengajuan terbaru tersebut menjadi permohonan praperadilan Lodewyk yang ketiga. Kejaksaan Agung menyatakan akan mencermati secara saksama permohonan tersebut, terutama untuk melihat apakah objek dan dasar permohonan yang diajukan masih sama dengan permohonan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketentuan mengenai batas pengajuan praperadilan telah diatur dalam KUHAP baru.
KUHAP Baru Batasi Pengajuan Praperadilan
Anang merujuk pada Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Anang, ketentuan tersebut akan menjadi salah satu bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan Agung dalam persidangan.
Tim jaksa akan mencermati sejumlah aspek dalam permohonan tersebut, termasuk kewenangan pengadilan, kedudukan hukum atau legal standing, objek praperadilan, serta batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Dua Praperadilan Sebelumnya Tidak Diterima
Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.
Permohonan yang diajukan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima. Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena perkara yang menjadi objek upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," ucap Firman dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Load more