GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali, Kejagung Ingatkan Batasan Baru untuk Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung mengingatkan batas pengajuan dalam KUHAP baru.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:59 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Rabu (3/6).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Dengan putusan tersebut, hakim tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap Lodewyk.

Tindakan tersebut mencakup penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena permohonan di PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sebelum mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat, Lodewyk juga telah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut turut tidak diterima dengan alasan yang sama.

Kejagung Tetap Hormati Hak Praperadilan

Terhadap pokok perkara, Kejaksaan Agung menyatakan tetap meyakini seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Lodewyk telah berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum yang dimiliki tersangka dan dijamin dalam KUHAP.

"Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," tutur Anang.

Dengan demikian, Kejaksaan akan menghadapi permohonan praperadilan terbaru tersebut melalui mekanisme persidangan sembari menguji substansi permohonan berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.

Lodewyk Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, Lodewyk bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan atau mark up harga dalam pengadaan sejumlah barang pada BGN.

Salah satu pengadaan yang disebut dalam perkara tersebut adalah sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan mencapai Rp1,035 triliun.

Uang pengadaan tersebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain persoalan persyaratan vendor, penyidik juga menemukan dugaan mark up harga. Penggelembungan harga tersebut disebut menyebabkan pemborosan dan kerugian terhadap keuangan negara.

Atas perkara tersebut, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Melihat Lebih Dekat Jersey Baru Tiga Garis Milik Persija Jakarta untuk Super League 2026-2027

Melihat Lebih Dekat Jersey Baru Tiga Garis Milik Persija Jakarta untuk Super League 2026-2027

Persija Jakarta resmi meluncurkan tiga jersey baru untuk Super League 2026/2027 di JIS. Jersey kandang, tandang, dan ketiga hadir dengan desain berbeda.
Penanganan Kerusuhan Pasca Demo 27 Agustus Dilakukan Hingga Dini Hari, Polisi Beberkan Alasannya

Penanganan Kerusuhan Pasca Demo 27 Agustus Dilakukan Hingga Dini Hari, Polisi Beberkan Alasannya

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penanganan massa aksi demonstrasi 27 Agustus di Gedung DPR RI hingga dini hari ini.
Karhutla Kalteng Belum Padam, 15 Titik Masih Terbakar dan Armada Udara Diperkuat

Karhutla Kalteng Belum Padam, 15 Titik Masih Terbakar dan Armada Udara Diperkuat

Sebanyak 15 titik karhutla masih terbakar di Kalteng. Pemprov memperkuat armada udara, pasukan darat, dan TMC untuk mempercepat pemadaman.
Rekap Hasil UFC Shanghai: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Song Yadong Permalukan Umar Nurmagomedov Lewat KO

Rekap Hasil UFC Shanghai: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Song Yadong Permalukan Umar Nurmagomedov Lewat KO

Rekap hasil UFC Shanghai, diwarnai dengan sejumlah duel mengejutkan, Bilal Hasan mencetak sejarah usai menjalani debut manis. Sedangkan Umar Nurmagomedov tumbang lewat KO di tangan Song Yadong.
Pesta Rakyat Banyumas di Bogor Diperpanjang, Bisa Obati Rindu Kampung Halaman hingga September

Pesta Rakyat Banyumas di Bogor Diperpanjang, Bisa Obati Rindu Kampung Halaman hingga September

Pesta Rakyat Banyumas di Tanabambu, Bogor, diperpanjang hingga 30 September 2026. Pengunjung bisa menikmati kuliner, seni tradisional, budaya, dan UMKM.
Polisi Tangkap Pria 41 Tahun Diduga Cabuli Anak di Sumenep

Polisi Tangkap Pria 41 Tahun Diduga Cabuli Anak di Sumenep

Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Trending

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan para perwira TNI Angkatan Laut Alumni Akademi Angkatan Laut (Alumni AAL) Angkatan ke-54
Selengkapnya

Viral