Untuk Menekan Dwelling Time, Bea Cukai Dorong Optimalisasi Pusat Logistik Berikat
- Antara
PT Sarana Gemilang tercatat telah memanfaatkan fasilitas PLB sejak 2017. Menurut Hendri, berdasarkan hasil peninjauan, hingga 2026 perusahaan tersebut tidak menghadapi persoalan berat dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan.
Bea Cukai Jakarta, kata dia, tetap membuka ruang asistensi bagi perusahaan penerima fasilitas PLB untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan usaha.
- Antara
Pengusaha Keluhkan Kuota Impor
Dalam dialog tersebut, pelaku usaha antara lain menyampaikan persoalan terkait pengajuan kuota impor besi, baja, dan suku cadang yang membutuhkan waktu relatif lama.
Keluhan juga disampaikan terkait pengurusan dokumen larangan dan pembatasan atau lartas. Proses mendapatkan persetujuan atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian serta persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan dinilai masih memakan waktu.
Selain proses yang panjang, pelaku usaha menyebut jumlah kuota impor yang akhirnya disetujui dalam sejumlah kasus lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang diajukan.
PLB merupakan fasilitas logistik yang mendapatkan kemudahan kepabeanan dan perpajakan. Fasilitas ini memungkinkan barang ditimbun sebelum dikeluarkan sesuai kebutuhan pelaku usaha.
Salah satu manfaatnya adalah penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor sampai barang dikeluarkan dari PLB. Skema tersebut dapat membantu perusahaan mengatur arus kas sekaligus mengurangi penumpukan barang di kawasan pelabuhan.
Bagi Bea Cukai, optimalisasi PLB tidak hanya berkaitan dengan pemberian fasilitas kepada dunia usaha. Keberadaan PLB juga diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk membuat rantai logistik lebih efisien dengan mempercepat barang keluar dari pelabuhan.
Dengan demikian, penumpukan peti kemas dapat dikurangi, dwelling time ditekan, dan biaya logistik yang selama ini menjadi salah satu beban pelaku usaha dapat diminimalkan.(chm)
Load more