Gatut Sunu Wibowo Soroti Keterangan Saksi Sidang Tipikor, Dugaan Ada Intervensi
- istimewa
Surabaya, tvOnenews.com - Mantan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menyoroti keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Gatut memberikan tanggapan kepada awak media usai mengikuti persidangan pada Jumat, 11 September 2026.
Ia menyatakan sejumlah keterangan yang disampaikan dalam persidangan, terutama oleh saksi pertama hingga kelima, menurutnya belum menggambarkan fakta secara objektif.
Gatut menilai penyampaian keterangan saksi cenderung ragu-ragu, tidak lugas, serta berbelit-belit, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana saksi dapat menyampaikan keterangan secara bebas di ruang sidang.
“Banyak hal-hal yang disampaikan dengan tidak… kurang objektif. Dia merasa tertekan, menyampaikannya dengan tidak lugas, harus berbelit-belit,” beber Gatut.
Dugaan Intervensi Pihak Tertentu
Lebih lanjut, Gatut menyampaikan adanya dugaan intervensi terhadap proses persaksian. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak yang dimaksud, namun menyebut adanya kemungkinan pihak lain memengaruhi kesaksian yang disampaikan.
“Saya menduga itu ada intervensi dari pihak-pihak… saya tidak tahu yang dimaksud siapa… mempengaruhi itu,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penilaian dan pembelaan Gatut terhadap keterangan yang mengemuka dalam persidangan.
Singgung Nama Suroto di Lingkungan Pemkab Tulungagung
Dalam keterangannya, Gatut juga menyinggung nama Suroto, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Gatut menyebut adanya contoh situasi yang, menurutnya, membuat saksi tidak leluasa menyampaikan keterangan.
“Contoh seperti Pak Suroto,” ujar Gatut tanpa menjelaskan lebih jauh.
Suroto disebut sebagai Kepala BKPSDM Tulungagung dan menjadi salah satu saksi yang dimintai keterangan majelis hakim. Sidang pada Jumat, 11 September 2026 menggali sejumlah hal terkait surat pernyataan pengunduran diri pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Perkara yang menjerat Gatut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat pengunduran diri sebagai sarana untuk menekan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dalam dakwaan JPU, surat tersebut disebut disiapkan agar para pejabat tunduk terhadap permintaan terdakwa.
Load more