Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif
- istimewa
Selain hukum pidana, Aliansi juga menggarisbawahi jaminan kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh konstitusi negara, yaitu:
Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
"Karena itu, ketika ada persoalan mengenai rumah ibadah, penyelesaiannya harus melalui hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan," tegas Aditya.
Desakan Penanganan Administratif yang Transparan
Menurut Aliansi, persoalan administratif mengenai rumah ibadah harus diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku, dan sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, atau pembubaran paksa terhadap warga negara yang sedang beribadah.
Pihak Aliansi meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menangani persoalan administratif terkait rumah ibadah secara transparan dan non-diskriminatif:
"Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut."
Meskipun menghormati upaya mediasi dan perdamaian demi menjaga situasi tetap kondusif, Aliansi menilai bahwa upaya perdamaian tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya," ucap Aditya, seraya menekankan bahwa kerukunan tidak boleh dibangun di atas rasa takut, melainkan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Solidaritas Organisasi Kepemudaan dan Masyarakat Sipil
Sementara itu, Pengurus DPD GEMPAR Indonesia Provinsi Banten, Adi Saputra Simanullang, mengungkapkan bahwa aliansi ini terbentuk atas dasar solidaritas bersama dan keprihatinan mendalam terhadap insiden yang menimpa para jemaat.
"Aliansi ini berawal dari GEMPAR Banten dan LBH Pospera Banten yang memiliki solidaritas dan kepedulian yang sama terhadap apa yang dialami oleh saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah. Karena itu, kami kemudian mengajak organisasi-organisasi lain yang memiliki semangat yang sama untuk bersama-sama menempuh langkah hukum," jelas Adi.
Load more