Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif
- istimewa
Tangerang, tvOnenews.com - Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama resmi melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ke Polresta Tangerang pada Selasa, 22 September 2026.
Laporan ini dilayangkan menyusul adanya dugaan intimidasi, ancaman kekerasan, serta penggunaan senjata tajam saat kegiatan ibadah berlangsung.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi lokasi ketika jemaat tengah beribadah dan memaksa agar kegiatan tersebut dihentikan.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat seorang pria yang diduga membawa senjata tajam di lokasi kejadian.
Langkah Hukum Demi Pemeriksaan Objektif
Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini ditempuh agar dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
"Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya," ujar Aditya.
Aliansi mendesak kepolisian untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan dan menyelidiki bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video insiden yang beredar di masyarakat.
Aditya menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah upaya untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan secara tuntas. "Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional," tambahnya.
Landasan Hukum dan Tuntutan Konstruksi Perkara
Dalam konteks hukum pidana, pihak Aliansi meminta penyidik untuk mempertimbangkan ketentuan yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan. Salah satu pasal yang disorot berkaitan dengan perbuatan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yakni Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kendati demikian, Aliansi tetap menyerahkan sepenuhnya konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik sesuai dengan fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti.
Load more